Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa adzan Bilal bin Rabah di malam hari bukanlah tanda berhentinya makan sahur. Umat Islam diperintahkan untuk tetap makan dan minum sahur hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Ini menunjukkan adanya dua adzan dalam satu malam: adzan pertama sebagai peringatan, dan adzan kedua sebagai tanda masuknya waktu Subuh.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Adzan, Bab Adzan Setelah Fajar, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ "إِنَّ بِلاَلاً يُنَادِي بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ"
Terjemahan: "Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar: Rasulullah ﷺ bersabda, 'Bilal mengumandangkan Adzan di malam hari, maka teruslah makan dan minum (Suhur) hingga Ibn Um Maktum mengumandangkan Adzan.'"
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum sahur dan batas waktunya:
QS. Al-Baqarah [2]: 187
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
Terjemahan: "Dan makanlah serta minumlah, hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya makan sahur setelah adzan pertama Bilal, karena adzan Bilal bukanlah tanda terbitnya fajar shadiq (fajar yang sebenarnya). Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menegaskan bahwa adzan Bilal adalah untuk membangunkan orang yang tidur dan mengingatkan yang shalat malam, bukan tanda masuk waktu Subuh.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama, tentang dua adzan di waktu Subuh. Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya dan Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa pada zaman Nabi ﷺ terdapat dua muadzin: Bilal bin Rabah dan Abdullah bin Ummi Maktum. Bilal mengumandangkan adzan pertama di malam hari (sebelum fajar), sedangkan Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan kedua setelah terbitnya fajar shadiq.
Kedua, tentang hikmah adzan pertama. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa adzan Bilal di malam hari berfungsi untuk membangunkan orang yang tidur agar bersiap-siap untuk sahur dan shalat malam, serta mengingatkan orang yang sedang shalat malam agar segera mengakhiri shalatnya dan bersiap untuk sahur. Ini bukanlah tanda bahwa waktu sahur telah berakhir.
Ketiga, tentang batas akhir sahur. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menegaskan bahwa batas akhir makan sahur adalah adzan kedua, yaitu adzan Ibnu Ummi Maktum yang dikumandangkan setelah terbit fajar shadiq. Ini sesuai dengan QS. Al-Baqarah [2]: 187 yang menyebutkan batas makan dan minum adalah "hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."
Keempat, tentang perbedaan pendapat ulama. Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa jika seseorang masih makan sahur ketika adzan kedua dikumandangkan, maka ia boleh menyelesaikan makanannya selama belum yakin bahwa fajar telah terbit. Namun, pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas) yang menyatakan bahwa makan sahur harus dihentikan ketika adzan kedua dikumandangkan, karena itu adalah tanda terbitnya fajar shadiq. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ menghentikan sahur ketika adzan kedua dikumandangkan.
Kelima, tentang keutamaan sahur. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa sahur adalah makanan yang penuh berkah, dan mengakhirkan sahur adalah sunnah yang dianjurkan. Ini juga disebutkan dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma sangat memperhatikan hadits ini. Beliau pernah berkata bahwa Nabi ﷺ memiliki dua muadzin: Bilal dan Ibnu Ummi Maktum. Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, sedangkan Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan setelah fajar terbit. Ibnu Umar juga menambahkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Jika Ibnu Ummi Maktum telah mengumandangkan adzan, maka berhentilah makan dan minum, karena itu adalah tanda terbitnya fajar."
Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Ibnu Ummi Maktum adalah seorang sahabat yang buta. Meskipun buta, beliau tetap dipercaya untuk mengumandangkan adzan karena ketelitiannya dalam mengetahui waktu fajar. Ini menunjukkan bahwa adzan kedua adalah tanda yang pasti masuknya waktu Subuh, bukan sekadar perkiraan.
Hikmah dari kisah ini adalah pentingnya mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam menentukan waktu ibadah, termasuk waktu sahur dan Subuh. Kita tidak boleh bersandar pada perkiraan atau kebiasaan semata, tetapi harus merujuk pada dalil yang jelas dari Al-Qur'an dan Sunnah.
Kesimpulan Praktis
- Adzan Bilal di malam hari bukanlah tanda berhentinya makan sahur, tetapi sebagai peringatan untuk bersiap-siap.
- Batas akhir makan sahur adalah adzan kedua, yaitu adzan Ibnu Ummi Maktum yang dikumandangkan setelah terbit fajar shadiq.
- Mengakhirkan sahur adalah sunnah yang dianjurkan, selama tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.
- Hendaknya kita mengikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam menentukan waktu ibadah, bukan berdasarkan perkiraan atau kebiasaan semata.
- Jika seseorang ragu tentang terbitnya fajar, hendaknya ia berhenti makan sahur untuk kehati-hatian, sebagaimana pendapat yang paling kuat di kalangan ulama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.