Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 619 tentang Dua rakaat ringan sebelum shalat subuh

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ selalu menjaga shalat sunnah qabliyah Subuh (dua rakaat sebelum Subuh) dan mengerjakannya dengan ringan dan cepat, yaitu antara adzan dan iqamah shalat Subuh. Ini adalah sunnah yang sangat ditekankan (mu'akkadah) dan tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi ﷺ, baik dalam keadaan mukim maupun safar. Dua rakaat ini adalah salah satu shalat sunnah yang paling utama setelah shalat wajib.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، قَالَ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ، عَنْ يَحْيَى، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامَةِ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ.

Perawi: Aisyah radhiyallahu 'anha

Kitab: Shahih Al-Bukhari, Kitab Adzan, Bab Adzan Setelah Subuh, no. 619

Hadits-hadits pendukung lainnya:

  1. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum Zhuhur dan dua rakaat sebelum Subuh." (HR. Al-Bukhari no. 1182)
  2. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda: "Janganlah kalian meninggalkan dua rakaat sebelum Subuh, walaupun kalian diserang oleh pasukan berkuda." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa dua rakaat sebelum Subuh adalah sunnah yang sangat ditekankan (mu'akkadah), dan para ulama sepakat (ijma') tentang disunnahkannya.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata "khafifatain" (dua rakaat ringan) menunjukkan bahwa Nabi ﷺ meringankan bacaannya, tidak memperpanjang, karena waktu antara adzan dan iqamah itu singkat.

Penjelasan Rinci

1. Kedudukan Shalat Sunnah Qabliyah Subuh

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in sepakat bahwa dua rakaat sebelum Subuh adalah sunnah yang sangat ditekankan. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menyebutkan bahwa tidak ada shalat sunnah rawatib yang lebih ditekankan daripada dua rakaat sebelum Subuh. Bahkan sebagian ulama menyebutnya sebagai "shalat fajar" yang disebutkan dalam Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

"Dan dirikanlah shalat fajar (Subuh). Sesungguhnya shalat fajar itu disaksikan (oleh malaikat)."

(QS. Al-Isra' [17]: 78)

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "Qur'an al-Fajr" adalah shalat Subuh, dan sebagian ulama menafsirkannya juga mencakup dua rakaat sunnah qabliyah Subuh, karena ia termasuk bagian dari shalat fajar.

2. Makna "Dua Rakaat Ringan" (Khafifatain)

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata "khafifatain" menunjukkan bahwa Nabi ﷺ meringankan dua rakaat ini, tidak memperpanjang bacaan, dan tidak memperbanyak rukun-rukunnya. Ini karena:

  • Waktu antara adzan dan iqamah Subuh sangat singkat
  • Tujuannya adalah untuk menyegarkan diri sebelum shalat wajib
  • Bukan berarti mengurangi kesempurnaan, tetapi memang disyariatkan ringan

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa yang dimaksud ringan adalah tidak memperpanjang bacaan, namun tetap memenuhi rukun-rukun shalat dengan sempurna.

3. Apa yang Dibaca dalam Dua Rakaat Qabliyah Subuh?

Para ulama menjelaskan bahwa Nabi ﷺ biasa membaca surat pendek dalam dua rakaat ini. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha:

"Rasulullah ﷺ biasa membaca pada dua rakaat sebelum Subuh: Qul yaa ayyuhal kaafiruun (Al-Kafirun) dan Qul huwallaahu ahad (Al-Ikhlas)." (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau membaca ayat: "Quluu aamannaa billaahi wa maa unzila ilainaa..." (QS. Al-Baqarah [2]: 136) pada rakaat pertama, dan "Quluu aamannaa billaahi wasyhad bi annaa muslimuun..." (QS. Ali 'Imran [3]: 52) pada rakaat kedua. (HR. Muslim)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa semua riwayat ini shahih, dan Nabi ﷺ kadang membaca satu surat dan kadang membaca yang lain, menunjukkan bahwa hal ini fleksibel.

4. Hukum Mengerjakan Setelah Adzan atau Sebelumnya

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan dua rakaat ini setelah adzan Subuh dan sebelum iqamah. Namun, para ulama menjelaskan bahwa waktu yang lebih utama adalah setelah masuk waktu Subuh (setelah adzan), karena ini yang dilakukan Nabi ﷺ.

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa jika seseorang mengerjakan dua rakaat sebelum masuk waktu Subuh (setelah terbit fajar), maka itu sah dan mendapatkan keutamaannya, tetapi yang lebih utama adalah setelah adzan.

5. Apakah Boleh Mengerjakan Setelah Iqamah?

Jika seseorang tertidur atau lupa sehingga belum mengerjakan dua rakaat qabliyah Subuh, maka ia boleh mengerjakannya setelah shalat Subuh (ba'diyah). Ini berdasarkan hadits dari Qais bin Amr:

"Nabi ﷺ melihat seorang laki-laki shalat dua rakaat setelah shalat Subuh, maka beliau bersabda: 'Shalat Subuh dua kali?' Orang itu menjawab: 'Saya belum mengerjakan dua rakaat sebelum Subuh, maka saya kerjakan sekarang.' Maka Nabi ﷺ diam (membenarkan)." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al-Albani)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa mengqadha dua rakaat qabliyah Subuh setelah shalat Subuh adalah sunnah, berdasarkan hadits di atas.

6. Keutamaan Dua Rakaat Qabliyah Subuh

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Nabi ﷺ bersabda:

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

"Dua rakaat fajar (qabliyah Subuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya."

(HR. Muslim no. 725)

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan yang sangat besar dari dua rakaat qabliyah Subuh, melebihi seluruh kenikmatan dunia.

Story Telling

Dahulu, Al-Hasan Al-Bashri — seorang tabi'in yang terkenal dengan ibadahnya — sangat menjaga shalat malam dan shalat sunnah. Suatu malam, ia menangis tersedu-sedu dalam shalatnya. Ketika ditanya oleh muridnya, ia berkata: "Aku menangis karena memikirkan dosa-dosaku, dan aku takut Allah tidak menerima shalatku."

Namun, ketika masuk waktu Subuh, ia tetap bersemangat mengerjakan dua rakaat qabliyah Subuh dengan khusyuk. Muridnya bertanya: "Wahai guru, engkau menangis semalaman karena takut, tetapi mengapa engkau tetap bersemangat mengerjakan dua rakaat sebelum Subuh?"

Al-Hasan menjawab: "Wahai anakku, justru karena aku takut, aku berharap dua rakaat ini menjadi penebus dosa-dosaku. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa dua rakaat ini lebih baik daripada dunia dan seisinya. Maka bagaimana aku bisa meninggalkannya?"

Kisah ini mengajarkan kita bahwa shalat sunnah qabliyah Subuh adalah amalan yang sangat dicintai Allah dan Rasul-Nya, dan menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah di pagi hari.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga dua rakaat qabliyah Subuh setiap hari, karena ia adalah sunnah yang paling ditekankan dan tidak pernah ditinggalkan Nabi ﷺ.
  2. Kerjakan dengan ringan — tidak perlu memperpanjang bacaan, cukup dengan surat pendek seperti Al-Kafirun dan Al-Ikhlas.
  3. Waktu terbaiknya adalah antara adzan dan iqamah Subuh, sebagaimana hadits ini.
  4. Jika tertinggal karena udzur (tidur, lupa), boleh dikerjakan setelah shalat Subuh.
  5. Niatkan untuk mengikuti sunnah, bukan sekadar kebiasaan, agar mendapatkan pahala dan keutamaannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.