Penjelasan Hadits Bukhari No. 638 tentang Larangan berdiri sebelum melihat imam saat iqamah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab ketika iqamah dikumandangkan: jangan tergesa-gesa berdiri menuju shalat, tunggu imam muncul, dan berjalanlah dengan tenang serta khusyuk. Tujuannya agar shalat dimulai dengan hati yang siap, bukan dengan napas terengah-engah. Ini adalah bimbingan Nabi ﷺ tentang ketenangan dalam beribadah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Adzan, Bab "Tidak bergegas menuju shalat, dan hendaklah berdiri dengan tenang dan khusyuk" (no. 638), dari sahabat Abu Qatadah al-Anshari radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِي وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ

Terjemah: "Jika iqamah telah dikumandangkan, maka janganlah kalian berdiri hingga kalian melihatku, dan hendaklah kalian bersikap tenang."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum perintah ketenangan dan larangan tergesa-gesa dalam ibadah:

QS. Al-Baqarah [2]: 238

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Terjemah: "Peliharalah semua shalat dan shalat wustha, dan berdirilah untuk Allah dengan khusyuk (penuh ketaatan)."

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan menjaga shalat dan menunaikannya dengan penuh kekhusyukan serta ketenangan, bukan dengan tergesa-gesa.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Larangan berdiri sebelum imam muncul. Nabi ﷺ melarang para sahabat berdiri menuju shalat sebelum beliau terlihat. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hikmahnya adalah agar para makmum tidak menunggu terlalu lama dalam keadaan berdiri, dan agar mereka tidak tergesa-gesa. Sebagian ulama menjelaskan bahwa perintah "hingga kalian melihatku" berlaku ketika imam berada di tempat yang memungkinkan untuk dilihat; jika tidak memungkinkan (misalnya imam di ruang terpisah), maka ukurannya adalah ketika imam sudah mulai masuk atau iqamah selesai.

Kedua: Perintah bersikap tenang (as-sakinah). Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa as-sakinah berarti ketenangan, tidak tergesa-gesa, dan tidak berjalan cepat. Ini mencakup tenang dalam gerakan, tenang dalam hati, dan tenang dalam ucapan.

Ketiga: Kaitan dengan hadits lain. Dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim juga terdapat hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Jika shalat telah dikumandangkan, janganlah kalian mendatanginya dengan tergesa-gesa, tetapi datangilah dengan berjalan tenang. Apa yang kalian dapati, shalatlah; dan apa yang tertinggal, sempurnakanlah." Imam Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam Fathul Bari-nya menjelaskan bahwa larangan tergesa-gesa ini berlaku baik ketika menuju masjid maupun ketika berdiri untuk shalat.

Keempat: Perbedaan pendapat ulama. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berpendapat bahwa makmum berdiri ketika iqamah sudah dimulai, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain. Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat berdiri ketika muadzin mengucapkan "qad qamatish shalah". Imam Asy-Syafi'i rahimahullah memiliki dua pendapat, namun yang lebih kuat dalam madzhabnya adalah berdiri ketika iqamah selesai. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menggabungkan: berdiri ketika imam sudah muncul atau ketika iqamah hampir selesai, dengan tetap menjaga ketenangan.

Kelima: Hikmah kesehatan dan spiritual. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa berjalan tergesa-gesa menuju shalat dapat mengganggu kekhusyukan dan membuat tubuh lelah. Sedangkan berjalan tenang memberi kesempatan hati untuk bersiap dan menghadirkan niat dengan baik.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ sedang berada di dalam rumahnya, lalu iqamah dikumandangkan. Para sahabat yang sudah berkumpul di masjid langsung berdiri menunggu. Namun Nabi ﷺ belum keluar. Sebagian sahabat mulai gelisah dan berdiri lama. Maka turunlah bimbingan ini: jangan berdiri hingga kalian melihatku, dan bersikap tenanglah. Sejak saat itu, para sahabat menunggu dengan tenang, duduk dengan khusyuk, hingga Nabi ﷺ muncul. (Kisah ini disebutkan secara makna dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Qatadah dan lainnya).

Hikmahnya: ketenangan dalam menunggu shalat adalah bagian dari shalat itu sendiri. Imam Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah berkata bahwa seorang hamba yang menunggu shalat dengan tenang seolah-olah sedang berada dalam shalat.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan berdiri tergesa-gesa saat iqamah dikumandangkan; tunggu imam muncul atau iqamah selesai.
  2. Berjalanlah menuju shalat dengan tenang, tidak berlari atau bergegas.
  3. Hadirkan hati dan niat dengan khusyuk sebelum shalat dimulai.
  4. Jika datang terlambat, jangan tergesa-gesa; shalatlah apa yang didapati dan sempurnakan yang tertinggal.
  5. Jadikan ketenangan sebagai ciri ibadah kita, karena Nabi ﷺ mencintai ketenangan dalam beribadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?