Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa larangan "tidak ada hilf (perjanjian tolong-menolong) dalam Islam" bukan berarti Islam melarang semua bentuk persaudaraan atau kerja sama. Yang dilarang adalah perjanjian ala jahiliyah yang berisi kesepakatan untuk saling membela dalam kezaliman. Sementara perjanjian persaudaraan untuk kebaikan, seperti yang Nabi ﷺ lakukan antara Muhajirin dan Anshar, justru dianjurkan dan pernah dipraktikkan langsung oleh beliau.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Adab, Bab Persaudaraan dan Perjanjian, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ صَبَّاحٍ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ زَكَرِيَّاءَ، حَدَّثَنَا عَاصِمٌ، قَالَ قُلْتُ لِأَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَبَلَغَكَ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ " لَا حِلْفَ فِي الْإِسْلَامِ ". فَقَالَ قَدْ حَالَفَ النَّبِيُّ ﷺ بَيْنَ قُرَيْشٍ وَالْأَنْصَارِ فِي دَارِي.
Terjemahan: Dari 'Ashim, ia berkata: Saya berkata kepada Anas bin Malik, "Apakah sampai kepadamu bahwa Nabi ﷺ berkata, 'Tidak ada hilf dalam Islam'?" Anas menjawab, "Nabi ﷺ telah menjalin perjanjian (persaudaraan) antara Quraish dan Anshar di rumahku."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan persaudaraan iman:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
QS. At-Taubah [9]: 71
Terjemahan: "Dan orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf dan mencegah dari yang mungkar."
Ayat ini menjadi dasar bahwa persaudaraan dan tolong-menolong dalam kebaikan adalah bagian dari ajaran Islam, bukan sesuatu yang dilarang.
Penjelasan Rinci
Kata "hilf" (حِلْف) dalam bahasa Arab berarti perjanjian atau sumpah untuk saling menolong. Di masa jahiliyah, hilf dipakai untuk membuat kesepakatan antar kabilah yang isinya sering kali membela anggota kabilah meskipun dalam kezaliman. Inilah yang dilarang oleh Nabi ﷺ.
Imam Al-Bukhari sengaja menempatkan hadits ini dalam Kitab Adab untuk menunjukkan bahwa larangan tersebut tidak bertentangan dengan praktik Nabi ﷺ yang mempersaudarakan Muhajirin dan Anshar. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu mengoreksi pemahaman 'Ashim dengan fakta bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah mengadakan perjanjian persaudaraan di rumahnya.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama memahami larangan "la hilfa fil Islam" dengan beberapa makna:
- Yang dilarang adalah perjanjian jahiliyah yang berisi pembelaan dalam kezaliman dan pemutusan hubungan dengan kaum mukmin lain.
- Yang dianjurkan adalah perjanjian untuk saling menolong dalam kebaikan dan takwa, sebagaimana Nabi ﷺ mempersaudarakan Muhajirin dan Anshar.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa larangan hilf berlaku pada perjanjian yang mengandung unsur jahiliyah, sedangkan persaudaraan karena iman dan tolong-menolong dalam kebaikan tetap dianjurkan.
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menekankan bahwa Islam tidak melarang kerja sama dan persaudaraan, tetapi mengarahkannya kepada nilai tauhid dan keadilan, bukan fanatisme kabilah.
Dengan demikian, tidak ada pertentangan antara hadits larangan dan praktik Nabi ﷺ. Keduanya sejalan: yang dilarang adalah bentuk perjanjian yang zalim, yang dianjurkan adalah persaudaraan dalam iman dan kebaikan.
Story Telling
Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang tumbuh di rumah Nabi ﷺ dan menyaksikan langsung peristiwa persaudaraan Muhajirin dan Anshar. Ketika 'Ashim menyampaikan hadits larangan hilf, Anas tidak serta-merta menolaknya, tetapi menjelaskan konteksnya dengan tenang. Beliau mengingatkan bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah mempersaudarakan Quraish (Muhajirin) dan Anshar di rumahnya. Sikap Anas ini mengajarkan adab dalam memahami hadits: tidak memotong makna secara sepihak, tetapi melihat praktik Nabi ﷺ secara menyeluruh. Kisah ini dicatat oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya.
Kesimpulan Praktis
- Pahami bahwa larangan "hilf" dalam Islam berkaitan dengan perjanjian jahiliyah yang membela kezaliman, bukan larangan persaudaraan secara umum.
- Jalinlah persaudaraan dan kerja sama dalam kebaikan, sebagaimana Nabi ﷺ mempersaudarakan Muhajirin dan Anshar.
- Hindari fanatisme kelompok atau kabilah yang membuat seseorang membela yang salah.
- Dalam memahami hadits, perhatikan konteks dan praktik Nabi ﷺ agar tidak salah paham.
- Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.