Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa adzan Bilal bin Rabah di malam hari bukanlah tanda berhentinya makan sahur. Sahur masih boleh dilanjutkan sampai adzan Ibnu Ummi Maktum dikumandangkan, yaitu saat terbit fajar (waktu subuh). Ini menunjukkan adanya dua adzan pada masa Nabi ﷺ: adzan pertama sebagai peringatan dan adzan kedua sebagai tanda masuknya waktu Subuh.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Adzan, Bab Adzan Sebelum Fajar, dari Aisyah radhiyallahu 'anha (dan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma melalui jalur Nafi'). Redaksi yang disebutkan di sini adalah riwayat dari Aisyah.
Teks hadits:
إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
Terjemahan: "Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan."
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum sahur dan batas waktunya:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
(QS. Al-Baqarah [2]: 187)
Terjemahan: "Dan makan serta minumlah kalian sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."
Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "benang putih" adalah cahaya fajar (subuh) dan "benang hitam" adalah kegelapan malam. Ini menjadi batas akhir makan sahur.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Dua adzan pada waktu Subuh.
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa pada masa Nabi ﷺ terdapat dua muadzin: Bilal bin Rabah dan Abdullah bin Ummi Maktum. Bilal beradzan lebih awal di penghujung malam, sedangkan Ibnu Ummi Maktum beradzan ketika fajar telah terbit. Tujuan adzan Bilal adalah membangunkan orang yang tidur dan mengingatkan orang yang shalat malam agar berhenti atau bersiap, bukan sebagai tanda masuknya waktu Subuh.
Kedua: Batas sahur adalah adzan Ibnu Ummi Maktum.
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya makan sahur setelah adzan pertama (adzan Bilal), dan sahur berakhir ketika adzan kedua dikumandangkan, yaitu adzan Ibnu Ummi Maktum yang bertepatan dengan terbitnya fajar shadiq.
Ketiga: Hikmah adanya adzan awal.
Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah menjelaskan bahwa adzan Bilal di malam hari merupakan rahmat bagi umat, agar orang yang shalat malam mengetahui waktu berhenti, dan orang yang tidur bisa bangun untuk bersiap sahur. Ini menunjukkan betapa Islam memperhatikan kemudahan bagi umatnya.
Keempat: Perbedaan pendapat tentang batas sahur.
Sebagian ulama memahami bahwa makan sahur harus berhenti tepat saat fajar terbit (yaitu saat adzan kedua). Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah, berdasarkan ayat QS. Al-Baqarah [2]: 187. Tidak ada perbedaan yang signifikan di antara mereka dalam hal ini; batas sahur adalah terbitnya fajar shadiq.
Kelima: Kaitan dengan hadits lain.
Dalam riwayat lain yang juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari, disebutkan bahwa Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta, dan ia tidak beradzan sampai dikatakan kepadanya: "Fajar telah terbit, fajar telah terbit." Ini memperkuat bahwa adzannya adalah tanda masuknya waktu Subuh yang sebenarnya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang buta, namun beliau diberi kepercayaan oleh Rasulullah ﷺ untuk menjadi muadzin di Madinah. Meskipun buta, beliau sangat teliti dalam menentukan waktu fajar. Dalam sebuah riwayat, Nabi ﷺ bersabda bahwa Bilal beradzan di malam hari, dan Ibnu Ummi Maktum tidak beradzan hingga fajar terbit. Para sahabat pun menjadikan adzan Bilal sebagai peringatan untuk bersiap, dan adzan Ibnu Ummi Maktum sebagai tanda berhentinya sahur dan masuknya waktu Subuh. Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat saling bekerja sama dalam kebaikan, dan bagaimana Rasulullah ﷺ mengatur waktu ibadah umatnya dengan penuh hikmah.
Kesimpulan Praktis
- Sahur boleh dilakukan sampai adzan Subuh yang sebenarnya (adzan kedua), bukan adzan pertama di malam hari.
- Jika di suatu tempat ada dua adzan Subuh, adzan pertama bukanlah tanda berhentinya sahur, tetapi sebagai peringatan.
- Hendaknya seorang Muslim mengetahui jadwal adzan di daerahnya agar tidak keliru dalam menentukan batas sahur.
- Islam memberikan kemudahan dan kejelasan dalam ibadah, termasuk dalam hal waktu sahur dan imsak.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.