Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu pilar akhlak Nabi ﷺ yang agung. Intinya, Nabi ﷺ adalah pribadi yang paling mudah dan paling ringan dalam urusan duniawi, selama hal itu tidak melanggar syariat. Namun, ketika menyangkut hak-hak Allah, beliau adalah orang yang paling tegas dan paling keras. Ini adalah pelajaran bagi kita untuk meneladani beliau: bersikap toleran dalam urusan pribadi, namun tegas dalam prinsip agama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Adab, Bab "Perkataan Nabi ﷺ: 'Permudahlah dan janganlah mempersulit'", no. 6126. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Fadhail, Bab "Paling Jauhnya Rasulullah ﷺ dari Dosa dan Pilihannya untuk Perkara yang Mubah" (no. 2327).
Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ أَنَّهَا قَالَتْ: مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بَيْنَ أَمْرَيْنِ قَطُّ إِلاَّ أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا، مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا، فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ، وَمَا انْتَقَمَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لِنَفْسِهِ فِي شَىْءٍ قَطُّ، إِلاَّ أَنْ تُنْتَهَكَ حُرْمَةُ اللَّهِ، فَيَنْتَقِمَ بِهَا لِلَّهِ.
Terjemahan: "Tidaklah Rasulullah ﷺ diberi pilihan antara dua perkara, melainkan beliau memilih yang paling mudah, selama hal itu bukan dosa. Jika hal itu adalah dosa, maka beliau adalah orang yang paling menjauhinya. Dan tidaklah Rasulullah ﷺ membalas (dendam) untuk dirinya sendiri sama sekali, kecuali jika kehormatan Allah dilanggar, maka beliau membalas karena Allah."
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini adalah bagian dari Muwaththa' Imam Malik bin Anas (w. 179 H), yang diriwayatkan dari gurunya, Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab, w. 124 H). Ini menunjukkan sanad yang sangat kuat dan beruntun dari ulama Madinah.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung dua prinsip besar dalam kehidupan Nabi ﷺ:
- Memilih yang Lebih Mudah (Al-Aysar): Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "أَيْسَرَهُمَا" (yang lebih mudah) adalah perkara yang lebih ringan bagi jiwa dan lebih dekat kepada kemudahan, selama itu bukan perbuatan dosa atau haram. Ini mencakup perkara-perkara mubah (boleh), seperti memilih makanan yang ada, memilih cara bepergian, atau memilih sikap yang paling ringan dalam muamalah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (w. 728 H) dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa prinsip ini adalah bagian dari rahmat (kasih sayang) dan ra'fah (kelembutan) yang Allah tanamkan dalam diri Nabi ﷺ. Beliau tidak pernah memberat-beratkan diri atau umatnya dalam hal-hal yang tidak diperintahkan.
- Menjauhi Dosa dan Menegakkan Hak Allah: Jika pilihan itu mengarah pada dosa, maka Nabi ﷺ adalah orang yang paling jauh darinya. Ini menunjukkan bahwa kemudahan yang dipilih bukanlah kemudahan yang mengabaikan syariat. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di (w. 1376 H) dalam Bahjat Qulub al-Abrar menjelaskan bahwa kecintaan Nabi ﷺ pada kemudahan adalah dalam perkara yang mubah, bukan dalam perkara yang wajib atau haram.
Adapun bagian kedua, "tidak pernah membalas untuk dirinya sendiri," ini adalah puncak kesabaran dan kezuhudan beliau. Beliau tidak pernah marah karena urusan pribadi, seperti disakiti, dihina, atau dianiaya. Namun, jika hurmah (kehormatan) Allah dilanggar—seperti syirik, pembunuhan tanpa hak, atau pelanggaran hukum Allah—maka beliau akan bertindak tegas. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bari menegaskan bahwa kemarahan beliau di sini adalah ghadhab (kemarahan) yang murni karena Allah, bukan karena kepentingan pribadi atau hawa nafsu.
Perbedaan Pendapat Ulama: Para ulama sepakat bahwa prinsip ini adalah sunnah (jalan) Nabi ﷺ. Namun, ada perbedaan dalam penerapannya: apakah memilih yang mudah itu lebih utama daripada memilih yang berat (seperti dalam ibadah)? Mayoritas ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i (w. 204 H) dan Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H), berpendapat bahwa dalam perkara mubah, memilih yang lebih mudah adalah lebih utama, karena ini adalah perilaku Nabi ﷺ. Namun, jika ada dalil yang menganjurkan amalan tertentu yang lebih berat (seperti shalat malam), maka itu tetap dilakukan sesuai tuntunan, bukan karena memberat-beratkan diri.
Story Telling
Ada kisah yang sangat terkenal tentang kemudahan Nabi ﷺ, yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik. Suatu ketika, seorang Badui masuk ke masjid dan kencing di sudut masjid. Para sahabat marah dan ingin menghardiknya. Namun, Nabi ﷺ bersabda: "Biarkanlah dia, dan siramlah bekas kencingnya dengan setimba air. Sesungguhnya kalian diutus untuk memudahkan, bukan untuk mempersulit." (HR. Al-Bukhari no. 6128).
Lihatlah, meskipun itu adalah pelanggaran terhadap kesucian masjid, Nabi ﷺ tetap memilih cara yang paling lembut dan mudah dalam menyikapinya. Beliau tidak memarahi, tidak menghukum, tetapi mengajarkan dengan hikmah. Ini adalah contoh nyata dari hadits yang sedang kita kaji: memilih yang lebih mudah dalam berdakwah dan bermuamalah, selama bukan dosa.
Kesimpulan Praktis
- Dalam urusan duniawi (makan, minum, pakaian, cara kerja, dll.), biasakan memilih yang paling mudah dan ringan, selama halal dan tidak melanggar syariat. Jangan mempersulit diri sendiri atau orang lain.
- Dalam urusan ibadah, ikuti tuntunan Nabi ﷺ dengan seimbang. Jangan memberat-beratkan diri di luar sunnah, dan jangan pula meremehkan kewajiban.
- Dalam urusan pribadi, latih diri untuk tidak mudah marah atau membalas dendam. Jadikan maaf dan toleransi sebagai akhlak utama.
- Dalam urusan agama dan kehormatan Allah, bersikaplah tegas. Jangan kompromi dengan kemaksiatan atau pelanggaran syariat, namun tetap dengan cara yang bijaksana dan sesuai tuntunan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.