Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 618 tentang Sunnah dua rakaat ringan sebelum shalat Fajr

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika berada dalam keadaan i'tikaf, apabila muadzin telah mengumandangkan adzan Subuh dan fajar telah terbit, beliau mengerjakan dua rakaat ringan (sunnah qabliyah Subuh) sebelum iqamah shalat wajib. Ini menunjukkan anjuran menjaga shalat sunnah qabliyah Subuh, bahkan dalam keadaan sibuk beribadah di dalam masjid sekalipun.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Adzan, Bab "Adzan Setelah Fajar", no. 618. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Shalat Musafirin, no. 725, dari jalur Nafi' dari Ibnu Umar dari Hafshah radhiyallahu 'anha.

Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، قَالَ أَخْبَرَتْنِي حَفْصَةُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ إِذَا اعْتَكَفَ الْمُؤَذِّنُ لِلصُّبْحِ وَبَدَا الصُّبْحُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلاَةُ.

Makna Ringkas:

Dari Hafshah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah ﷺ apabila muadzin telah selesai mengumandangkan adzan Subuh dan fajar telah tampak jelas, beliau mengerjakan dua rakaat (sunnah qabliyah) yang ringan sebelum iqamah shalat Subuh ditegakkan.

Kaitan dengan Ulama:

Imam Al-Bukhari (w. 256 H) memuat hadits ini dalam Shahih-nya sebagai dalil bahwa adzan Subuh dikumandangkan setelah masuk waktu fajar, dan bahwa shalat sunnah qabliyah Subuh tetap dikerjakan meskipun adzan telah berkumandang. Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya meringankan dua rakaat qabliyah Subuh, dan bahwa hal itu dilakukan setelah masuknya waktu Subuh.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:

1. Waktu Adzan Subuh dan Shalat Sunnah Qabliyah

Hadits ini menunjukkan bahwa adzan Subuh dikumandangkan setelah masuknya waktu fajar (shadiq), bukan sebelum fajar. Hal ini sebagaimana dipahami oleh Imam Al-Bukhari dengan meletakkan hadits ini dalam bab "Adzan Setelah Fajar". Adapun adzan sebelum fajar (adzan pertama) hukumnya sunnah, sebagaimana hadits Ibnu Umar dan Aisyah radhiyallahu 'anhuma, namun adzan yang menjadi penanda masuknya waktu shalat adalah adzan setelah terbit fajar.

2. Dua Rakaat Ringan Sebelum Iqamah

Nabi ﷺ mengerjakan dua rakaat qabliyah Subuh dengan ringan dan cepat. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud "ringan" adalah memendekkan bacaan dan tidak memperlama ruku' serta sujud, namun tetap memenuhi rukun-rukun shalat. Ini menunjukkan bahwa shalat sunnah qabliyah Subuh tetap dikerjakan meskipun waktu sempit, dan tidak boleh ditinggalkan karena masuknya waktu.

3. I'tikaf Tidak Menghalangi Shalat Sunnah

Dalam hadits ini, Nabi ﷺ sedang beri'tikaf di masjid. Meskipun sibuk dengan ibadah i'tikaf, beliau tetap mengerjakan shalat sunnah qabliyah Subuh. Ini menunjukkan bahwa kesibukan ibadah tidak menghalangi seseorang untuk mengerjakan shalat-shalat sunnah rawatib yang telah disyariatkan.

4. Urutan: Adzan, Lalu Sunnah Qabliyah, Lalu Iqamah

Hadits ini juga menjelaskan tata cara pelaksanaan shalat berjamaah di masjid: setelah adzan dikumandangkan, jamaah mengerjakan shalat sunnah qabliyah terlebih dahulu, kemudian menunggu iqamah untuk shalat wajib. Ini adalah pemahaman yang dipegang oleh jumhur ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal.

5. Keutamaan Shalat Qabliyah Subuh

Para ulama menjelaskan bahwa dua rakaat qabliyah Subuh memiliki keutamaan yang besar. Imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Dua rakaat fajar (qabliyah Subuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya." (HR. Muslim no. 725). Oleh karena itu, meskipun waktunya sempit, shalat ini tetap dijaga oleh Nabi ﷺ.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Hafshah radhiyallahu 'anha — putri Umar bin Khattab dan istri Nabi ﷺ — adalah seorang yang sangat teliti dalam meriwayatkan sunnah. Ia menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ menjaga shalat sunnah qabliyah Subuh meskipun dalam keadaan i'tikaf. Ini menunjukkan bahwa ibadah sunnah yang ringan namun rutin lebih dicintai Allah daripada ibadah berat yang dilakukan sesekali, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang paling rutin meskipun sedikit." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Kisah ini mengajarkan kita bahwa menjaga shalat sunnah rawatib, khususnya qabliyah Subuh, adalah bagian dari kecintaan kita kepada Nabi ﷺ dan upaya meneladani beliau dalam segala keadaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga shalat sunnah qabliyah Subuh meskipun waktunya sempit, karena keutamaannya sangat besar.
  2. Ringankanlah dua rakaat qabliyah Subuh ketika waktu sudah dekat dengan iqamah, namun tetap sempurnakan rukunnya.
  3. Dahulukan shalat sunnah sebelum iqamah dikumandangkan, sebagaimana contoh Nabi ﷺ.
  4. Jangan tinggalkan sunnah rawatib meskipun sedang sibuk dengan ibadah lain, karena rutinitas ibadah ringan lebih dicintai Allah.
  5. Perhatikan waktu adzan Subuh — adzan yang menjadi penanda masuknya waktu shalat adalah setelah terbit fajar shadiq.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.