Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menggambarkan tuntunan Nabi ﷺ setelah masuk waktu Subuh dan setelah adzan dikumandangkan. Beliau mengerjakan dua rakaat ringan (sunnah qabliyah Subuh), lalu berbaring sejenak di sisi kanan sambil menunggu iqamah. Ini adalah bentuk kesungguhan dan persiapan Nabi ﷺ untuk menghadapi shalat Subuh dengan khusyuk, serta menunjukkan bolehnya berbaring setelah shalat sunnah sebelum shalat wajib.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ، أَنَّ عَائِشَةَ، قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ بِالأُولَى مِنْ صَلاَةِ الْفَجْرِ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ بَعْدَ أَنْ يَسْتَبِينَ الْفَجْرُ، ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ حَتَّى يَأْتِيَهُ الْمُؤَذِّنُ لِلإِقَامَةِ.
Terjemahan: Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Rasulullah ﷺ biasa apabila muadzin selesai dari adzan pertama (adzan Subuh), beliau berdiri lalu shalat dua rakaat yang ringan sebelum shalat fajar (Subuh) setelah jelas fajar, kemudian beliau berbaring di sisi kanannya sampai muadzin datang untuk iqamah."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) memuat hadits ini dalam Shahih-nya pada Kitab Adzan, Bab Siapa yang Menunggu Iqamah.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk hikmah berbaringnya Nabi ﷺ setelah shalat sunnah Subuh.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga membahas masalah ini, karena hadits serupa diriwayatkan juga oleh Imam Muslim.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:
1. Disyariatkannya Shalat Sunnah Qabliyah Subuh
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ setelah mendengar adzan Subuh dan sebelum iqamah, beliau mengerjakan dua rakaat ringan. Ini adalah shalat sunnah rawatib qabliyah Subuh yang sangat dianjurkan. Dalam hadits lain disebutkan bahwa dua rakaat fajar lebih baik daripada dunia dan seisinya (HR. Muslim).
2. Sifat Dua Rakaat yang Ringan
Kata "خَفِيفَتَيْنِ" (dua rakaat ringan) menunjukkan bahwa beliau memendekkan bacaannya. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa yang disunnahkan adalah membaca surat pendek, seperti Al-Kafirun dan Al-Ikhlas, atau surat pendek lainnya. Ini agar tidak memberatkan dan tetap menjaga kekhusyukan menuju shalat wajib.
3. Hikmah Berbaring Setelah Shalat Sunnah
Para ulama berbeda pendapat tentang hikmah berbaringnya Nabi ﷺ setelah dua rakaat fajar:
- Pendapat pertama (dikuatkan oleh Imam Ibnu Hajar dan Imam An-Nawawi): Berbaring ini untuk mengistirahatkan badan dan memisahkan antara shalat sunnah dan shalat wajib, agar tidak tercampur. Ini menunjukkan bahwa shalat sunnah dan wajib itu ibadah yang berbeda.
- Pendapat kedua: Berbaring ini khusus untuk Nabi ﷺ, karena sebagian ulama berpendapat bahwa berbaring setelah sunnah Subuh hukumnya mustahab (disunnahkan) bagi yang mampu, namun tidak wajib.
Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menegaskan bahwa berbaring ini adalah perbuatan yang disunnahkan, karena Nabi ﷺ melakukannya secara kontinu. Namun jika seseorang tidak melakukannya, tidak mengapa.
4. Menunggu Iqamah dengan Khusyuk
Bagian akhir hadits "حَتَّى يَأْتِيَهُ الْمُؤَذِّنُ لِلإِقَامَةِ" (sampai muadzin datang untuk iqamah) menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menunggu iqamah dalam keadaan tenang dan siap. Ini adalah pelajaran tentang adab menunggu shalat berjamaah: hendaknya seseorang bersiap dengan tenang, tidak tergesa-gesa, dan menjaga kekhusyukan.
5. Bantahan terhadap yang Menganggap Bid'ah
Sebagian orang menganggap berbaring setelah shalat sunnah Subuh sebagai perbuatan aneh atau bahkan bid'ah. Padahal ini adalah perbuatan Nabi ﷺ yang shahih. Imam Al-Bukhari sendiri membuat bab khusus tentang ini, menunjukkan bahwa ini adalah bagian dari sunnah yang diajarkan.
Story Telling
Diriwayatkan dari Imam Az-Zuhri (salah satu perawi hadits ini) bahwa beliau adalah ulama besar tabi'in yang sangat menjaga sunnah. Suatu ketika, beliau ditanya tentang amalan-amalan Nabi ﷺ di waktu Subuh, maka beliau menyebutkan hadits ini dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
Aisyah radhiyallahu 'anha sebagai istri Nabi ﷺ adalah saksi paling dekat tentang kehidupan beliau di rumah. Beliau memperhatikan detail-detail kecil, termasuk bagaimana Nabi ﷺ mengatur waktu antara adzan dan iqamah. Ini menunjukkan bahwa seorang muslim hendaknya memperhatikan detail ibadah, bukan hanya yang besar-besar saja.
Hikmah dari kisah ini: Kita diajarkan untuk meneladani Nabi ﷺ dalam setiap gerak-gerik ibadah, sekecil apa pun. Karena dalam detail itulah terkandung hikmah dan keberkahan.
Kesimpulan Praktis
- Menjaga shalat sunnah qabliyah Subuh dua rakaat ringan, walaupun hanya sebentar, karena keutamaannya sangat besar.
- Boleh berbaring di sisi kanan setelah shalat sunnah Subuh sambil menunggu iqamah, sebagai bentuk istirahat dan persiapan khusyuk.
- Tidak tergesa-gesa dalam menunggu shalat berjamaah; gunakan waktu menunggu dengan dzikir atau persiapan mental.
- Meneladani Nabi ﷺ dalam detail ibadah, bukan hanya yang besar, karena semua yang beliau lakukan adalah tuntunan.
- Menghindari sikap meremehkan sunnah yang dianggap kecil, karena justru di situlah letak kecintaan kepada Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.