Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa lafaz adzan diucapkan dua kali (dengan pengulangan), sedangkan lafaz iqamah diucapkan satu kali saja. Namun, ada pengecualian untuk lafaz "Qad Qamat ash-Shalah" yang diucapkan dua kali. Ini adalah bentuk pengajaran Nabi ﷺ kepada Bilal untuk membedakan antara panggilan adzan dan panggilan iqamah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Adzan, Bab "Iqamah Satu, Kecuali Ucapannya 'Qad Qamat ash-Shalah'". Perawi sahabatnya adalah Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا خَالِدٌ، عَنْ أَبِي قِلَابَةَ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ أُمِرَ بِلاَلٌ أَنْ يَشْفَعَ، الأَذَانَ، وَأَنْ يُوتِرَ الإِقَامَةَ. قَالَ إِسْمَاعِيلُ فَذَكَرْتُ لِأَيُّوبَ فَقَالَ إِلاَّ الإِقَامَةَ.
Terjemahan: "Diriwayatkan dari Anas, 'Bilal diperintahkan untuk mengucapkan lafaz Adzan dua kali dan Iqamah hanya sekali.' Sub-perawi Ismail berkata, 'Saya menyebutkan hal itu kepada Aiyub dan dia menambahkan (kepada itu), "Kecuali Iqamah (yaitu Qad Qamat ash-Shalah yang harus diucapkan dua kali)."'"
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 58
وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ اتَّخَذُوهَا هُزُوًا وَلَعِبًا ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْقِلُونَ
Terjemahan: "Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) shalat, mereka menjadikannya bahan ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka orang-orang yang tidak mengerti."
Ayat ini menunjukkan bahwa panggilan shalat (adzan dan iqamah) adalah syiar yang harus dihormati, dan pengaturannya datang dari syariat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan dalil utama dalam masalah jumlah lafaz adzan dan iqamah. Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki penjelasan sebagai berikut:
Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya menempatkan hadits ini dalam bab khusus yang menunjukkan bahwa iqamah diucapkan satu kali, kecuali lafaz "Qad Qamat ash-Shalah" yang diucapkan dua kali. Ini menunjukkan pemahaman beliau bahwa hadits ini adalah hujjah (dalil) untuk masalah tersebut.
Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim (meskipun hadits ini dari Bukhari, beliau juga membahasnya) menjelaskan bahwa mayoritas ulama berpendapat bahwa adzan diucapkan dua kali (tasyniyah) untuk setiap lafaznya, sedangkan iqamah diucapkan satu kali (ifrad), kecuali "Qad Qamat ash-Shalah" yang diucapkan dua kali. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah "Yusyaffi'al Adzan" berarti mengucapkan setiap lafaz adzan dua kali, dan "Yautiral Iqamah" berarti mengucapkan setiap lafaz iqamah satu kali. Penambahan dari Aiyub (yang disebutkan oleh Ismail) menunjukkan bahwa "Qad Qamat ash-Shalah" adalah pengecualian, sehingga diucapkan dua kali. Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah lafaz iqamah lainnya juga diulang, tetapi pendapat yang kuat adalah yang sesuai dengan hadits ini.
Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa iqamah diucapkan satu kali, kecuali "Qad Qamat ash-Shalah" dua kali. Ini juga merupakan pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Malik.
Adapun Imam Abu Hanifah, beliau berpendapat bahwa iqamah juga diucapkan dua kali seperti adzan, berdasarkan hadits lain. Namun, hadits yang sedang kita bahas ini lebih tegas dalam menunjukkan ifrad (satu kali) untuk iqamah. Para ulama yang mengikuti pendapat jumhur (mayoritas) menguatkan hadits ini karena shahih dan jelas.
Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil dan Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menegaskan bahwa hadits ini shahih dan menjadi dalil bahwa iqamah diucapkan satu kali, kecuali "Qad Qamat ash-Shalah" dua kali. Beliau juga menyebutkan bahwa ini adalah pendapat yang rajih (kuat).
Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa sunnahnya adalah adzan dua kali dan iqamah satu kali, kecuali "Qad Qamat ash-Shalah" dua kali. Beliau menambahkan bahwa hikmahnya adalah untuk membedakan antara adzan dan iqamah, serta memberikan penekanan pada saat iqamah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pendapat yang paling kuat adalah adzan dengan lafaz dua kali dan iqamah dengan lafaz satu kali, kecuali "Qad Qamat ash-Shalah" yang diucapkan dua kali. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari daftar yang disebutkan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu adalah muadzin utama. Suatu ketika, Nabi ﷺ memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan dengan lafaz dua kali dan iqamah dengan lafaz satu kali. Anas bin Malik, yang mendengar perintah ini, meriwayatkannya kepada para tabi'in. Ismail bin Ibrahim, salah satu perawi, kemudian menyampaikan hadits ini kepada Aiyub as-Sakhtiyani (seorang tabi'in besar). Aiyub menambahkan pengecualian penting: "Kecuali iqamah, yaitu 'Qad Qamat ash-Shalah' yang harus diucapkan dua kali." Penambahan ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat teliti dalam menjaga sunnah, bahkan dalam hal yang tampak kecil. Mereka tidak hanya menerima riwayat begitu saja, tetapi juga memastikan detailnya agar umat Islam tidak salah dalam beribadah.
Kesimpulan Praktis
- Adzan: Setiap lafaz diucapkan dua kali (misalnya: Allahu Akbar, Allahu Akbar; Asyhadu an la ilaha illallah, Asyhadu an la ilaha illallah; dan seterusnya).
- Iqamah: Setiap lafaz diucapkan satu kali, kecuali "Qad Qamat ash-Shalah" yang diucapkan dua kali.
- Mengikuti sunnah: Hendaknya seorang muadzin mengikuti tata cara ini karena telah jelas dalilnya dari hadits shahih.
- Menghindari perdebatan: Jika ada perbedaan pendapat di masyarakat, hendaknya merujuk kepada ulama yang terpercaya dan tidak saling mencela.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.