Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 6272 tentang Posisi duduk ihtiba' di halaman Ka'bah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menggambarkan posisi duduk ihtiba' (duduk dengan lutut ditegakkan dan tangan melingkar di betis) yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ di halaman Ka'bah. Posisi ini adalah salah satu bentuk duduk yang diperbolehkan dalam Islam, selama tidak dilakukan dalam keadaan yang dilarang seperti saat khutbah Jumat. Hadits ini menunjukkan bahwa posisi duduk seperti itu tidaklah haram dan pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ sendiri.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat:

  • Perawi: Shahih Al-Bukhari, no. 6272, Kitab Izin Masuk, Bab: Ihtiba' dengan tangan dan posisi qurfushah.
  • Teks Arab:

<p dir="rtl">حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي غَالِبٍ، أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ الْحِزَامِيُّ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُلَيْحٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ بِفِنَاءِ الْكَعْبَةِ مُحْتَبِيًا بِيَدِهِ هَكَذَا‏.‏</p>

  • Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abi Ghalib, telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Al-Mundhir Al-Hizami, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fulaikh, dari ayahnya, dari Nafi', dari Ibn Umar, dia berkata: Saya melihat Rasulullah ﷺ di halaman Ka'bah dalam posisi Ihtiba' dengan tangan beliau seperti ini."

Penjelasan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ihtiba' adalah duduk dengan menegakkan kedua lutut dan melingkarkan tangan atau kain di betis. Beliau menyebutkan bahwa posisi ini diperbolehkan dan tidak makruh, kecuali saat khutbah Jumat karena terdapat larangan khusus.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (Kitab Izin Masuk) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan duduk ihtiba' di tempat umum seperti halaman Ka'bah. Beliau juga mengutip pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang membolehkan posisi ini selama tidak dalam keadaan yang dilarang.
  • Imam Al-Bukhari sendiri menempatkan hadits ini dalam bab yang membahas posisi ihtiba' dengan tangan, menunjukkan bahwa beliau menganggapnya sebagai bagian dari adab duduk yang diajarkan oleh Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Umar yang melihat langsung Rasulullah ﷺ duduk ihtiba' di halaman Ka'bah. Posisi ihtiba' secara bahasa berarti duduk dengan menegakkan kedua lutut dan melingkarkan tangan atau kain di betis untuk menahan posisi tersebut. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ melakukannya dengan tangan, bukan dengan kain.

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad membolehkan posisi duduk ini secara mutlak, kecuali jika ada larangan khusus. Imam Malik juga membolehkannya, namun sebagian ulama menganjurkan untuk tidak melakukannya saat khutbah Jumat karena terdapat hadits yang melarang ihtiba' saat khatib berkhutbah (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dinilai hasan oleh Al-Albani).

Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa duduk ihtiba' adalah salah satu bentuk duduk yang nyaman dan tidak bertentangan dengan sunnah, selama tidak dilakukan dalam keadaan yang dilarang. Beliau juga menekankan bahwa hadits ini menunjukkan keluwesan syariat dalam hal adab duduk.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa ihtiba' dengan tangan adalah posisi yang diperbolehkan, dan tidak ada dalil yang melarangnya secara mutlak. Beliau juga mengingatkan bahwa larangan hanya berlaku jika ada nash khusus, seperti saat khutbah Jumat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar sangat teliti dalam meniru perilaku Nabi ﷺ. Suatu hari, beliau melihat Nabi ﷺ duduk ihtiba' di halaman Ka'bah. Sejak saat itu, Ibnu Umar sering duduk dalam posisi yang sama, baik di masjid maupun di rumahnya. Hal ini menunjukkan kecintaan sahabat terhadap sunnah Nabi ﷺ, bahkan dalam hal-hal yang dianggap sepele seperti posisi duduk. Hikmah dari kisah ini adalah bahwa seorang muslim hendaknya meneladani Nabi ﷺ dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam adab duduk, selama tidak ada larangan syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Posisi duduk ihtiba' (dengan tangan atau kain) diperbolehkan dalam Islam berdasarkan hadits ini.
  2. Hindari posisi ihtiba' saat khutbah Jumat karena ada larangan khusus.
  3. Tidak ada larangan duduk ihtiba' di masjid, rumah, atau tempat umum lainnya.
  4. Teladani Nabi ﷺ dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam adab duduk, selama tidak bertentangan dengan syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id gratis

Bantu penjelasan AI tetap berjalan

Baca kalimat awal di atas. Lanjutkan dengan donasi seikhlasnya, atau nanti saja.

Donasi