Tentu, berikut penjelasan hadits Shahih Al-Bukhari no. 622 sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa adzan Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu di malam hari bukanlah tanda berhentinya makan sahur. Umat Islam diperbolehkan makan dan minum sahur hingga adzan kedua, yaitu adzan Ibnu Ummi Maktum radhiyallahu 'anhu yang dikumandangkan menjelang fajar. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat agar umat memiliki waktu yang cukup untuk bersiap berpuasa.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Adzan, Bab Adzan Sebelum Fajar, dari dua jalur: dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha dan dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits yang disebutkan:
إِنَّ بِلاَلًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
Terjemahan: "Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasa'i dengan makna yang sama. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bolehnya makan sahur hingga adzan kedua, dan bahwa adzan Bilal bukanlah tanda masuknya waktu Subuh.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum sahur:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
QS. Al-Baqarah [2]: 187
Terjemahan: "Dan makan dan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."
Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan batas akhir makan sahur adalah terbitnya fajar shadiq (fajar yang sebenarnya), bukan sekadar adzan yang dikumandangkan sebelum fajar.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Dua Adzan di Bulan Ramadhan
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa pada zaman Nabi ﷺ terdapat dua muadzin: Bilal bin Rabah dan Abdullah bin Ummi Maktum. Bilal mengumandangkan adzan di akhir malam (sebelum fajar) sebagai peringatan agar orang yang shalat malam bersiap berhenti, dan agar orang yang sahur bersiap-siap. Sedangkan Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan saat terbit fajar shadiq, sebagai tanda masuknya waktu Subuh dan berhentinya makan sahur.
Kedua: Hikmah Adzan Bilal
Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hikmah adzan Bilal di malam hari adalah untuk membangunkan orang yang tidur agar bersiap sahur, dan memberi tahu orang yang shalat malam bahwa waktu sahur telah dekat. Ini adalah bentuk kasih sayang dan kemudahan dalam syariat.
Ketiga: Batas Akhir Sahur
Para ulama sepakat bahwa batas akhir makan sahur adalah terbitnya fajar shadiq, yang ditandai dengan adzan Ibnu Ummi Maktum. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ makan sahur dan bersegera mengakhirkan sahur hingga mendekati fajar, namun tidak sampai melewati fajar.
Keempat: Perbedaan Pendapat tentang Adzan Sebelum Fajar
Sebagian ulama seperti Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah bin Di'amah menyebutkan bahwa adzan sebelum fajar dibolehkan untuk memberi kemudahan bagi umat. Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa adzan sebelum fajar adalah sunnah yang dianjurkan di bulan Ramadhan khususnya. Pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai dengan zhahir hadits, yaitu bolehnya adzan sebelum fajar dan sahur tetap diperbolehkan hingga adzan kedua.
Kelima: Kaitan dengan Imsak
Adapun "imsak" (berhenti makan beberapa menit sebelum adzan Subuh) yang dilakukan sebagian orang, tidak memiliki dasar dari sunnah Nabi ﷺ. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa yang disunnahkan adalah mengakhirkan sahur hingga mendekati fajar, bukan berhenti sebelum fajar. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin juga menegaskan bahwa imsak yang dilakukan beberapa menit sebelum adzan adalah bid'ah yang tidak ada dalilnya.
Story Telling
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:
"Rasulullah ﷺ pernah makan sahur bersama kami, kemudian beliau berangkat shalat. Aku bertanya: 'Berapa jarak antara sahur dan adzan?' Beliau menjawab: 'Seukuran bacaan lima puluh ayat.'"
Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengakhirkan sahur hingga mendekati fajar, namun tetap dalam batas yang dibolehkan. Ini juga menunjukkan bahwa adzan Ibnu Ummi Maktum adalah tanda berhentinya sahur, bukan adzan Bilal.
Dalam riwayat lain, Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma berkata: "Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Janganlah kalian berhenti makan sahur karena adzan Bilal, tetapi berhentilah karena adzan Ibnu Ummi Maktum.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hikmahnya adalah bahwa syariat Islam memberikan kemudahan dan kejelasan batas waktu, sehingga umat tidak perlu ragu dalam beribadah.
Kesimpulan Praktis
- Adzan Bilal di malam hari bukanlah tanda berhentinya sahur, melainkan peringatan agar bersiap-siap.
- Batas akhir makan sahur adalah adzan Ibnu Ummi Maktum, yaitu saat terbit fajar shadiq.
- Dianjurkan mengakhirkan sahur hingga mendekati fajar, sebagaimana sunnah Nabi ﷺ.
- Tidak ada dasar syariat untuk "imsak" beberapa menit sebelum adzan Subuh.
- Hendaknya umat Islam mengikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam masalah ini, dan tidak berlebihan dalam beragama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.