Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang dua perkara: pertama, menertawakan kentut orang lain karena itu adalah aib yang tidak pantas dijadikan bahan ejekan; kedua, memukul istri dengan keras seperti memukul hewan atau budak, padahal setelah itu suami akan berintim dengan istrinya. Kedua larangan ini mengajarkan adab menghormati sesama manusia, menjaga kehormatan, dan memperlakukan istri dengan lembut.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait:
- QS. Al-Hujurat [49]: 11 – Larangan mengolok-olok kaum lain.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok)."
- QS. An-Nisa' [4]: 19 – Anjuran bergaul dengan istri secara ma'ruf.
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
"Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri kalian) secara patut."
Hadits:
Dari Abdullah bin Zam'ah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Nabi ﷺ melarang seseorang tertawa terhadap (kentut) yang keluar dari (manusia). Beliau bersabda: ‘Mengapa salah seorang di antara kalian memukul istrinya seperti memukul unta jantan, kemudian pada malam harinya ia mungkin memeluknya?’" (HR. Al-Bukhari no. 6042).
Dalam riwayat lain, Hisyam menyebutkan: "Seperti memukul budak." (disebutkan oleh Ats-Tsauri, Wuhaib, dan Abu Mu'awiyah).
Penjelasan ulama:
- Al-Imam Ibnu Hajar al-'Asqalani (dalam Fath al-Bari, 10/519) menjelaskan bahwa larangan menertawakan kentut termasuk dalam adab Islam karena hal itu adalah perkara yang dapat memalukan dan menyakiti hati.
- Al-Imam Al-Bukhari sendiri menempatkan hadits ini dalam Kitab Adab: Bab Larangan Mengejek, menunjukkan bahwa menertawakan aib orang lain termasuk bentuk ejekan.
- Al-Imam An-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menegaskan bahwa memukul istri dengan pukulan keras yang menyakitkan adalah terlarang, dan yang dibolehkan hanyalah pukulan yang tidak melukai serta sebagai bentuk nusyuz yang parah, itupun dengan kadar yang sangat ringan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini berisi dua larangan sekaligus yang terkait erat dengan adab dan akhlak Islam:
1. Larangan menertawakan kentut.
Kentut adalah sesuatu yang wajar dialami setiap manusia. Namun, Islam melarang keras menertawakannya karena itu termasuk mengejek dan merendahkan orang lain. Al-Imam Ibnu Hajar menukil perkataan dari Al-Muhallab bin Abi Shufrah: “Larangan ini adalah bagian dari menjaga kehormatan saudara sesama muslim. Sebagaimana dilarang menertawakan kekurangan fisik, demikian pula dilarang menertawakan hal-hal yang memalukan yang tidak disengaja.” Hal ini sejalan dengan firman Allah QS. Al-Hujurat: 11.
2. Larangan memukul istri dengan keras.
Rasulullah ﷺ mengingkari perbuatan suami yang memukul istrinya dengan pukulan keras seperti memukul unta jantan (atau dalam riwayat lain: memukul budak). Padahal, ungkap beliau, pada malam harinya suami akan berintim dan memeluk istrinya. Ini menunjukkan kontradiksi antara kekerasan dan kasih sayang dalam rumah tangga.
Al-Imam Al-Barbahari (dalam Syarh as-Sunnah) berkata: “Seorang mukmin tidak boleh memukul istrinya dengan pukulan yang keras, karena istri adalah amanah di sisinya. Hendaklah ia berlaku lembut sebagaimana Rasulullah ﷺ yang tidak pernah memukul pembantu atau istrinya.”
Para ulama (seperti Al-Imam Ahmad bin Hanbal dan Al-Imam Asy-Syafi'i) membedakan antara pukulan yang diperbolehkan dalam keadaan nusyuz (durhaka) dengan pukulan yang dilarang. Pukulan yang dilarang adalah yang keras, menyakitkan, atau meninggalkan bekas. Adapun pukulan yang dibolehkan hanyalah dengan siwak atau sapu tangan, sebagai isyarat peringatan, bukan untuk melukai.
Kisah dari Salafush Shalih:
Imam Fudhail bin 'Iyadh (seorang ulama besar zuhud) pernah ditanya: “Wahai Abu Ali, bagaimana pendapatmu tentang seorang suami yang memukul istrinya?” Beliau menjawab: “Itu adalah perbuatan yang tidak pantas. Seorang suami semestinya menjadi tempat berlindung bagi istrinya, bukan menjadi sumber ketakutan.” Beliau lalu membaca ayat "wa 'asyiruhunna bil ma'ruf" dan berkata: “Ma'ruf adalah lemah lembut, bukan kekerasan.”
Story Telling
Diriwayatkan dari Abdullah bin Zam'ah (perawi hadits ini) bahwa suatu ketika ia menyaksikan seorang suami memukul istrinya di depan orang banyak. Beliau (Abdullah) lalu berkata: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Mengapa seseorang memukul istrinya seperti memukul unta, lalu pada malam harinya ia memeluknya?’” Suami itu pun menyesal dan tidak mengulangi perbuatannya. (HR. Al-Bukhari, dengan sanad shahih, disebutkan dalam Fath al-Bari).
Dari kisah ini kita dapat mengambil hikmah bahwa larangan tersebut sangat tegas, bahkan seorang sahabat langsung menegur dengan lantang di depan umum agar pelaku segera sadar. Ini menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan istri dan tidak menertawakan aib orang lain.
Kesimpulan Praktis
- Jangan pernah menertawakan aib atau hal yang memalukan pada orang lain, sekecil apapun. Itu adalah bentuk ejekan yang dilarang Allah dan Rasul-Nya.
- Jangan memukul istri dengan pukulan keras atau kasar. Perlakukanlah istri dengan lembut dan ma'ruf, sebagaimana Islam mengajarkan.
- Jika ada masalah rumah tangga, selesaikan dengan musyawarah dan kesabaran, bukan dengan kekerasan.
- Jaga hubungan suami-istri tetap harmonis; ingatlah bahwa kelembutan adalah kunci keberkahan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.