Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 6269 tentang Larangan memindahkan orang dari tempat duduknya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang seseorang meminta orang lain berdiri dari tempat duduknya agar ia bisa duduk di tempat tersebut. Larangan ini mengajarkan adab mulia dalam majelis, yaitu saling menghormati, tidak egois, dan tidak merendahkan orang lain demi kepentingan pribadi. Islam mengajarkan kelapangan hati dan persaudaraan dalam setiap pertemuan.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ ۖ وَإِذَا قِيلَ انْشُزُوا فَانْشُزُوا

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, 'Berlapang-lapanglah dalam majelis,' maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, 'Berdirilah kamu,' maka berdirilah." (QS. Al-Mujadilah [58]: 11)

Hadits:

Hadits yang dimaksud diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Izin Masuk, Bab Tidak Memindahkan Orang dari Tempat Duduknya, no. 6269. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ، ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ

"Seorang laki-laki tidak boleh membuat laki-laki lain bangkit dari tempat duduknya, kemudian ia duduk di tempat tersebut."

Penjelasan Ulama:

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tegas (tahrim) dan menunjukkan dosa besar jika dilakukan dengan sengaja untuk merendahkan atau mengusir orang lain. Beliau juga menegaskan bahwa larangan ini berlaku umum, baik dalam majelis ilmu, pertemuan biasa, maupun di masjid.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah larangan meminta seseorang berdiri dari tempat duduknya dengan maksud menggantikannya. Namun, jika seseorang berdiri sendiri karena kehendaknya atau karena ada udzur, maka tidak mengapa orang lain duduk di tempatnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhus Shalihin menambahkan bahwa adab ini menunjukkan tawadhu' dan kasih sayang sesama muslim. Seorang muslim tidak boleh merasa lebih berhak atas tempat duduk orang lain, karena semua muslim adalah saudara.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengajarkan adab yang sangat penting dalam pergaulan sehari-hari. Larangan ini mencakup beberapa hal:

  1. Larangan mengusir orang dari tempat duduknya – Baik dengan perkataan langsung seperti "Berdirilah, aku ingin duduk di sini," maupun dengan isyarat atau tekanan psikologis.
  2. Larangan duduk di tempat yang baru ditinggalkan – Jika seseorang berdiri karena keperluan, maka orang lain tidak boleh langsung mengambil tempat duduknya sebelum pemiliknya kembali, kecuali dengan izin.
  3. Hikmah larangan – Menjaga hati orang lain dari rasa tersinggung, iri, atau dendam. Islam sangat menjaga keharmonisan hubungan antar sesama.

Imam Al-Bukhari rahimahullah menempatkan hadits ini dalam bab "Tidak Memindahkan Orang dari Tempat Duduknya" untuk menekankan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar jika dilakukan dengan niat merendahkan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini juga berlaku dalam majelis-majelis umum, termasuk di masjid, pengajian, dan pertemuan keluarga. Beliau menegaskan bahwa seorang muslim harus bersikap lapang dada dan tidak egois.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

"Rasulullah ﷺ bersabda, 'Janganlah seseorang menyuruh orang lain berdiri dari tempat duduknya, lalu ia duduk di tempat itu. Akan tetapi, hendaklah kalian melapangkan dan memberi kelapangan.'" (HR. Muslim)

Dalam kisah lain, suatu ketika para sahabat sedang duduk di masjid. Lalu datanglah seorang sahabat yang mulia, dan mereka langsung melapangkan tempat duduk untuknya. Rasulullah ﷺ melihat hal itu dan tersenyum, lalu bersabda, "Sesungguhnya di antara tanda kesempurnaan iman seseorang adalah ia memberi kelapangan kepada saudaranya dalam majelis."

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memahami adab ini dan mengamalkannya dengan penuh keikhlasan. Mereka tidak merasa berat untuk bergeser atau berdiri demi saudaranya.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan meminta orang berdiri – Jika ingin duduk, carilah tempat kosong atau mintalah izin dengan sopan.
  2. Bersikap lapang dada – Jika ada orang lain yang datang, berikan kelapangan dengan bergeser atau memberi tempat.
  3. Jangan mengambil tempat yang baru ditinggalkan – Kecuali dengan izin pemiliknya.
  4. Hormati hak orang lain – Tempat duduk adalah hak sementara yang harus dihormati.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.