Penjelasan Hadits Bukhari No. 6056 tentang Larangan namimah dan ancaman bagi pelakunya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi ancaman keras dari Nabi ﷺ terhadap perbuatan namimah (mengadu domba/menyebarkan ucapan orang untuk menimbulkan permusuhan), yaitu bahwa pelakunya — yang disebut qattat — tidak akan masuk surga. Para ulama menjelaskan bahwa ancaman ini berlaku bagi orang yang menjadikan namimah sebagai kebiasaan dan menganggapnya halal, atau sebagai peringatan keras yang menafikan masuk surga secara langsung tanpa hukuman. Hadits ini mengajarkan kita untuk menjaga lisan dan menjauhi penyebaran berita yang merusak hubungan antar manusia.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu 'anhu, dalam Shahih al-Bukhari, Kitab al-Adab, Bab "Hal yang Diharamkan dari Namimah" (no. 6056):

<p>عَنْ هَمَّامٍ، قَالَ كُنَّا مَعَ حُذَيْفَةَ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ رَجُلاً يَرْفَعُ الْحَدِيثَ إِلَى عُثْمَانَ. فَقَالَ حُذَيْفَةُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَقُولُ "لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَتَّاتٌ"</p>

"Dari Hammam, ia berkata: Kami bersama Hudzaifah, lalu dikatakan kepadanya bahwa ada seseorang yang menyampaikan berita (mengadu) kepada Utsman. Maka Hudzaifah berkata: Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda: 'Tidak akan masuk surga seorang qattat (tukang adu domba).'"

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan — QS. Al-Humazah [104]: 1:

<p>وَيْلٌ لِّكُلِّ هُمَزَةٍ لُّمَزَةٍ</p>

"Celakalah bagi setiap pengumpat dan pencela."

Juga QS. Al-Qalam [68]: 11:

<p>هَمَّازٍ مَّشَّاءٍ بِنَمِيمٍ</p>

"(Yaitu) orang yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah."

Penjelasan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa qattat adalah orang yang mendengar ucapan seseorang lalu menyampaikannya kepada orang lain dengan maksud merusak hubungan di antara mereka.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa namimah termasuk dosa besar (kaba'ir) berdasarkan hadits ini dan ijma' ulama.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa ancaman "tidak masuk surga" pada hadits semacam ini dipahami sebagai ancaman bagi yang menghalalkan atau sebagai penafian masuk surga secara langsung.

Penjelasan Rinci

Makna kata "qattat": Para ulama bahasa dan fiqih menjelaskan bahwa qattat (dengan tasydid pada ta') adalah bentuk mubalaghah (menunjukkan intensitas) dari qatit, yaitu orang yang pekerjaannya menyebarkan namimah. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa qattat adalah orang yang menyampaikan perkataan orang lain kepada pihak yang dibicarakan dengan tujuan merusak.

Makna "tidak masuk surga": Di sini ada dua pemahaman yang disebutkan para ulama:

  1. Pendapat pertama (mayoritas): Ini adalah ancaman keras yang menunjukkan bahwa perbuatan namimah adalah dosa besar. Pelakunya tidak masuk surga secara langsung, tetapi bisa masuk setelah diadzab terlebih dahulu — jika ia muslim. Ini adalah pendapat yang dipilih Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar.
  2. Pendapat kedua: Jika seseorang menghalalkan namimah dan menganggapnya halal, maka ia kafir dan tidak masuk surga selamanya. Ini disebutkan Ibnu Rajab dan Ibnu Taymiyyah dalam konteks serupa.

Sebab turunnya hadits ini: Sebagaimana disebutkan dalam matan, ada seseorang yang menyampaikan berita kepada Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu (khalifah saat itu) tentang perkataan orang lain. Hudzaifah radhiyallahu 'anhu langsung mengingatkan dengan hadits ini, menunjukkan bahwa beliau sangat memahami bahaya namimah.

Bahaya namimah: Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam al-Jawab al-Kafi menyebutkan bahwa namimah termasuk dosa yang merusak tiga pihak sekaligus: yang menyampaikan, yang menerima, dan yang dibicarakan. Ia juga menyebutkan bahwa namimah adalah pintu masuk bagi banyak fitnah dan permusuhan.

Perbedaan dengan ghibah: Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ghibah adalah menyebutkan keburukan orang lain, sedangkan namimah adalah menyampaikan ucapan orang lain untuk merusak hubungan. Namimah lebih khusus dan lebih berbahaya dalam konteks sosial.

Kapan dibolehkan? Para ulama seperti Ibnu Hajar dan an-Nawawi menyebutkan pengecualian: menyampaikan berita kepada penguasa atau pihak berwenang untuk menegakkan keadilan, atau untuk mencegah kemungkaran, bukan untuk merusak — ini bukan namimah yang diharamkan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Al-Hasan al-Bashri (tabi'in, wafat 110 H) pernah didatangi seseorang yang menyampaikan berita tentang keburukan orang lain kepadanya. Al-Hasan berkata: "Wahai fulan, engkau telah melakukan tiga kejahatan: engkau membuat hatiku sibuk dengan urusan orang lain, engkau menyibukkan lidahmu dengan kebatilan, dan engkau telah menjadikan dirimu sebagai tukang adu domba." (Disebutkan dalam kitab-kitab adab salaf, seperti al-Adab al-Syar'iyyah karya Ibn Muflih, yang merujuk pada atsar salaf).

Hikmahnya: Para salaf sangat menjaga diri dari mendengarkan namimah, bahkan sebelum menyampaikannya. Mereka menyadari bahwa mendengarkan namimah juga termasuk dosa.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi namimah — baik menyampaikan maupun mendengarkan. Jika seseorang menyampaikan berita buruk tentang orang lain, jangan langsung percaya dan jangan sebarkan.
  2. Jaga lisan — sebelum berbicara, tanyakan: Apakah ini benar? Apakah bermanfaat? Apakah tujuannya untuk memperbaiki atau merusak?
  3. Perbanyak istighfar jika pernah terjerumus dalam namimah, dan minta maaf kepada pihak yang dirugikan.
  4. Ingat ancaman hadits ini — "Tidak akan masuk surga seorang qattat" — sebagai pengingat bahwa dosa ini sangat berat.
  5. Didik diri dan keluarga untuk menjauhi ghibah, namimah, dan segala bentuk penyebaran berita yang merusak hubungan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?