Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu hadits agung yang menjelaskan tentang larangan keras menghina dan memerangi sesama muslim. Menghina seorang muslim adalah perbuatan fasik (keluar dari ketaatan), sedangkan memerangi atau membunuhnya adalah kekufuran. Ini menunjukkan betapa tingginya kedudukan seorang muslim di sisi Allah dan betapa besarnya dosa menyakiti sesama muslim.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks hadits yang Anda sampaikan adalah benar sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Adab, Bab "Larangan Menghina dan Melaknat", no. 6044. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dan para ulama lainnya.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Hujurat [49]: 11:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰ أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِّن نِّسَاءٍ عَسَىٰ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."
Penjelasan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna fusuq dalam hadits ini adalah perbuatan dosa dan maksiat yang besar. Menghina muslim adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata fusuq di sini berarti keluar dari ketaatan kepada Allah. Sedangkan kata kufr dalam hadits ini tidak berarti keluar dari Islam secara mutlak, tetapi merupakan peringatan keras bahwa memerangi muslim bisa membawa pelakunya kepada kekufuran, atau bisa juga berarti perbuatan yang menyerupai perbuatan orang kafir.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa memerangi muslim yang dimaksud adalah memerangi tanpa hak, seperti karena fanatisme kesukuan atau kepentingan duniawi. Adapun jika memerangi karena membela diri atau karena kezaliman, maka itu dibolehkan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung dua larangan besar:
1. Larangan Menghina Sesama Muslim (Sibab)
Sibab (سِبَاب) artinya saling mencaci, menghina, atau melaknat. Rasulullah ﷺ menyebut perbuatan ini sebagai fusuq, yaitu kefasikan. Ini menunjukkan bahwa menghina sesama muslim adalah perbuatan dosa yang sangat tercela.
Para ulama menjelaskan bahwa menghina seorang muslim berarti merendahkan kehormatannya, baik dengan kata-kata kasar, ejekan, atau celaan. Ini bertentangan dengan akhlak mulia yang diajarkan Islam. Seorang mukmin seharusnya menjaga lisan dan tidak menyakiti perasaan saudaranya.
2. Larangan Memerangi Sesama Muslim (Qital)
Qital (قِتَال) artinya memerangi atau membunuh. Rasulullah ﷺ menyebut perbuatan ini sebagai kufr. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang makna kufr di sini:
- Mayoritas ulama (termasuk Imam Al-Bukhari, Imam An-Nawawi, dan Ibnu Hajar) berpendapat bahwa kufr di sini bukan berarti keluar dari Islam, tetapi merupakan peringatan keras bahwa memerangi muslim adalah perbuatan yang sangat besar dosanya, mendekati kekufuran, atau bisa membawa pelakunya kepada kekufuran jika dihalalkannya.
- Sebagian ulama berpendapat bahwa kufr di sini berarti kekufuran yang lebih kecil (kufr ashghar), yaitu perbuatan yang menyerupai perbuatan orang kafir, tetapi tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam.
Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa kufr di sini adalah peringatan keras, bukan berarti pelakunya keluar dari Islam, selama ia masih meyakini keharamannya. Ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari.
Kedudukan Hadits Ini:
Hadits ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga kehormatan dan darah seorang muslim. Dalam hadits lain yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda: "Setiap muslim atas muslim lainnya haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya." (HR. Muslim). Ini menegaskan bahwa seorang muslim harus menjaga hak-hak saudaranya sesama muslim.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Al-Hasan Al-Bashri — seorang ulama tabi'in yang sangat zuhud — pernah ditanya tentang seseorang yang menghina orang lain. Beliau menjawab dengan sangat bijak: "Janganlah engkau menghina seorang muslim, karena kehormatan seorang muslim di sisi Allah sangatlah agung. Jika engkau menghinanya, maka engkau telah merendahkan apa yang Allah muliakan."
Beliau juga sering mengingatkan bahwa lisan adalah salah satu anggota tubuh yang paling banyak menjerumuskan manusia ke neraka. Maka seorang mukmin sejati adalah yang mampu menjaga lisannya dari menyakiti orang lain.
Kesimpulan Praktis
- Jaga lisan dari menghina, mencaci, atau melaknat sesama muslim. Ini adalah perbuatan fasik yang sangat dilarang.
- Jangan mudah memerangi atau menyakiti sesama muslim. Perbuatan ini sangat besar dosanya dan bisa mendekatkan pelakunya kepada kekufuran.
- Jika terjadi perselisihan, selesaikan dengan cara yang baik — melalui dialog, mediasi, atau jalur yang dibenarkan syariat — bukan dengan kekerasan atau saling menghina.
- Hormati kehormatan setiap muslim sebagaimana kita ingin kehormatan kita dihormati.
- Segera bertobat jika pernah terlanjur menghina atau menyakiti sesama muslim, karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.