Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa berbaring telentang di masjid sambil menyilangkan kaki (meletakkan satu kaki di atas kaki lain) pernah dilakukan Nabi ﷺ, sehingga hukum asalnya boleh. Namun para ulama menjelaskan ada adab dan keadaan tertentu yang perlu diperhatikan, terutama menyangkut aurat dan menjaga kehormatan masjid. Jadi ini bukan larangan, melainkan perkara mubah yang memiliki rambu adab.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Izin Masuk, Bab Berbaring (no. 6287), dari jalur `Abbad bin Tamim dari pamannya (yaitu `Abdullah bin Zaid bin `Ashim, salah satu sahabat Nabi ﷺ).
Teks hadits:
عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ، عَنْ عَمِّهِ، قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فِي الْمَسْجِدِ مُسْتَلْقِيًا، وَاضِعًا إِحْدَى رِجْلَيْهِ عَلَى الْأُخْرَى
Terjemahan: "Dari `Abbad bin Tamim, dari pamannya, ia berkata: Aku melihat Rasulullah ﷺ di dalam masjid dalam keadaan berbaring telentang, meletakkan salah satu kakinya di atas kaki yang lain."
Dalil pendukung dari Al-Qur'an tentang keutamaan menjaga masjid dan adab di dalamnya:
QS. Al-Baqarah [2]: 125
وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى ۖ وَعَهِدْنَا إِلَىٰ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
Terjemahan: "Dan (ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim sebagai tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: 'Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku', dan yang sujud.'"
Ayat ini menunjukkan kemuliaan masjid, sehingga adab di dalamnya perlu dijaga — termasuk dalam hal berbaring.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjadi dalil bahwa berbaring telentang di masjid hukumnya boleh (mubah), karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya. Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Izin Masuk pada bab khusus tentang berbaring, yang menunjukkan bahwa beliau ingin menetapkan bolehnya berbaring di masjid, termasuk dengan posisi menyilangkan kaki.
Namun para ulama memberi catatan penting:
Pertama, Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa menyilangkan kaki saat berbaring telentang dibolehkan, tetapi jika hal itu membuka aurat atau menampakkan bagian yang seharusnya tertutup, maka menjadi terlarang. Jadi larangan di sini bukan pada perbuatan menyilangkan kaki itu sendiri, melainkan pada akibat yang ditimbulkannya.
Kedua, Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama memakruhkan menyilangkan kaki di tempat umum karena dikhawatirkan terbukanya aurat, namun beliau menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya secara asal, dan larangan hanya berlaku bila menimbulkan hal yang dilarang.
Ketiga, Ibn Rajab Al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini termasuk perkara kebolehan (ibahah) yang menunjukkan luasnya keringanan dalam syariat, bukan termasuk ibadah khusus yang harus ditiru bentuknya.
Keempat, Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa berbaring di masjid boleh selama tidak mengganggu orang lain, tidak mengotori masjid, dan tidak melanggar adab. Beliau juga menegaskan bahwa menyilangkan kaki dibolehkan selama aurat tetap terjaga.
Ringkasnya: para ulama sepakat bahwa asal hukumnya boleh, dan perbedaan hanya pada sisi adab serta keamanan aurat. Pendapat yang paling kuat adalah boleh, dengan syarat tidak menimbulkan hal yang dilarang.
Story Telling
Disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari bahwa `Abbad bin Tamim menceritakan dari pamannya — yaitu `Abdullah bin Zaid bin `Ashim — bahwa beliau melihat langsung Rasulullah ﷺ berbaring telentang di dalam masjid dengan menyilangkan kaki. Ini menunjukkan betapa para sahabat memperhatikan gerak-gerik Nabi ﷺ hingga perkara kecil seperti cara berbaring pun mereka riwayatkan, agar umat mengetahui sunnah dan batasan syariat. Dari kisah ini kita belajar bahwa sunnah mencakup perkara besar dan kecil, dan para sahabat adalah generasi paling teliti dalam menjaga dan menyampaikan ilmu.
Kesimpulan Praktis
- Berbaring telentang di masjid hukumnya boleh, termasuk menyilangkan kaki, karena Nabi ﷺ melakukannya.
- Jaga aurat: jika posisi menyilangkan kaki membuka aurat, maka tinggalkan.
- Jaga adab masjid: tidak mengganggu jamaah, tidak mengotori, dan tidak menjadikan masjid tempat tidur yang berlebihan tanpa kebutuhan.
- Perkara ini termasuk mubah, bukan ibadah khusus yang berpahala karena bentuknya, tetapi bisa bernilai kebaikan bila diniatkan untuk istirahat agar kuat beribadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.