Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa antara adzan dan iqamah disunnahkan untuk melaksanakan shalat sunnah, namun hukumnya tidak wajib. Rasulullah ﷺ mengulanginya tiga kali untuk menekankan anjuran ini, lalu menambahkan kalimat "bagi siapa yang ingin" yang menunjukkan bahwa shalat tersebut bersifat sukarela. Waktu antara adzan dan iqamah adalah kesempatan emas untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan shalat sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat:
- Shahih Al-Bukhari, Kitab Adzan, Bab Berapa Jarak Antara Adzan dan Iqamah dan Siapa yang Menunggu Iqamah, no. 624
- Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani radhiyallahu 'anhu
Teks Hadits:
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ الْوَاسِطِيُّ، قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ، عَنِ الْجُرَيْرِيِّ، عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ الْمُزَنِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: "بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ" ثَلاَثًا، ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ: "لِمَنْ شَاءَ"
Penjelasan Ulama:
- Imam Al-Bukhari (w. 256 H) meletakkan hadits ini dalam bab yang menjelaskan tentang jarak antara adzan dan iqamah, serta siapa yang menunggu iqamah.
- Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud "adzanain" (dua adzan) adalah adzan dan iqamah. Beliau mengatakan: "Hadits ini menunjukkan disunnahkannya shalat antara adzan dan iqamah, dan bahwa shalat tersebut tidak wajib karena sabda beliau 'liman syaa-a' (bagi siapa yang ingin)."
- Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa pengulangan tiga kali oleh Nabi ﷺ adalah untuk menekankan anjuran, namun kalimat "liman syaa-a" pada kali ketiga menunjukkan bahwa shalat tersebut adalah sunnah, bukan wajib.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memberikan petunjuk penting tentang adab dan kesempatan ibadah di antara adzan dan iqamah. Berikut penjelasan rincinya:
1. Makna "Baina Kulli Adzanaini" (Antara Dua Adzan)
Para ulama dari kalangan tabi'in seperti Al-Hasan Al-Bashri (w. 110 H) dan Muhammad bin Sirin (w. 110 H) memahami bahwa yang dimaksud dengan "dua adzan" adalah adzan dan iqamah. Ini adalah istilah yang dikenal di kalangan sahabat dan tabi'in. Imam Asy-Syafi'i (w. 204 H) dalam kitabnya Al-Umm juga menegaskan pemahaman ini.
2. Hukum Shalat Antara Adzan dan Iqamah
Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) dan Imam Malik (w. 179 H) berpendapat bahwa shalat sunnah antara adzan dan iqamah adalah mustahab (dianjurkan). Imam Abu Hanifah (w. 150 H) juga menganjurkan shalat sunnah pada waktu ini, terutama shalat sunnah rawatib.
Imam An-Nawawi (w. 676 H) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan beberapa hal:
- Shalat antara adzan dan iqamah disunnahkan
- Shalat tersebut tidak wajib karena ada pengecualian "liman syaa-a"
- Shalat ini berlaku untuk semua shalat fardhu, baik shalat lima waktu maupun shalat Jumat
3. Jenis Shalat yang Dianjurkan
Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa shalat antara adzan dan iqamah bisa berupa:
- Shalat sunnah rawatib (qabliyah) untuk shalat fardhu yang akan didirikan
- Shalat sunnah mutlak
- Shalat tahiyyatul masjid jika masuk masjid setelah adzan
4. Hikmah di Balik Anjuran Ini
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (w. 1421 H) menjelaskan bahwa hikmahnya adalah:
- Mengisi waktu antara adzan dan iqamah dengan ibadah
- Mempersiapkan diri secara spiritual untuk menghadapi shalat fardhu
- Menambah pahala dan kebaikan sebelum shalat wajib
5. Perbedaan Pendapat tentang Waktu Pelaksanaan
Imam Asy-Syafi'i (w. 204 H) berpendapat bahwa shalat sunnah antara adzan dan iqamah dilakukan setelah adzan selesai dan sebelum iqamah dikumandangkan. Imam Ahmad (w. 241 H) juga berpendapat serupa, namun menekankan agar tidak terlalu lama sehingga orang yang shalat sunnah ketinggalan shalat berjamaah.
Story Telling
Kisah Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani radhiyallahu 'anhu
Abdullah bin Mughaffal adalah salah seorang sahabat yang mulia. Beliau termasuk di antara sahabat yang ikut serta dalam Bai'atur Ridwan dan meriwayatkan banyak hadits dari Rasulullah ﷺ.
Suatu ketika, beliau mendengar Rasulullah ﷺ bersabda tentang shalat antara adzan dan iqamah. Para sahabat yang hadir sangat antusias mendengar sabda beliau yang diulang tiga kali. Mereka memahami bahwa ini adalah kesempatan emas untuk menambah pahala.
Diriwayatkan bahwa setelah peristiwa itu, Abdullah bin Mughaffal selalu memanfaatkan waktu antara adzan dan iqamah untuk shalat sunnah. Beliau berkata: "Aku tidak akan meninggalkan kesempatan ini karena Rasulullah ﷺ sendiri yang menganjurkannya."
Hikmah dari Kisah Ini:
Kisah ini mengajarkan kita untuk:
- Segera memanfaatkan kesempatan ibadah yang diajarkan Nabi ﷺ
- Tidak meremehkan amalan sunnah karena bisa menjadi wasilah kebaikan
- Meneladani para sahabat dalam semangat mereka mengamalkan sunnah
Kesimpulan Praktis
- Amalkan shalat sunnah antara adzan dan iqamah - Ini adalah sunnah yang dianjurkan oleh Nabi ﷺ
- Jangan merasa wajib - Shalat ini bersifat sukarela, sebagaimana sabda Nabi "liman syaa-a"
- Perhatikan waktu - Jangan sampai shalat sunnah membuatmu ketinggalan shalat berjamaah
- Niatkan karena Allah - Lakukan dengan ikhlas untuk mendekatkan diri kepada-Nya
- Manfaatkan setiap kesempatan - Waktu antara adzan dan iqamah adalah waktu mustajab untuk berdoa
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.