Penjelasan Hadits Bukhari No. 6105 tentang Larangan menuduh kafir dan mencaci mukmin

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang empat perkara besar: (1) bersumpah dengan agama selain Islam secara dusta, (2) bunuh diri, (3) melaknat orang mukmin, dan (4) menuduh orang mukmin sebagai kafir. Semua ini termasuk dosa besar yang ancamannya sangat berat di sisi Allah. Hadits ini mengajarkan kita untuk menjaga lisan dan hati, serta tidak mudah mengkafirkan atau melaknat sesama muslim.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks hadits yang Anda sampaikan adalah riwayat dari sahabat Tsabit bin Ad-Dahhak radhiyallahu 'anhu. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Adab, Bab "Man Kaffara Akhahu bi Ghairi Ta'wil" (Bab Siapa yang Mengkafirkan Saudaranya Tanpa Penafsiran).

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Firman Allah Ta'ala:

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

"Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahannam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan azab yang besar baginya." (QS. An-Nisa' [4]: 93)

Ayat ini menunjukkan betapa besarnya dosa membunuh orang mukmin. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ menyamakan dosa melaknat dan menuduh kafir seorang mukmin dengan dosa membunuhnya—bukan berarti hukumannya sama persis di dunia, tetapi menunjukkan betapa beratnya dosa tersebut di sisi Allah.

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa hadits ini termasuk dalil tentang bahaya besar mengkafirkan seorang muslim tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa mengkafirkan seorang muslim adalah perkara yang sangat berbahaya, karena jika tuduhan itu tidak benar, maka ia akan kembali kepada penuduhnya sendiri.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung empat larangan besar yang harus kita pahami dengan baik:

1. Bersumpah dengan agama selain Islam secara dusta

Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam secara dusta, maka dia seperti yang dia katakan."

Maksudnya, jika seseorang berkata, "Jika aku bohong, maka aku Yahudi," atau "aku Nasrani," atau "aku keluar dari Islam," lalu dia memang berbohong dalam sumpahnya, maka dia benar-benar terjerumus dalam perkataan yang sangat berbahaya. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa sebagian ulama memaknai hadits ini sebagai ancaman serius—bahwa orang yang mengucapkan kekufuran dengan sengaja, meskipun hanya dalam bentuk sumpah, maka ucapannya itu bisa membatalkan keislamannya jika diucapkan dengan kerelaan hati.

2. Bunuh diri

Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa membunuh dirinya dengan sesuatu, maka dia akan disiksa dengan sesuatu itu di neraka Jahannam."

Ini menunjukkan bahwa bunuh diri adalah dosa besar. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kekekalan pelaku bunuh diri dalam azab yang sesuai dengan caranya membunuh diri—bukan berarti kekal selamanya dalam neraka, karena pelaku dosa besar tetap di bawah kehendak Allah, bisa diampuni jika Allah menghendaki. Namun azab yang disebutkan di sini menunjukkan betapa beratnya dosa ini.

3. Melaknat orang mukmin

Nabi ﷺ bersabda: "Melaknat orang mukmin seperti membunuhnya."

Imam Al-Qurthubi (dari kalangan ulama yang sejalan dengan pemahaman ini) menjelaskan bahwa laknat berarti mengusir seseorang dari rahmat Allah. Jika yang dilaknat adalah orang yang berhak dilaknat (seperti orang kafir), maka itu boleh. Tetapi jika yang dilaknat adalah orang mukmin, maka ini dosa besar karena berarti mendoakan kebinasaan dan keterlepasan dari rahmat Allah bagi seorang yang seharusnya kita cintai karena keimanannya.

4. Menuduh orang mukmin sebagai kafir

Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa menuduh seorang mukmin dengan kekafiran, maka dia seperti membunuhnya."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa mengkafirkan seorang muslim adalah perkara yang sangat serius. Hukum mengkafirkan hanya boleh dilakukan dengan dalil yang jelas dan syarat-syarat yang ketat, serta melalui pemahaman para ulama yang berkompeten. Tidak boleh seseorang dengan mudahnya mengkafirkan orang lain hanya karena perbedaan pendapat, atau karena dosa yang dilakukannya, selama dosa itu tidak termasuk pembatal keislaman yang jelas.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menegaskan bahwa mengkafirkan seorang muslim yang mengucapkan syahadat dan mengerjakan kewajiban Islam adalah tindakan yang sangat berbahaya. Jika tuduhan itu tidak benar, maka ia akan kembali kepada penuduhnya sendiri—sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits lain: "Barangsiapa mengatakan kepada saudaranya 'Wahai kafir', maka tuduhan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang mengkafirkan muslim lainnya karena suatu dosa. Beliau menjawab dengan sangat hati-hati dan tidak tergesa-gesa. Beliau berkata, "Takutlah kepada Allah. Jangan engkau berbicara tentang pengkafiran seseorang. Sesungguhnya para sahabat Nabi ﷺ berselisih dalam banyak perkara, namun mereka tidak saling mengkafirkan."

Ini menunjukkan betapa hati-hatinya para ulama salaf dalam masalah yang sangat berbahaya ini. Mereka lebih memilih diam dan menyerahkan urusan kepada Allah daripada tergesa-gesa mengkafirkan seseorang yang bisa jadi di sisi Allah termasuk orang-orang yang beriman.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga lisan kita dari perkataan yang bisa menjerumuskan, seperti bersumpah dengan agama selain Islam, melaknat, atau menuduh kafir sesama muslim.
  2. Jangan mudah mengkafirkan orang lain. Hukum kafir hanya bisa ditetapkan oleh ulama yang berkompeten dengan dalil yang jelas dan syarat yang ketat.
  3. Hindari bunuh diri dalam segala bentuknya. Kesulitan hidup adalah ujian, dan kesabaran adalah kuncinya. Allah tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuannya.
  4. Jika melihat kesalahan saudara muslim, nasihatilah dengan cara yang baik dan lembut, bukan dengan melaknat atau menghakimi.
  5. Perbanyak istighfar dan doa kebaikan untuk sesama muslim, karena mendoakan kebaikan untuk saudara kita adalah bagian dari akhlak mulia.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?