Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah bagian dari hadits panjang tentang "orang yang jelek shalatnya" (musi'u shalatihi). Inti dari bagian yang Anda tanyakan adalah perintah Nabi ﷺ untuk thuma'ninah saat duduk di antara dua sujud. Ini adalah rukun shalat yang wajib, bukan sekadar sunnah. Tanpa thuma'ninah, shalat seseorang tidak sah menurut pemahaman ulama Ahlus Sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Mu'minun [23]: 2
الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
"Yaitu orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Izin Masuk, Bab "Siapa yang Menjawab, Maka Katakanlah: Semoga Salam untukmu", no. 6252. Hadits ini adalah bagian dari hadits panjang Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu tentang seorang sahabat yang shalatnya tidak benar, lalu Nabi ﷺ mengajarinya.
Dalam riwayat lain (Shahih Al-Bukhari no. 757 dan Shahih Muslim no. 397), lafaznya lebih lengkap:
"إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ، ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَسْتَوِيَ قَائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا"
"Apabila engkau berdiri untuk shalat, maka sempurnakanlah wudhu, lalu menghadaplah ke kiblat dan bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al-Qur'an yang mudah bagimu. Lalu rukuklah sampai engkau thuma'ninah dalam rukuk. Kemudian angkatlah kepalamu sampai engkau berdiri tegak. Kemudian sujudlah sampai engkau thuma'ninah dalam sujud. Kemudian angkatlah kepalamu sampai engkau thuma'ninah dalam duduk. Kemudian sujudlah sampai engkau thuma'ninah dalam sujud. Kemudian lakukanlah itu semua dalam seluruh shalatmu."
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil wajibnya thuma'ninah dalam setiap rukun shalat yang disebutkan.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa thuma'ninah adalah rukun shalat berdasarkan hadits ini, dan beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang wajibnya thuma'ninah dalam rukuk dan sujud.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa thuma'ninah adalah berhenti sejenak setelah gerakan selesai, kira-kira seukuran membaca "Subhanallah".
Penjelasan Rinci
Makna Thuma'ninah:
Thuma'ninah secara bahasa berarti ketenangan dan ketenteraman. Dalam istilah fiqih, thuma'ninah adalah berhenti sejenak setelah sempurna melakukan gerakan shalat, sehingga seluruh anggota badan tenang dan tidak bergerak, kira-kira selama membaca "Subhanallah".
Kedudukan Thuma'ninah:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami bahwa thuma'ninah adalah rukun shalat. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah di atas. Nabi ﷺ mengulang-ulang perintah ini kepada orang yang jelek shalatnya sampai tiga kali, dan setiap kali orang itu berkata, "Ajarilah aku," maka Nabi ﷺ mengajarkan hal yang sama. Ini menunjukkan pentingnya thuma'ninah.
Pandangan Ulama dari Daftar Rujukan:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa thuma'ninah termasuk rukun shalat, dan shalat tidak sah tanpa thuma'ninah.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian. Beliau menegaskan bahwa orang yang tidak thuma'ninah dalam shalatnya, maka shalatnya tidak sah.
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam kitabnya sebagai dalil, dan para pensyarahnya seperti Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah dalil wajibnya thuma'ninah.
- Syaikh Al-Albani dalam Sifat Shalat Nabi menegaskan bahwa thuma'ninah adalah salah satu rukun shalat yang harus dijaga, dan beliau mengutip hadits ini sebagai dalil utamanya.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Fatawa-nya menjelaskan bahwa banyak orang yang shalatnya cepat dan tidak thuma'ninah, dan ini adalah perkara yang sangat berbahaya karena bisa membuat shalatnya tidak sah.
Perbedaan Pendapat yang Perlu Diketahui:
Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa thuma'ninah hanya sunnah, bukan wajib. Namun pendapat ini lemah dan bertentangan dengan hadits Abu Hurairah yang sangat jelas. Karena Nabi ﷺ memerintahkan orang itu untuk mengulang shalatnya setelah dia tidak thuma'ninah, dan ini menunjukkan bahwa thuma'ninah adalah syarat sah shalat.
Hikmah Thuma'ninah:
- Membantu kekhusyukan dalam shalat
- Memberi kesempatan untuk merenungkan makna bacaan
- Menghadirkan hati di hadapan Allah
- Menjauhkan dari sifat tergesa-gesa yang dicela
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Al-Hasan Al-Bashri — seorang tabi'in yang sangat zuhud — pernah melihat seorang pemuda shalat dengan sangat cepat, seperti burung mematuk makanan. Maka Al-Hasan berkata kepadanya, "Wahai anakku, shalatlah dengan thuma'ninah. Sesungguhnya shalat itu adalah ibadah yang agung. Tidakkah engkau tahu bahwa Nabi ﷺ memerintahkan orang yang jelek shalatnya untuk mengulang shalatnya karena tidak thuma'ninah?"
Pemuda itu berkata, "Wahai Abu Sa'id, bukankah Allah Maha Melihat hatiku?"
Al-Hasan menjawab, "Benar, Allah melihat hatimu. Tetapi Allah juga melihat gerakan tubuhmu. Dan Nabi ﷺ telah mengajarkan kita bahwa shalat itu harus dilakukan dengan thuma'ninah. Maka janganlah engkau meremehkan perkara yang diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya."
Pemuda itu pun menangis dan berjanji untuk memperbaiki shalatnya. (Kisah ini dinukil secara makna dari atsar-atsar tentang Al-Hasan Al-Bashri dalam kitab-kitab zuhud).
Hikmah: Kita tidak boleh meremehkan gerakan-gerakan shalat, karena semuanya adalah ajaran Nabi ﷺ yang harus dijaga dengan baik.
Kesimpulan Praktis
- Thuma'ninah adalah rukun shalat — shalat tidak sah tanpanya.
- Thuma'ninah berlaku di semua rukun gerakan: rukuk, i'tidal, sujud, duduk antara dua sujud, dan duduk tasyahud akhir.
- Ukuran thuma'ninah adalah berhenti sejenak kira-kira membaca "Subhanallah" dengan tenang.
- Perbaiki shalat kita — jangan terburu-buru. Shalat yang cepat tanpa thuma'ninah adalah shalat yang cacat.
- Latih diri untuk khusyuk dengan memperlambat gerakan dan merenungkan bacaan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.