Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan-larangan yang tegas dari Nabi ﷺ, di antaranya: mengambil upah dari bekam (harga darah), harga anjing, penghasilan pelacur, memakan riba dan memberikannya, mentato dan minta ditato, serta membuat gambar makhluk bernyawa. Semua ini termasuk dosa besar yang wajib dijauhi. Hadits ini menunjukkan bahwa gambar makhluk bernyawa termasuk perkara yang dilaknat, karena menyerupai ciptaan Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ
QS. Ash-Shaffat [37]: 96
"Dan Allah menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat."
Dalil Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Pakaian, Bab Siapa yang Melaknat Pembuat Gambar (no. 5962), dari Abu Juhaifah (Wahb bin Abdullah) radhiyallahu 'anhu.
Hadits lain yang berkaitan, dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
HR. Al-Bukhari dan Muslim
"Sesungguhnya manusia yang paling berat azabnya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para pembuat gambar."
Kaitan dengan Ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan membuat gambar makhluk bernyawa adalah karena menyerupai penciptaan Allah.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa membuat gambar makhluk bernyawa hukumnya haram, baik gambar itu berbentuk patung maupun lukisan yang memiliki ruh.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa syariat melarang gambar makhluk bernyawa karena mengandung unsur tasyabbuh (menyerupai) dengan perbuatan Allah dalam menciptakan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa larangan penting yang disebutkan secara bersamaan oleh Nabi ﷺ:
Pertama: Harga darah (ثَمَنِ الدَّمِ) — yaitu upah dari bekam. Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tahrim (pengharaman) menurut jumhur ulama, meskipun sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah membolehkan upah bekam jika diperlukan, berdasarkan hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ memberi upah kepada tukang bekam. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur yang mengharamkan, dan ini yang dipegang oleh Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik.
Kedua: Harga anjing (ثَمَنِ الْكَلْبِ) — jual beli anjing hukumnya haram, kecuali anjing untuk berburu dan menjaga menurut sebagian ulama. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa jumhur ulama mengharamkan jual beli anjing secara mutlak.
Ketiga: Penghasilan pelacur (كَسْبِ الْبَغِيِّ) — yaitu harta yang diperoleh dari zina, jelas haram dan termasuk dosa besar.
Keempat: Riba — baik yang memakan maupun yang memberi. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa riba adalah salah satu dosa besar yang dilaknat dalam Al-Qur'an dan Sunnah.
Kelima: Tato (الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ) — wanita yang mentato dan yang minta ditato. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa tato haram karena mengubah ciptaan Allah dan mengandung unsur penipuan terhadap penampilan.
Keenam: Pembuat gambar (الْمُصَوِّرَ) — ini yang menjadi fokus bab hadits ini. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang gambar:
- Jumhur ulama (termasuk Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Taymiyyah) mengharamkan membuat gambar makhluk bernyawa secara mutlak, baik berbentuk patung maupun lukisan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa larangan ini mencakup semua gambar yang memiliki ruh, karena mengandung unsur menyerupai ciptaan Allah.
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa gambar yang dihinakan (seperti di alas kaki) boleh, namun yang diagungkan atau dipajang haram.
Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan hikmah larangan ini: karena membuat gambar makhluk bernyawa mengandung unsur menyerupai Allah dalam sifat penciptaan, dan bisa menjadi sarana menuju kesyirikan.
Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa larangan ini berlaku umum, kecuali gambar yang tidak memiliki ruh (seperti pohon, gunung, dan benda mati).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhu pernah didatangi seseorang yang profesinya membuat gambar. Orang itu berkata, "Wahai Ibnu Abbas, aku mencari rezeki dari membuat gambar ini." Ibnu Abbas berkata, "Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا
HR. Al-Bukhari dan Muslim
"Barangsiapa membuat gambar, maka Allah akan mengazabnya hingga ia meniupkan ruh ke dalamnya, dan ia tidak akan mampu meniupkan ruh ke dalamnya."
Mendengar itu, orang tersebut ketakutan dan wajahnya pucat. Ibnu Abbas lalu berkata, "Celakalah kamu! Jika kamu tetap ingin bekerja, buatlah gambar pohon dan benda-benda yang tidak memiliki ruh." (Kisah ini disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari)
Hikmahnya: Islam sangat menjaga tauhid dan menutup segala pintu yang mengarah kepada kesyirikan. Gambar makhluk bernyawa bisa menjadi sarana pengagungan yang berlebihan terhadap makhluk.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi membuat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan) dalam bentuk apa pun, baik patung, lukisan, maupun digital, karena termasuk perkara yang dilaknat.
- Hindari upah dari bekam jika memungkinkan, dan carilah pekerjaan yang jelas halal.
- Jauhi riba dalam segala bentuknya, baik sebagai pemberi maupun penerima.
- Jauhi tato dan segala bentuk mengubah ciptaan Allah tanpa alasan syar'i.
- Jika terlanjur memiliki gambar makhluk bernyawa, hendaklah dihapus atau dihilangkan, terutama yang dipajang dan diagungkan.
- Gambar benda mati seperti pohon, gunung, dan pemandangan alam dibolehkan menurut jumhur ulama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.