Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 6284 tentang Larangan dua cara berpakaian dan dua cara jual beli

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ tentang dua model pakaian dan dua model jual beli yang mengandung unsur ketidak sopanan, ketidak amanan, dan ketidak jelasan. Dua pakaian terlarang adalah isytimal ash-shamma' (menyelimuti seluruh tubuh tanpa celah untuk tangan) dan ihtiba' (duduk dengan merapatkan lutut ke dada dan melilitkan kain) dalam satu kain tanpa penutup aurat. Dua jual beli terlarang adalah mulamasah (jual beli dengan menyentuh barang tanpa melihat) dan munabadzah (jual beli dengan melempar barang tanpa pemeriksaan). Semua ini dilarang karena bertentangan dengan prinsip kejelasan, keadilan, dan penjagaan aurat dalam Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

QS. Al-A'raf [7]: 26

Terjemahan: "Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat."

Hadits yang Dimaksud:

Hadits riwayat Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Isti'dzan, Bab Al-Julus Kama Yasha', no. 6284, dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melarang dua jenis pakaian dan dua jenis jual beli: isytimal ash-shamma', dan ihtiba' dalam satu kain tanpa ada sesuatu pun pada kemaluan manusia yang menutupinya, serta mulamasah dan munabadzah.

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Muslim bin Syihab) dari 'Atha' bin Yazid Al-Laitsi dari Abu Sa'id Al-Khudri. Imam Az-Zuhri adalah salah satu ulama besar tabi'in yang menjadi rujukan utama dalam ilmu hadits dan fiqih. Imam Sufyan bin 'Uyainah meriwayatkan dari Az-Zuhri, dan Imam Al-Bukhari mengambilnya dari gurunya, Ali bin Abdullah (Ibnu Al-Madini). Para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lainnya menjadikan hadits ini sebagai dasar hukum.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung empat larangan yang perlu dipahami secara mendalam:

1. Isytimal Ash-Shamma' (اشتمال الصماء)

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa isytimal ash-shamma' adalah seseorang menyelimuti dirinya dengan satu kain sehingga kedua tangannya tidak bisa keluar, dan kain tersebut menutupi seluruh tubuhnya tanpa ada celah. Ini dilarang karena:

  • Menyerupai cara berpakaian orang-orang jahiliyah yang tidak sopan.
  • Menyulitkan gerakan dan bisa membahayakan jika terjadi sesuatu yang memerlukan respons cepat.
  • Bisa menyebabkan aurat terbuka jika kain tergeser.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhush Shalihin menambahkan bahwa larangan ini juga karena pakaian seperti itu tidak praktis dan bisa menimbulkan fitnah.

2. Al-Ihtiba' (الاحتباء) dalam Satu Kain

Ihtiba' adalah duduk dengan merapatkan kedua lutut ke dada, lalu melilitkan kain di punggung dan lutut, sehingga kedua tangan dan sebagian tubuh terbungkus. Larangan ini berlaku jika kain tersebut tidak menutupi aurat (kemaluan). Jika kainnya lebar dan menutupi aurat, maka diperbolehkan.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini karena posisi duduk seperti itu bisa menyebabkan terbukanya aurat jika kain tidak cukup menutupi. Ini adalah bentuk penjagaan terhadap kehormatan diri.

3. Al-Mulamasah (الملامسة)

Imam Al-Khattabi rahimahullah menjelaskan bahwa mulamasah adalah seseorang membeli barang hanya dengan menyentuhnya tanpa melihat atau memeriksanya secara jelas. Misalnya, penjual berkata, "Jika engkau sentuh kain ini, maka wajib engkau beli dengan harga tertentu." Ini dilarang karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan bisa menimbulkan penyesalan.

4. Al-Munabadzah (المنابذة)

Munabadzah adalah penjual melempar barang kepada pembeli, dan dengan lemparan itu terjadilah akad jual beli tanpa ada kesempatan bagi pembeli untuk memeriksa barang. Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah rahimahullah dalam I'lamul Muwaqqi'in menegaskan bahwa ini termasuk jual beli yang dilarang karena mengandung penipuan dan ketidakadilan.

Hikmah Larangan:

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah dalam Tafsir As-Sa'di menekankan bahwa Islam mengajarkan kejelasan, keadilan, dan penjagaan kehormatan. Larangan-larangan ini adalah bentuk rahmat Allah agar manusia terhindar dari kerugian, fitnah, dan dosa.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa suatu hari beliau melihat seorang lelaki duduk ihtiba' dalam satu kain tanpa menutupi auratnya. Maka Abu Hurairah berkata, "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tidak halal bagi seorang laki-laki yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk duduk ihtiba' dalam satu kain yang tidak menutupi kemaluannya.'" (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga adab dan syariat, bahkan dalam hal duduk dan berpakaian. Mereka tidak menganggap remeh larangan sekecil apapun dari Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Dalam Berpakaian:
  • Hindari cara berpakaian yang menyerupai isytimal ash-shamma' (menyelimuti seluruh tubuh tanpa celah tangan).
  • Jika duduk ihtiba', pastikan kain cukup lebar untuk menutupi aurat.
  • Utamakan pakaian yang sopan, praktis, dan menutup aurat dengan sempurna.
  1. Dalam Bertransaksi:
  • Jangan melakukan jual beli yang mengandung ketidakjelasan (gharar), seperti hanya menyentuh atau melempar barang tanpa pemeriksaan.
  • Pastikan ada kejelasan barang, harga, dan kesepakatan yang saling ridha.
  • Jauhi praktik yang bisa menimbulkan penyesalan atau perselisihan.
  1. Adab Secara Umum:
  • Jadikan setiap gerak-gerik kita sebagai ibadah dengan mengikuti sunnah.
  • Jaga kehormatan diri dan orang lain dalam setiap keadaan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.