Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ agar umatnya tidak menggunakan kunyah (panggilan dengan "Abu" atau "Ummu" diikuti nama anak) yang sama persis dengan kunyah beliau, yaitu Abul Qasim. Adapun menggunakan nama beliau, yaitu "Muhammad", diperbolehkan bahkan dianjurkan. Hikmahnya adalah menjaga keagungan dan kekhususan Nabi ﷺ, serta menghindari sikap yang bisa mengarah pada pengagungan berlebihan terhadap diri sendiri.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sesuai riwayat yang Anda sebutkan):
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ، قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ ﷺ " سَمُّوا بِاسْمِي، وَلاَ تَكْتَنُوا بِكُنْيَتِي "
Makna ringkas: "Beri nama (anak kalian) dengan namaku (Muhammad), tetapi janganlah kalian menggunakan kunyahku (Abul Qasim)."
Hadits lain yang senada diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari jalur Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"Sebutlah (gunakan) nama kalian dengan namaku, tetapi janganlah kalian menggunakan kunyahku." (HR. Muslim, no. 2133)
Kaitan dengan ulama dalam daftar rujukan:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (jilid 14, hlm. 126) menjelaskan bahwa larangan ini khusus untuk masa hidup beliau ﷺ. Setelah beliau wafat, para ulama berbeda pendapat, namun pendapat yang kuat menurut beliau adalah boleh menggunakan kunyah "Abul Qasim" karena kekhawatiran akan kesalahpahaman sudah hilang.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (jilid 10, hlm. 573) membawakan perkataan para ulama tentang hukum ini dan menjelaskan bahwa larangan tersebut untuk menjaga kehormatan Nabi ﷺ, dan setelah wafatnya beliau, hukumnya kembali kepada hukum asal (boleh) menurut jumhur ulama.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung dua hal:
- Perintah menamai dengan nama Nabi ﷺ (Muhammad): Ini menunjukkan bolehnya bahkan dianjurkan memberi nama anak dengan nama "Muhammad" atau nama-nama Nabi lainnya. Hal ini didasarkan pada hadits lain yang menganjurkan memberi nama dengan nama para nabi. Namun, perlu diperhatikan adabnya, yaitu jangan sampai seseorang yang bernama Muhammad merasa bangga berlebihan atau merendahkan nama tersebut.
- Larangan menggunakan kunyah Nabi ﷺ (Abul Qasim): Kunyah adalah panggilan yang diawali dengan "Abu" (bapak dari) atau "Ummu" (ibu dari) yang diikuti dengan nama anaknya. Kunyah Nabi ﷺ adalah Abul Qasim, karena beliau memiliki putra bernama Qasim yang wafat di masa kecilnya.
Perbedaan Pendapat Ulama:
- Pendapat Pertama (Larangan bersifat umum dan abadi): Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan ini bersifat umum, tidak boleh seorang pun menggunakan kunyah "Abul Qasim" selama-lamanya. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sebagian ulama salaf.
- Pendapat Kedua (Larangan khusus masa hidup Nabi ﷺ): Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Mereka berdalil bahwa kekhawatiran yang menjadi 'illah (alasan) larangan adalah agar tidak terjadi kebingungan ketika memanggil Nabi ﷺ di masa hidupnya. Setelah beliau wafat, kekhawatiran ini hilang, sehingga hukumnya kembali boleh.
Imam An-Nawawi menegaskan bahwa pendapat yang benar dan terpilih adalah pendapat kedua, yaitu boleh menggunakan kunyah "Abul Qasim" setelah wafatnya Nabi ﷺ. Beliau berkata dalam Syarah Shahih Muslim: "Adapun setelah wafatnya beliau, maka tidak mengapa menggunakan kunyah tersebut menurut pendapat yang shahih, dan ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in."
Al-Hafizh Ibnu Hajar juga menguatkan pendapat ini dalam Fathul Bari, dengan menyebutkan bahwa di antara sahabat yang menggunakan kunyah "Abul Qasim" setelah wafatnya Nabi ﷺ adalah Khalid bin al-Walid dan Muhammad bin al-Hanafiyyah (putra Ali bin Abi Thalib). Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami larangan tersebut khusus untuk masa hidup Nabi ﷺ.
Hikmah Larangan:
- Menjaga keagungan dan kekhususan Nabi ﷺ sebagai manusia paling mulia.
- Menghindari sikap ghuluw (berlebihan) yang bisa mengarah pada pengagungan diri sendiri.
- Mengajarkan adab dan tawadhu' (rendah hati) kepada umat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Muhammad bin al-Hanafiyyah (putra Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu) memiliki kunyah "Abul Qasim". Ketika ditanya mengapa ia menggunakan kunyah tersebut padahal ada larangan dari Nabi ﷺ, ia menjawab bahwa larangan itu berlaku ketika Nabi ﷺ masih hidup. Setelah beliau wafat, tidak ada lagi kekhawatiran akan terjadinya kebingungan. (Disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari)
Kisah ini menunjukkan pemahaman para sahabat yang mendalam terhadap dalil. Mereka tidak serta-merta memahami larangan secara tekstual semata, tetapi juga memperhatikan konteks dan tujuan syariat. Inilah yang diajarkan oleh para ulama Ahlus Sunnah, yaitu memahami nash (dalil) dengan mempertimbangkan maqashid syari'ah (tujuan syariat) dan kaidah-kaidah ushul fiqih.
Kesimpulan Praktis
- Boleh dan dianjurkan memberi nama anak dengan nama "Muhammad" atau nama-nama nabi lainnya, sebagai bentuk kecintaan kepada mereka.
- Hukum menggunakan kunyah "Abul Qasim" setelah wafatnya Nabi ﷺ adalah boleh menurut pendapat jumhur ulama, karena larangan tersebut khusus untuk masa hidup beliau.
- Yang terpenting adalah menjaga adab dan tidak menggunakan nama atau kunyah tersebut dengan maksud merendahkan atau meniru secara berlebihan.
- Hendaknya kita meneladani para sahabat dan ulama dalam memahami dalil secara utuh, tidak tergesa-gesa, dan selalu merujuk kepada penjelasan para ulama yang kompeten.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.