Penjelasan Hadits Bukhari No. 6293 tentang Larangan meninggalkan api menyala saat tidur

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ meninggalkan api yang masih menyala di rumah saat penghuninya tidur. Tujuannya adalah menjaga keselamatan jiwa dan harta dari bahaya kebakaran, serta menutup pintu kerusakan. Ini termasuk bimbingan Nabi ﷺ dalam menjaga keselamatan dan termasuk adab serta kehati-hatian yang dianjurkan dalam Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Shahih Al-Bukhari no. 6293):

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «لَا تَتْرُكُوا النَّارَ فِي بُيُوتِكُمْ حِينَ تَنَامُونَ»

Terjemahan: "Janganlah kalian meninggalkan api di rumah-rumah kalian ketika kalian tidur."

Perawi: Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Salim bin Abdullah bin Umar, dari Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri), dari Sufyan bin 'Uyainah, dari Abu Nu'aim. Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Izin Masuk, Bab Larangan Membiarkan Api Menyala Saat Tidur.

Hadits pendukung makna yang sama — dari Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ هَذِهِ النَّارَ عَدُوٌّ لَكُمْ، فَإِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوهَا

Terjemahan: "Sesungguhnya api ini adalah musuh bagi kalian, maka apabila kalian tidur, padamkanlah ia." (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim)

Ayat yang menjadi landasan umum menjaga keselamatan jiwa — QS. Al-Baqarah [2]: 195:

وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Terjemahan: "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."

Kaitan ulama: Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat bimbingan (irsyad) untuk menjaga keselamatan, bukan larangan ibadah yang bersifat tahrim. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menegaskan bahwa syariat menjaga maslahat dan menutup jalan kerusakan. An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa perintah memadamkan api sebelum tidur adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bahasa dan istilah. Kata «لَا تَتْرُكُوا» berarti "jangan kalian tinggalkan/ biarkan". Kata «النَّارَ» adalah api. «فِي بُيُوتِكُمْ» di rumah-rumah kalian. «حِينَ تَنَامُونَ» ketika kalian tidur. Jadi maknanya: jangan biarkan api tetap menyala di rumah kalian pada saat kalian tidur.

Pemahaman ulama:

  1. Ibn Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini termasuk irsyad (bimbingan) untuk menjaga keselamatan, bukan larangan yang menunjukkan keharaman secara mutlak. Beliau juga menyebutkan bahwa illah (sebab) larangan adalah kekhawatiran terjadinya kebakaran yang dapat menimpa jiwa dan harta. Ibn Hajar menukil bahwa sebagian ulama memahami larangan ini sebagai karahah tanzih (makruh), sedangkan sebagian lain memandangnya sebagai anjuran wajib ketika dikhawatirkan bahaya.
  2. Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya, dan bahwa menjaga keselamatan dari bahaya adalah bagian dari ajaran Islam. Beliau juga menyebutkan bahwa perintah memadamkan api sebelum tidur adalah bentuk hifzhun nafs (menjaga jiwa) yang termasuk salah satu tujuan syariat.
  3. Ibn Rajab al-Hanbali (wafat 795 H) dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menegaskan bahwa syariat Islam selalu menjaga maslahat dan menutup jalan kerusakan. Larangan ini adalah contoh konkret bagaimana Islam mengajarkan kehati-hatian dalam urusan dunia yang berkaitan dengan keselamatan.
  4. Ibn Taymiyyah (wafat 728 H) dalam Majmu' al-Fatawa menyebutkan bahwa menjaga keselamatan jiwa dan harta adalah bagian dari maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat). Beliau juga menegaskan bahwa perintah dan larangan Nabi ﷺ dalam urusan dunia yang berkaitan dengan keselamatan tetap harus diikuti sebagai bentuk ketaatan.
  5. Ibn Qayyim al-Jawziyyah (wafat 751 H) dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan keselamatan umatnya, termasuk dalam hal-hal kecil seperti memadamkan api sebelum tidur. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah bagian dari sunnah yang harus dijaga.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama memahami larangan ini sebagai tahrim (haram) jika dikhawatirkan terjadi bahaya, dan sebagian lain memahaminya sebagai karahah (makruh) jika tidak ada kekhawatiran. Namun, pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibn Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa larangan ini bersifat irsyad (bimbingan) yang menjadi wajib jika ada kekhawatiran bahaya, dan makruh jika tidak ada kekhawatiran. Ini adalah pendapat yang paling sesuai dengan dalil dan tujuan syariat.

Konteks hadits: Hadits ini diriwayatkan dalam Kitab Izin Masuk, Bab Larangan Membiarkan Api Menyala Saat Tidur. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan adab-adab dalam rumah, termasuk menjaga keselamatan dari bahaya kebakaran. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan lafaz yang sedikit berbeda, dan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa'i.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — adalah seorang sahabat yang sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau dikenal sebagai orang yang selalu berusaha meneladani Nabi ﷺ dalam setiap perkara, bahkan dalam hal-hal yang dianggap kecil oleh orang lain. Suatu ketika, beliau mendengar langsung dari Nabi ﷺ larangan meninggalkan api menyala saat tidur, dan beliau pun selalu memastikan api di rumahnya telah padam sebelum beliau tidur.

Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah bersabda tentang api sebagai musuh bagi manusia, dan beliau memerintahkan untuk memadamkannya sebelum tidur. Ini menunjukkan betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap keselamatan umatnya, bahkan dalam urusan yang tampak sepele. Para salafus shalih, seperti Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin, juga dikenal sangat berhati-hati dalam menjaga keselamatan diri dan keluarga dari bahaya.

Hikmahnya: Islam adalah agama yang mengajarkan kehati-hatian dan menjaga keselamatan. Rasulullah ﷺ tidak hanya mengajarkan ibadah, tetapi juga membimbing umatnya dalam urusan dunia yang berkaitan dengan keselamatan jiwa dan harta.

Kesimpulan Praktis

  1. Padamkan api sebelum tidur — baik itu api dari kompor, lilin, atau sumber api lainnya, untuk mencegah bahaya kebakaran.
  2. Jaga keselamatan jiwa dan harta — ini adalah bagian dari maqashid syariah yang harus diperhatikan.
  3. Ikuti bimbingan Nabi ﷺ — dalam urusan dunia maupun akhirat, karena beliau adalah teladan terbaik.
  4. Tanamkan kehati-hatian dalam keluarga — ajarkan kepada keluarga untuk selalu memeriksa dan memadamkan api sebelum tidur.
  5. Pahami bahwa syariat menjaga maslahat — setiap perintah dan larangan dalam Islam selalu mengandung hikmah dan kebaikan bagi manusia.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?