Penjelasan Hadits Bukhari No. 6275 tentang Nabi bergegas pulang setelah shalat Asr

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah berjalan cepat setelah shalat 'Asr untuk masuk ke rumahnya. Ini menjadi dalil bahwa bergegas/berjalan cepat untuk suatu keperluan yang dibutuhkan adalah sesuatu yang dibolehkan, bahkan dicontohkan oleh Nabi ﷺ. Para ulama memahami ini sebagai bagian dari keluwesan syariat dan adab Nabi ﷺ dalam memenuhi kebutuhan tanpa berlebihan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh sahabat 'Uqbah bin Al-Harits radhiyallahu 'anhu, dan dicatat oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Izin, Bab: Siapa yang Berjalan Cepat untuk Kebutuhan atau Tujuan (no. 6275).

Teks hadits:

حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، عَنْ عُمَرَ بْنِ سَعِيدٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ، أَنَّ عُقْبَةَ بْنَ الْحَارِثِ، حَدَّثَهُ قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ ﷺ الْعَصْرَ، فَأَسْرَعَ، ثُمَّ دَخَلَ الْبَيْتَ

Terjemahan: "Diriwayatkan oleh 'Uqbah bin Al-Harits: Suatu ketika Nabi ﷺ melaksanakan shalat 'Asr dan kemudian ia berjalan cepat dan masuk ke rumahnya."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab berjalan dan memenuhi kebutuhan:

QS. Al-Furqan [25]: 63

وَعِبَادُ الرَّحْمَٰنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا

Terjemahan: "Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu adalah orang-orang yang berjalan di bumi dengan rendah hati, dan apabila orang-orang bodoh menyapa mereka (dengan kata-kata yang menghina), mereka mengucapkan, 'Salam.'"

Ayat ini menunjukkan bahwa sikap dasar seorang mukmin adalah berjalan dengan tenang dan rendah hati. Namun, bukan berarti bergegas untuk suatu keperluan yang mendesak itu terlarang, karena Nabi ﷺ sendiri mencontohkannya dalam hadits ini.

Penjelasan Rinci

Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Izin, pada bab khusus tentang "siapa yang berjalan cepat untuk kebutuhan atau tujuan." Ini menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil kebolehan bergegas ketika ada keperluan yang perlu segera ditunaikan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa berjalan cepat (al-isra') untuk suatu keperluan yang dibutuhkan bukanlah sesuatu yang tercela. Bahkan, ini bisa menjadi sunnah jika ada kebutuhan yang mendesak, seperti masuk rumah untuk suatu urusan penting. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami bahwa Nabi ﷺ bergegas karena ada keperluan mendesak di rumah, atau karena beliau ingin segera menyampaikan sesuatu kepada keluarganya.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan bahwa bergegas dalam memenuhi kebutuhan yang mubah atau sunnah adalah perkara yang luas (fleksibel) dalam syariat. Tidak ada larangan selama tidak melanggar adab dan tidak menyakiti orang lain.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menekankan bahwa Nabi ﷺ adalah teladan dalam semua keadaan — baik ketika tenang maupun ketika bergegas. Sikap beliau menunjukkan bahwa seorang muslim harus memperhatikan waktu dan kebutuhan, tidak berlambat-lambat ketika ada hal yang perlu segera dilakukan.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa sikap "haun" (tenang/rendah hati) dalam QS. Al-Furqan: 63 adalah sikap dasar, tetapi ketika ada kebutuhan yang mendesak, seorang muslim boleh bergegas selama tidak melampaui batas.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama memahami bahwa bergegas di sini adalah karena ada keperluan mendesak (seperti masuk rumah untuk buang hajat atau mengambil sesuatu). Sebagian lain memahami bahwa ini adalah kebiasaan Nabi ﷺ ketika ada kebutuhan. Namun, kesimpulannya sama: bergegas untuk kebutuhan yang dibenarkan syariat adalah boleh, dan tidak bertentangan dengan adab berjalan yang tenang dalam keadaan normal.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa 'Uqbah bin Al-Harits radhiyallahu 'anhu memperhatikan Nabi ﷺ setelah shalat 'Asr. Beliau melihat Nabi ﷺ berjalan dengan cepat menuju rumahnya. 'Uqbah kemudian menceritakan apa yang dilihatnya kepada orang lain, dan ini menjadi pelajaran bahwa Nabi ﷺ adalah manusia yang juga memiliki kebutuhan, dan beliau tidak merasa perlu berlambat-lambat ketika ada hal yang perlu segera ditunaikan.

Al-Hasan al-Bashri pernah mengatakan bahwa seorang mukmin adalah orang yang tahu kapan harus tenang dan kapan harus bergerak cepat. Ini bukanlah sikap tergesa-gesa yang tercela, melainkan kesadaran akan waktu dan tanggung jawab.

Kesimpulan Praktis

  1. Bergegas untuk kebutuhan yang dibenarkan syariat adalah boleh, bahkan dicontohkan oleh Nabi ﷺ.
  2. Sikap dasar seorang muslim adalah tenang dan rendah hati dalam berjalan, sebagaimana QS. Al-Furqan: 63.
  3. Keseimbangan adalah kunci: tenang ketika tidak ada kebutuhan mendesak, dan bergegas ketika ada keperluan yang perlu segera ditunaikan.
  4. Jangan berlebihan: bergegas yang dibolehkan adalah yang tidak melanggar adab, tidak menyakiti orang lain, dan tidak menimbulkan bahaya.
  5. Teladani Nabi ﷺ dalam semua keadaan, baik ketika tenang maupun ketika bergegas, karena beliau adalah sebaik-baik contoh.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?