Penjelasan Hadits Bukhari No. 6137 tentang Hak tamu jika tuan rumah tidak menghormati

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab bertamu dan kewajiban menghormati tamu. Jika kita bertamu dan tuan rumah menjamu dengan baik, terimalah dengan syukur. Namun jika mereka menolak menjamu padahal mampu, maka tamu boleh mengambil haknya sebagai tamu sesuai batas yang wajar, tanpa melampaui batas dan tanpa menimbulkan kerusakan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Adab (Akhlak), dari sahabat 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Al-Layts bin Sa'd (salah satu ulama dalam daftar) dari Yazid bin Abi Habib dari Abu Al-Khair.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan memuliakan tamu dan berbuat baik kepada sesama:

QS. An-Nisa' [4]: 36

وَوَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

Terjemahan: "Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil (orang dalam perjalanan), dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri."

QS. Adz-Dzariyat [51]: 24-27 mengisahkan Nabi Ibrahim 'alaihissalam yang memuliakan tamunya dengan menyembelih anak sapi gemuk — ini menjadi dasar keutamaan menghormati tamu.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Para sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ tentang situasi ketika mereka diutus untuk berdakwah atau berperang, lalu singgah di suatu kaum yang tidak menjamu mereka. Nabi ﷺ memberi panduan:

  1. Jika tuan rumah menjamu dengan pantas — yaitu memberikan apa yang seharusnya diberikan kepada tamu (makanan, tempat tinggal, perlindungan) — maka terimalah dengan syukur.
  2. Jika mereka tidak menjamu padahal mereka mampu — maka tamu boleh mengambil hak tamu yang seharusnya mereka berikan, dengan batas yang wajar.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan bahwa menghormati tamu adalah kewajiban yang ditekankan, dan hadits ini menunjukkan bahwa tamu memiliki hak yang diakui syariat. Namun hak ini diambil dengan cara yang tidak menimbulkan kerusakan atau permusuhan.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa menjamu tamu hukumnya wajib bagi yang mampu, dan jika tidak dilakukan, tamu boleh mengambil haknya secara wajar. Beliau juga menegaskan bahwa pengambilan hak ini bukan bentuk pencurian, karena syariat telah menetapkannya.

Ibn Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menekankan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan keseimbangan: tamu tidak boleh memaksakan diri jika tuan rumah tidak mampu, tetapi tuan rumah yang mampu tidak boleh mengabaikan hak tamu.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Bahjah Qulub Al-Abrar menjelaskan bahwa hadits ini mengandung hikmah: Islam menjaga hak semua pihak — tamu mendapat haknya, tuan rumah tetap dihormati, dan tidak ada permusuhan yang ditimbulkan.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa menjamu tamu adalah wajib bagi yang mampu, berdasarkan hadits ini dan hadits lain.
  • Sebagian ulama berpendapat bahwa menjamu tamu adalah sunnah muakkadah (sangat ditekankan) tetapi tidak sampai wajib, kecuali dalam kondisi darurat.

Pendapat yang paling kuat adalah wajib bagi yang mampu, karena Nabi ﷺ menyebut "hak tamu" (حَقَّ الضَّيْفِ) yang menunjukkan adanya kewajiban yang harus ditunaikan.

Catatan penting: Pengambilan hak tamu ini hanya berlaku dalam kondisi tertentu, seperti ketika tamu dalam perjalanan jauh (musafir) dan membutuhkan, serta tuan rumah mampu tetapi menolak. Ini bukan izin untuk mengambil harta orang secara sembarangan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Nabi Ibrahim 'alaihissalam — sebagaimana disebutkan dalam QS. Adz-Dzariyat [51]: 24-27 — ketika didatangi tamu (malaikat yang menjelma sebagai manusia), beliau langsung menyembelih anak sapi gemuk dan menyajikannya dengan penuh hormat. Para ulama seperti Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ini adalah contoh puncak akhlak mulia dalam menghormati tamu.

Imam Al-Bukhari sendiri dalam Shahih-nya menempatkan hadits ini dalam Kitab Al-Adab, menunjukkan betapa pentingnya adab bertamu dan menjamu dalam Islam. Al-Layts bin Sa'd, salah satu perawi hadits ini, dikenal sebagai ulama besar Mesir yang sangat memuliakan tamu dan dermawan — sesuai dengan kandungan hadits yang beliau riwayatkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi tuan rumah: Menjamu tamu adalah kewajiban bagi yang mampu. Sajikan apa yang ada dengan wajah ramah dan hati lapang.
  2. Bagi tamu: Terimalah jamuan dengan syukur. Jika tidak dijamu, jangan langsung marah — pastikan dulu apakah tuan rumah mampu atau tidak.
  3. Jika hak tamu diabaikan: Tamu boleh mengambil haknya secara wajar, tanpa merusak, tanpa mencuri diam-diam, dan tanpa menimbulkan permusuhan.
  4. Adab bertamu: Jangan memberatkan tuan rumah, jangan terlalu lama tinggal tanpa keperluan, dan doakan kebaikan bagi tuan rumah.
  5. Keseimbangan syariat: Islam menjaga hak tamu dan hak tuan rumah sekaligus — tidak ada kedzaliman dari kedua pihak.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?