Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menyebutkan lima amalan yang termasuk dalam fitrah manusia – yaitu kebiasaan para nabi dan sifat bawaan yang bersih. Kelima amalan ini adalah: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kumis, dan memotong kuku. Semuanya bertujuan menjaga kebersihan, kesehatan, dan kesucian diri, serta merupakan sunnah yang sangat dianjurkan.
---
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur’an (tentang fitrah secara umum)
QS. Ar-Rum [30]: 30
Teks Arab (berharakat lengkap):
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ ٱللَّهِ ٱلَّتِى فَطَرَ ٱلنَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ ٱللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
Terjemahan ringkas:
"Hadapkanlah wajahmu kepada agama yang lurus (Islam) sebagai fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui."
Hadits Shahih al-Bukhari
Hadits riwayat Bukhari no. 6297 (teks Arab sesuai yang disebut):
Teks Arab:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ قُزَعَةَ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَنَتْفُ الإِبْطِ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ»
Terjemahan:
"Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kumis, dan memotong kuku." (HR. al-Bukhari, kitab al-Isti’dzān, bāb al-Khitān ba‘da al-bulūgh)
Kaitan dengan Ulama dari Daftar
- Sa‘īd bin al-Musayyib (tabi‘in besar) dan Ibnu Syihāb az-Zuhrī meriwayatkan hadits ini.
- Al-Imām al-Bukhārī (w. 256 H) memuatnya dalam shahihnya.
- Ibnu Hajar al-‘Asqalānī (w. 852 H) dalam Fatḥ al-Bārī menjelaskan makna “fitrah” sebagai sunnah para nabi dan sifat yang sesuai dengan kesucian.
- Al-Imām an-Nawawī (w. 676 H) dalam Syarḥ Muslim (hadits serupa) juga menegaskan bahwa amalan ini disyariatkan untuk kebersihan dan kesempurnaan ibadah.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam Zād al-Ma‘ād menguraikan hikmah khitan dan amalan fitrah lainnya.
---
Penjelasan Rinci
1. Makna “Fitrah” dalam Hadits
Para ulama dari kalangan salaf (seperti Sa‘īd bin al-Musayyib, Mujāhid, dan Qatādah) menafsirkan “fitrah” di sini sebagai sunnah para nabi atau sifat bawaan yang bersih yang Allah ciptakan pada manusia agar mereka hidup dalam kesucian. Ibnu Hajar dalam Fatḥ al-Bārī mengatakan bahwa yang dimaksud adalah sunan al-anbiyā’ (kebiasaan para nabi) yang telah diwariskan secara turun-temurun demi kemaslahatan badan dan jiwa.
2. Penjelasan Lima Amalan
- Al-Khitān (khitan): Memotong kulup pada laki-laki. Menurut jumhur ulama (termasuk Imam Aḥmad, Imam Syāfi‘ī, Imam Mālik, dan Imam Abū Ḥanīfah), khitan hukumnya wajib bagi laki-laki, sementara bagi perempuan dianjurkan (sunnah). Hikmahnya: menjaga kebersihan dan memudahkan bersuci.
- Al-Istiḥdād (mencukur bulu kemaluan): Mencukur atau mencabut bulu di sekitar kemaluan. Sunnah dilakukan setiap 40 hari atau lebih, sebagaimana disebut dalam hadits riwayat Muslim.
- Natf al-ibṭ (mencabut bulu ketiak): Mencabut bulu ketiak, baik dengan tangan atau alat yang memudahkan. Dianjurkan untuk menghilangkan bau dan kotoran.
- Qaṣṣ asy-syārib (memotong kumis): Memendekkan kumis hingga tidak menutupi bibir. Ibnu Ḥajar meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ sangat menganjurkan memotong kumis dan membiarkan jenggot tumbuh.
- Taqlim al-aẓfār (memotong kuku): Memotong kuku agar tidak panjang dan kotor. Disunnahkan dilakukan sebelum salat Jumat atau setiap pekan.
3. Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
- Khitan: Imam Aḥmad dan Imam Syāfi‘ī mewajibkannya atas laki-laki; Imam Mālik dan Imam Abū Ḥanīfah mengatakan sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Namun semua sepakat bahwa amalan ini termasuk fitrah yang mulia.
- Urutan/kelima amalan: Dalam riwayat Muslim disebutkan sepuluh amalan fitrah, termasuk berkumur, istinsyāq, dan lainnya. Namun hadits Bukhari ini mengumpulkan lima inti. Ibnu Rajab al-Ḥanbalī dalam Fatḥ al-Bārī (syarah Bukhari) menjelaskan bahwa kelima ini adalah yang paling utama.
4. Hikmah Amalan Fitrah
- Membersihkan badan dari kotoran dan bau tidak sedap.
- Membedakan muslim dari non-muslim dalam hal penampilan dan kebersihan.
- Meneladani para nabi, terutama Nabi Ibrāhīm dan Nabi Muḥammad ﷺ.
---
Story Telling (Kisah Salaf)
Kisah Sa‘īd bin al-Musayyib
Sa‘īd bin al-Musayyib (perawi hadits ini) adalah seorang tabi‘in yang sangat alim. Diriwayatkan bahwa beliau selalu menjaga amalan fitrah ini, termasuk memotong kumis dan kuku setiap hari Jumat. Beliau berkata, “Sungguh, mencukur bulu kemaluan dan memotong kuku adalah bagian dari fitrah yang diperintahkan.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abī Syaibah, dan disebut dalam Fatḥ al-Bārī oleh Ibnu Hajar)
Kisah sahabat yang terlambat berkhitan
Dalam riwayat Bukhari (no. 6298), ada seorang sahabat yang masuk Islam setelah dewasa dan belum berkhitan. Nabi ﷺ tidak langsung memerintahkannya berkhitan, tetapi menganjurkan secara bertahap. Ini menunjukkan bahwa khitan tetap dianjurkan bagi yang sudah baligh, meskipun lebih utama jika sejak kecil.
Hikmah kisah:
Kita tidak perlu malu atau merasa berat untuk mengamalkan sunnah fitrah, karena para salafush shalih melakukannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
---
Kesimpulan Praktis
- Khitan: Dianjurkan dilakukan sedini mungkin; bagi yang sudah dewasa dan belum berkhitan, masih bisa dilakukan.
- Mencukur bulu kemaluan: Lakukan secara rutin, minimal setiap 40 hari.
- Mencabut/membersihkan bulu ketiak: Jaga kebersihan dengan mencabut atau mencukur.
- Memotong kumis: Jangan dibiarkan panjang hingga menutupi bibir.
- Memotong kuku: Lakukan secara teratur, idealnya setiap pekan.
Amalan-amalan ini bukan hanya sunnah, tetapi juga mencerminkan kesucian lahir dan batin seorang muslim. Mari kita jaga konsistensi dalam menjalankannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.