Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa adzan Bilal bin Rabah di malam hari bukanlah penanda masuknya waktu Subuh, melainkan peringatan agar orang yang shalat malam segera berhenti dan yang berpuasa bersiap sahur. Waktu Subuh yang sebenarnya ditandai oleh adzan Abdullah bin Ummi Maktum, seorang sahabat buta yang baru mengumandangkan adzan setelah ada yang memberitahunya bahwa fajar telah terbit.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Adzan, Bab "Adzan Orang Buta Jika Ada yang Mengabarkannya" (no. 617), dari jalur Imam Malik bin Anas, dari Ibnu Syihab az-Zuhri, dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya yaitu Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan batas waktu makan sahur dan terbitnya fajar:
QS. Al-Baqarah [2]: 187
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
"Dan makan serta minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."
QS. Al-Isra' [17]: 78
وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
"Dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Dua adzan di waktu Subuh.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya dua adzan menjelang Subuh: adzan pertama sebagai peringatan (adzan Bilal) dan adzan kedua sebagai penanda masuknya waktu Subuh (adzan Ibnu Ummi Maktum). Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hikmah adzan pertama adalah membangunkan orang yang tidur dan mengingatkan orang yang shalat malam agar berhenti, serta memberi kesempatan bagi yang berpuasa untuk makan sahur.
Kedua: Adzan Bilal di malam hari bukan penanda Subuh.
Rasulullah ﷺ bersabda, "Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan." Ini menunjukkan bahwa adzan Bilal tidak menandakan masuknya waktu Subuh. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa Bilal biasa adzan sebelum fajar terbit, sehingga kaum muslimin boleh terus makan sahur hingga adzan Ibnu Ummi Maktum.
Ketiga: Sahabat buta yang menjadi muadzin.
Salim bin Abdullah menyebutkan bahwa Abdullah bin Ummi Maktum adalah seorang yang buta, dan beliau tidak mengumandangkan adzan kecuali setelah ada yang memberitahunya "ashbahta, ashbahta" (telah masuk waktu pagi). Imam Al-Bukhari sengaja mencantumkan bab ini untuk menunjukkan bahwa seorang buta boleh menjadi muadzin, dan boleh mengandalkan kabar dari orang lain untuk mengetahui masuknya waktu shalat. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini menjadi dalil bolehnya seseorang mengikuti kabar orang lain dalam menentukan waktu adzan, meskipun ia sendiri tidak melihat.
Keempat: Kaitan dengan sahur.
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya terhadap QS. Al-Baqarah [2]: 187 menjelaskan bahwa ayat "hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar" menjadi dasar batas akhir makan sahur. Hadits ini memperjelas bahwa yang dimaksud adalah fajar yang sebenarnya (fajar shadiq), bukan fajar kadzib. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa yang menjadi patokan adalah terbitnya fajar shadiq yang menyebar di ufuk, bukan cahaya yang menjulang ke atas (fajar kadzib).
Kelima: Perbedaan pendapat tentang jarak antara dua adzan.
Para ulama berbeda pendapat tentang berapa lama jarak antara adzan Bilal dan adzan Ibnu Ummi Maktum. Sebagian ulama seperti Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i menyebutkan bahwa jaraknya cukup untuk membaca sekitar lima puluh ayat atau sekitar satu jam. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa jarak tersebut cukup untuk menyelesaikan sahur dan bersiap shalat, sebagaimana dipahami dari hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang buta sejak lahir, namun beliau memiliki semangat luar biasa dalam berkhidmat kepada Islam. Meskipun tidak dapat melihat, beliau dipercaya oleh Rasulullah ﷺ untuk menjadi muadzin di Masjid Nabawi, bersama Bilal bin Rabah. Beliau tidak akan mengumandangkan adzan Subuh sampai ada orang yang memberitahunya bahwa waktu pagi telah tiba. Ini menunjukkan betapa besar perhatian para sahabat terhadap ketepatan waktu ibadah, dan betapa Islam menghargai kontribusi setiap orang sesuai kemampuannya. Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya menjadikan kisah ini sebagai bab tersendiri, mengisyaratkan bahwa seorang buta pun boleh menjadi muadzin dan boleh mengandalkan kabar orang lain dalam menentukan waktu.
Kesimpulan Praktis
- Dua adzan Subuh adalah sunnah. Adzan pertama sebagai peringatan, adzan kedua sebagai penanda masuknya waktu Subuh.
- Batas akhir sahur adalah adzan Subuh yang sebenarnya, yaitu adzan kedua (adzan Ibnu Ummi Maktum), bukan adzan pertama.
- Seorang buta boleh menjadi muadzin dan boleh mengandalkan kabar orang lain untuk mengetahui masuknya waktu shalat.
- Ketepatan waktu ibadah sangat penting, sebagaimana dicontohkan para sahabat yang saling mengingatkan dan mengabarkan waktu.
- Hendaknya kita mengikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam memahami hadits-hadits Nabi ﷺ, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar, An-Nawawi, Ibnu Katsir, dan as-Sa'di.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.