Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab penting dalam bermuamalah sehari-hari, khususnya ketika kita duduk-duduk di tempat umum atau pinggir jalan. Rasulullah ﷺ tidak melarang secara mutlak, tetapi memberikan panduan agar aktivitas tersebut tidak mendatangkan mudarat. Intinya, jika kita duduk di jalan, kita wajib memenuhi hak-hak jalan, yaitu: menundukkan pandangan dari hal-hal yang diharamkan, tidak mengganggu orang lain, menjawab salam, serta amar ma'ruf nahi mungkar.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah sebagai berikut:
> حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ، أَخْبَرَنَا أَبُو عَامِرٍ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ـ رضى الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ " إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ بِالطُّرُقَاتِ ". فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَنَا مِنْ مَجَالِسِنَا بُدٌّ نَتَحَدَّثُ فِيهَا. فَقَالَ " إِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجْلِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ ". قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ " غَضُّ الْبَصَرِ، وَكَفُّ الأَذَى، وَرَدُّ السَّلاَمِ، وَالأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْىُ عَنِ الْمُنْكَرِ "
Terjemahan: Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Hati-hatilah kalian dari duduk-duduk di jalan-jalan." Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, kami tidak bisa meninggalkan majelis kami karena kami berbincang-bincang di sana." Beliau bersabda, "Jika kalian enggan (meninggalkannya), maka berikanlah hak jalan." Mereka bertanya, "Apa hak jalan itu, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Menundukkan pandangan, menahan diri dari mengganggu (orang lain), menjawab salam, dan amar ma'ruf nahi mungkar." (HR. Al-Bukhari no. 6229)
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
> قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nur [24]: 30)
Ayat ini menjadi dasar utama dari perintah "غَضُّ الْبَصَرِ" (menundukkan pandangan) yang disebutkan dalam hadits di atas. Para ulama, seperti Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya, menjelaskan bahwa perintah menundukkan pandangan ini adalah untuk menjaga hati dari fitnah dan hal-hal yang diharamkan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu dalil utama dalam bab adab dan akhlak Islam. Mari kita bedah satu per satu poinnya:
- Larangan Awal (Iyyakum wal julus bith-thuruqat): Rasulullah ﷺ pada awalnya melarang para sahabat duduk-duduk di pinggir jalan. Ini adalah bentuk pencegahan (sadd adz-dzari'ah) karena duduk di jalan sering kali membuka peluang terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti melihat aurat, menggunjing, atau mengganggu pengguna jalan. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat makruh (tidak disukai) jika tidak ada kebutuhan, dan bisa menjadi haram jika menyebabkan kemudaratan.
- Keringanan dengan Syarat: Para sahabat yang memiliki kebutuhan untuk berbincang-bincang dan berinteraksi sosial menyampaikan kondisi mereka. Rasulullah ﷺ tidak langsung mengharamkan secara mutlak, tetapi memberikan solusi: "Jika kalian tetap ingin duduk, maka penuhi hak-hak jalan." Ini menunjukkan keindahan syariat Islam yang tidak memberatkan, tetapi tetap menjaga kemaslahatan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin menekankan bahwa ini adalah bentuk rukhsah (keringanan) yang diberikan Nabi ﷺ karena adanya kebutuhan, namun dengan syarat yang ketat.
- Empat Hak Jalan yang Wajib Dipenuhi:
- Ghaddul Bashar (Menundukkan Pandangan): Ini adalah kunci utama. Pandangan adalah panah beracun dari setan. Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya Ad-Da' wad-Dawa' (Al-Jawabul Kafi) menjelaskan panjang lebar tentang bahaya memandang hal-hal yang diharamkan. Menundukkan pandangan bukan hanya dari lawan jenis, tetapi juga dari segala hal yang sia-sia dan diharamkan.
- Kafful Adza (Menahan Diri dari Mengganggu): Ini mencakup tidak mengganggu dengan ucapan, perbuatan, maupun dengan mempersempit jalan. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa mengganggu orang lain di jalan bisa berupa meletakkan barang di tengah jalan, membuang sampah sembarangan, atau bahkan menatap orang lain dengan tatapan yang tidak sopan.
- Raddu As-Salam (Menjawab Salam): Jika ada orang yang lewat dan mengucapkan salam, maka wajib menjawabnya. Ini adalah hak seorang muslim atas muslim lainnya. Imam Al-Bukhari sendiri menempatkan hadits ini dalam "Kitab Izin Masuk" untuk menunjukkan bahwa interaksi sosial, termasuk salam, adalah bagian dari adab yang diajarkan.
- Al-Amru bil Ma'ruf wan Nahyu 'anil Munkar (Memerintahkan Kebaikan dan Mencegah Kemungkaran): Jika melihat seseorang berbuat maksiat di jalan, maka kita berkewajiban untuk menasihatinya dengan cara yang baik. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menegaskan bahwa amar ma'ruf nahi mungkar adalah tugas setiap muslim sesuai kemampuannya, dan ini adalah salah satu sebab terbesar turunnya pertolongan Allah.
Pandangan Ulama tentang Duduk di Jalan:
- Imam Asy-Syafi'i dan jumhur ulama berpendapat bahwa duduk di jalan pada dasarnya mubah (boleh) selama aman dari fitnah dan memenuhi hak-hak yang disebutkan. Namun, jika dikhawatirkan terjadi fitnah atau kemaksiatan, maka hukumnya menjadi makruh atau bahkan haram.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya sering mengingatkan tentang bahaya duduk-duduk di jalan yang bisa menjerumuskan pada perbuatan dosa, seperti melihat aurat wanita atau terlibat dalam pergunjingan. Beliau menyarankan untuk menjauhi hal tersebut jika tidak ada kebutuhan yang mendesak.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika, Imam Al-Hasan Al-Bashri (seorang ulama besar tabi'in) melewati sekelompok orang yang sedang duduk-duduk di pinggir jalan sambil tertawa terbahak-bahak. Beliau berhenti dan berkata kepada mereka dengan lembut, "Wahai saudaraku, mengapa kalian duduk di sini? Jalanan adalah tempat berlalunya manusia. Jika kalian ingin berbincang, pergilah ke rumah atau masjid. Sesungguhnya aku khawatir kalian akan terkena hak jalan yang kalian tidak mampu penuhi."
Salah seorang dari mereka bertanya, "Apa hak jalan itu, wahai Abu Sa'id?"
Al-Hasan menjawab, "Menundukkan pandangan, menahan diri dari mengganggu, menjawab salam, dan amar ma'ruf nahi mungkar. Jika kalian tidak mampu melakukan itu semua, maka tinggalkanlah tempat ini." (Kisah ini dinukil secara makna dalam kitab-kitab adab, menunjukkan perhatian para salaf terhadap adab ini).
Hikmah: Para salafus shalih sangat berhati-hati dalam masalah ini. Mereka tidak ingin terjebak dalam aktivitas yang tampaknya sepele tetapi bisa mendatangkan dosa besar. Mereka lebih memilih untuk menjaga diri dan waktunya untuk hal-hal yang lebih bermanfaat.
Kesimpulan Praktis
Berikut poin-poin yang bisa kita amalkan dari hadits ini:
- Hindari duduk-duduk di pinggir jalan tanpa kebutuhan yang jelas. Jika terpaksa, niatkan untuk menjaga adab dan tidak mengganggu.
- Jaga pandangan. Ini adalah latihan rohani yang paling berat tetapi paling besar pahalanya. Jangan menatap lawan jenis atau hal-hal yang diharamkan.
- Jangan mengganggu pengguna jalan. Pastikan kita tidak mempersempit jalan, membuang sampah, atau membuat keributan yang mengganggu.
- Biasakan menjawab salam. Ini adalah hak sesama muslim yang sering kita lalaikan.
- Berani menasihati dengan bijak. Jika melihat kemungkaran, sampaikanlah nasihat dengan cara yang santun dan penuh hikmah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.