Penjelasan Hadits Bukhari No. 621 tentang Adzan Bilal malam bukan tanda fajar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa adzan Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu yang dikumandangkan sebelum fajar bukanlah tanda masuknya waktu Subuh, sehingga tidak boleh mencegah seseorang dari makan sahur. Adzan itu hanya untuk membangunkan yang tidur dan mengingatkan yang sedang shalat malam. Tanda fajar yang sebenarnya adalah cahaya putih yang menyebar horizontal di ufuk, bukan cahaya yang menjulang tegak ke atas.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 187

وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ

"Dan makanlah serta minumlah, hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Adzan, Bab Adzan Sebelum Fajar (no. 621), dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu. Imam Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dalam Shahih-nya.

Kaitan dengan ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk makna isyarat jari Nabi ﷺ. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga membahasnya. Ibnu Katsir dalam tafsirnya atas QS. Al-Baqarah [2]: 187 menjelaskan perbedaan antara fajar kadzib (fajar palsu) dan fajar shadiq (fajar sebenarnya).

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Nabi ﷺ mengajarkan kepada para sahabat bahwa adzan Bilal yang dikumandangkan di malam hari — sebelum masuk waktu Subuh — bukanlah penanda bahwa waktu sahur telah habis. Tujuan adzan tersebut ada dua:

  1. لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ — agar orang yang sedang shalat malam (tahajjud) bersiap mengakhiri shalatnya dan bersiap untuk sahur.
  2. وَلِيُنَبِّهَ نَائِمَكُمْ — agar orang yang masih tidur segera bangun untuk bersiap sahur.

Pemahaman ulama tentang fajar kadzib dan fajar shadiq:

Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa fajar ada dua jenis:

  • Fajar Kadzib (فجر كاذب): Cahaya yang menjulang tegak ke atas seperti ekor serigala atau seperti tiang putih di langit. Ini bukan tanda masuknya waktu Subuh dan tidak mengharamkan makan sahur.
  • Fajar Shadiq (فجر صادق): Cahaya putih yang menyebar secara horizontal di ufuk dari kanan ke kiri. Inilah yang menjadi tanda masuknya waktu Subuh dan berhentinya waktu sahur.

Isyarat jari Nabi ﷺ dalam hadits ini menggambarkan dua hal tersebut: beliau mengangkat jari ke atas lalu menurunkannya — ini menggambarkan fajar kadzib yang menjulang vertikal. Kemudian Zuhair (perawi) menggerakkan dua jari telunjuknya, satu di atas yang lain, lalu mengulurkannya ke kanan dan kiri — ini menggambarkan fajar shadiq yang menyebar horizontal.

Penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani:

Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits ini mengandung bantahan terhadap sebagian orang yang menyangka bahwa adzan Bilal menandakan masuknya waktu Subuh. Beliau juga menyebutkan bahwa hikmah adzan di malam hari adalah sebagai peringatan dan persiapan, bukan sebagai penanda waktu ibadah yang sebenarnya.

Penjelasan Imam an-Nawawi:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa para ulama sepakat bahwa makan sahur tetap boleh dilakukan setelah adzan Bilal yang pertama, selama fajar shadiq belum terbit. Beliau juga menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya adzan sebelum fajar untuk membangunkan orang yang tidur.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang batas akhir sahur. Jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal — berpendapat bahwa sahur boleh dilakukan hingga terbitnya fajar shadiq, berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 187. Pendapat ini yang paling kuat dan didukung oleh dalil yang jelas.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu mengumandangkan adzan di malam hari sebagai tanda persiapan, sementara Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu 'anhu — yang buta — mengumandangkan adzan sebagai tanda masuknya waktu Subuh. Nabi ﷺ bersabda bahwa keduanya berbeda: adzan Bilal untuk membangunkan dan mengingatkan, sedangkan adzan Ibnu Ummi Maktum menandakan bahwa waktu sahur telah berakhir.

Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim, Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

"Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan."

Hikmahnya adalah bahwa umat Islam diberi kelonggaran dan kejelasan dalam beribadah, sehingga tidak perlu ragu atau berlebihan dalam beragama.

Kesimpulan Praktis

  1. Sahur tetap boleh dilakukan setelah adzan Bilal yang pertama, karena adzan tersebut bukan penanda masuknya waktu Subuh.
  2. Kenali tanda fajar yang sebenarnya: cahaya putih yang menyebar horizontal di ufuk, bukan yang menjulang tegak ke atas.
  3. Manfaatkan adzan malam untuk bangun sahur dan mengakhiri shalat malam dengan baik.
  4. Ikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah yang menjelaskan perbedaan fajar kadzib dan fajar shadiq berdasarkan dalil Al-Qur'an dan sunnah.
  5. Jangan berlebihan (ghuluw) dalam beragama, karena Islam memberikan kemudahan dan kejelasan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?