Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa di antara adzan dan iqamah terdapat waktu yang dianjurkan untuk shalat sunnah (shalat qabliyah), dan Nabi ﷺ mengulanginya tiga kali sebagai penekanan. Namun pada kali ketiga beliau menambahkan "bagi siapa yang mau", yang menunjukkan bahwa shalat ini hukumnya sunnah, bukan wajib. Ini adalah dalil yang jelas tentang disyariatkannya shalat sunnah rawatib qabliyah, khususnya sebelum shalat Maghrib dan shalat fardhu lainnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Shahih Al-Bukhari no. 627:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ، قَالَ حَدَّثَنَا كَهْمَسُ بْنُ الْحَسَنِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ، قَالَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ "بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ ـ ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ ـ لِمَنْ شَاءَ"
Terjemahan: Dari Abdullah bin Mughaffal, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda, "Di antara setiap dua adzan (adzan dan iqamah) ada shalat, di antara setiap dua adzan ada shalat." Kemudian pada kali ketiga beliau bersabda, "Bagi siapa yang mau."
Hadits pendukung — Shahih Muslim, dari Abdullah bin Mughaffal:
Nabi ﷺ juga bersabda tentang shalat sebelum Maghrib, yang memperkuat makna hadits ini. Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Mughaffal bahwa Nabi ﷺ shalat dua rakaat sebelum Maghrib, kemudian beliau melarangnya karena khawatir dianggap wajib oleh umatnya.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum perintah shalat:
QS. Al-Baqarah [2]: 238
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
Terjemahan: "Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk."
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya shalat sunnah antara adzan dan iqamah, dan pengulangan tiga kali menunjukkan penekanan (ta'kid) namun tidak sampai wajib.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil shalat sunnah qabliyah, dan kata "liman sya'a" (bagi siapa yang mau) menegaskan sifat sunnahnya.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (karyanya) menjelaskan hikmah pengulangan, yaitu agar manusia tidak menyangka shalat ini wajib.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menerangkan bahwa di antara adzan dan iqamah — yang disebut "antara dua adzan" karena iqamah juga disebut adzan dalam istilah syar'i — terdapat waktu yang dianjurkan untuk mengerjakan shalat sunnah. Nabi ﷺ mengucapkannya dua kali sebagai penegasan, lalu pada kali ketiga beliau menambahkan "bagi siapa yang mau" untuk menjelaskan bahwa amalan ini tidak wajib.
Pemahaman para ulama:
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini mencakup semua shalat fardhu, artinya antara adzan dan iqamah setiap shalat terdapat shalat sunnah qabliyah. Beliau juga menyebutkan bahwa shalat sunnah sebelum Maghrib termasuk yang dianjurkan berdasarkan hadits ini, meskipun waktunya singkat.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami "antara dua adzan" secara umum, mencakup adzan dan iqamah untuk semua shalat. Beliau juga menukil pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang menganjurkan shalat sunnah sebelum Maghrib berdasarkan hadits ini, dan menyebutkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak juga mengamalkannya.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat sunnah qabliyah pada shalat-shalat tertentu dengan jumlah yang berbeda, dan hadits ini menunjukkan bahwa secara umum ada shalat sunnah sebelum shalat fardhu, meskipun jumlah rakaatnya berbeda-beda sesuai shalatnya.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
- Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali berpendapat bahwa shalat sunnah qabliyah disyariatkan pada semua shalat fardhu, dengan jumlah rakaat yang berbeda: dua rakaat sebelum Subuh, empat (atau dua) sebelum Zhuhur, dua sebelum Maghrib, dua sebelum Isya.
- Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat sunnah sebelum Maghrib dan Isya tidak ditekankan karena waktunya singkat, namun tetap disyariatkan berdasarkan keumuman hadits ini.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, yaitu disyariatkannya shalat sunnah qabliyah pada semua shalat fardhu, dengan catatan tidak sampai memberatkan dan tidak dianggap wajib, sesuai isyarat "liman sya'a" dalam hadits ini.
Hikmah hadits:
- Menjelaskan bahwa shalat sunnah qabliyah adalah amalan yang dianjurkan.
- Menegaskan bahwa amalan ini tidak wajib, sehingga tidak boleh dijadikan beban.
- Memberi kesempatan bagi yang ingin memperbanyak shalat sunnah.
- Menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya dengan tidak memberatkan.
Story Telling
Kisah Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu 'anhu:
Abdullah bin Mughaffal adalah seorang sahabat Nabi ﷺ yang dikenal sangat bersemangat dalam beribadah. Beliau meriwayatkan hadits ini langsung dari Nabi ﷺ, dan beliau sendiri mengamalkan shalat sunnah antara adzan dan iqamah. Dalam sebuah riwayat, beliau pernah berkata kepada putranya agar shalat dua rakaat sebelum Maghrib, dan ketika ditanya mengapa, beliau menjawab bahwa Nabi ﷺ pernah shalat dua rakaat sebelum Maghrib. Ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak hanya meriwayatkan hadits, tetapi juga mengamalkannya dan mengajarkannya kepada generasi berikutnya.
Hikmah: Semangat para sahabat dalam mengamalkan sunnah Nabi ﷺ, meskipun amalan tersebut ringan, menunjukkan kecintaan mereka kepada Rasulullah ﷺ dan keinginan mereka untuk mendapatkan pahala yang berlimpah.
Kesimpulan Praktis
- Disyariatkan shalat sunnah qabliyah antara adzan dan iqamah pada setiap shalat fardhu.
- Hukumnya sunnah, bukan wajib, sebagaimana isyarat "liman sya'a" dalam hadits.
- Jangan meninggalkan shalat sunnah qabliyah terutama sebelum Subuh, Zhuhur, dan Maghrib, karena memiliki keutamaan besar.
- Jangan berlebihan hingga memberatkan diri, karena agama ini mudah.
- Ajarkan kepada keluarga tentang keutamaan shalat sunnah qabliyah, sebagaimana Abdullah bin Mughaffal mengajarkannya kepada putranya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.