Penjelasan Hadits Bukhari No. 5961 tentang Larangan gambar makhluk hidup di rumah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa gambar makhluk bernyawa (terutama yang menyerupai ciptaan Allah) adalah perkara yang dibenci dalam Islam, sampai-sampai Nabi ﷺ enggan masuk ke rumah yang ada gambar seperti itu, dan malaikat tidak masuk ke rumah tersebut. Para pembuat gambar makhluk bernyawa diancam dengan siksa, karena mereka menyerupai perbuatan Allah dalam mencipta. Namun para ulama menjelaskan rinciannya: gambar yang dihinakan atau tidak berbentuk makhluk bernyawa tidak termasuk larangan ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama adalah hadits ini sendiri, diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pakaian (Libas), dari Aisyah radhiyallahu 'anha, melalui jalur Malik → Nafi' → Al-Qasim bin Muhammad → Aisyah.

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan — tentang Allah sebagai sebaik-baik pencipta:

QS. Al-Mu'minun [23]: 14

ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آخَرَ ۚ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

Terjemahan: "Kemudian Kami jadikan nutfah itu segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Mahasuci Allah, Pencipta yang paling baik."

Ayat ini menegaskan bahwa hanya Allah ahsanul khaliqin (sebaik-baik pencipta), sehingga meniru penciptaan-Nya adalah pelanggaran besar.

Hadits terkait dari Aisyah radhiyallahu 'anha juga diriwayatkan dalam Shahih Muslim dan Shahih Al-Bukhari dengan lafaz lain, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah para pembuat gambar." (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim).

Kaitan ulama dan kitab:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) membahas panjang lebar bab ini.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan hukum gambar.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan Zad al-Ma'ad membahas hikmah larangan.
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan makna ahsanul khaliqin.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Aisyah membeli numruqah (bantal kecil atau alas duduk) yang bergambar. Ketika Nabi ﷺ melihatnya, beliau berdiri di pintu dan tidak masuk — ini menunjukkan karahah (ketidaksukaan) yang jelas pada wajah beliau. Aisyah yang peka langsung menyadari hal itu dan bertanya dosa apa yang ia lakukan. Nabi ﷺ lalu menjelaskan dua hal penting:

  1. Ancaman bagi pembuat gambar makhluk bernyawa — mereka akan disiksa dan ditantang: "Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan!" Ini adalah tahaddi (tantangan) yang menunjukkan kelemahan mereka, karena mereka tidak mampu meniupkan ruh.
  2. Malaikat tidak masuk rumah yang ada gambar — ini menunjukkan bahwa gambar makhluk bernyawa menghalangi masuknya malaikat rahmat ke rumah tersebut.

Pemahaman para ulama daftar:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk gambar makhluk bernyawa (dzawatil arwah) yang berbentuk sempurna. Beliau menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang gambar yang dihinakan (seperti di alas kaki atau karpet yang diinjak) — jumhur ulama membolehkannya karena gambar tersebut tidak diagungkan, dan inilah yang dipilih oleh Aisyah sendiri setelah Nabi ﷺ wafat, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain bahwa beliau memotong-motong kain bergambar tersebut menjadi bantal.

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan menggambar makhluk bernyawa adalah haram jika gambar tersebut diagungkan atau menyerupai ciptaan Allah secara sempurna. Beliau juga menjelaskan bahwa malaikat yang tidak masuk adalah malaikat rahmat, bukan malaikat pencatat amal atau malaikat maut.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan hikmah larangan ini: karena menggambar makhluk bernyawa adalah bentuk tasyabbuh (menyerupai) perbuatan Allah dalam mencipta, dan ini bisa menjadi pintu menuju kesyirikan. Beliau juga menegaskan bahwa larangan ini lebih keras jika gambar tersebut diagungkan atau disembah.

Ibn Katsir dalam tafsirnya tentang ahsanul khaliqin menjelaskan bahwa Allah adalah satu-satunya Pencipta yang sejati, dan siapa pun yang mencoba meniru penciptaan-Nya berarti telah melampaui batas.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam Malik (yang menjadi jalur riwayat hadits ini) dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa gambar makhluk bernyawa secara mutlak dilarang, baik di kain, dinding, maupun tempat lainnya, kecuali jika dihinakan (seperti di karpet yang diinjak).
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah membolehkan gambar yang tidak berbentuk sempurna (misalnya hanya kepala tanpa badan) atau gambar yang dihinakan.
  • Ibnu Hajar dan an-Nawawi menguatkan pendapat bahwa yang dilarang adalah gambar makhluk bernyawa yang sempurna dan diagungkan, sedangkan yang dihinakan tidak termasuk.

Yang paling kuat menurut dalil: Pendapat jumhur ulama (Malik, Ahmad, dan dikuatkan oleh Ibnu Hajar serta an-Nawawi) bahwa gambar makhluk bernyawa yang sempurna dan diagungkan adalah haram, sedangkan yang dihinakan atau tidak sempurna bentuknya tidak termasuk larangan. Ini berdasarkan hadits Aisyah sendiri yang memotong kain bergambar menjadi bantal setelah Nabi ﷺ wafat, yang menunjukkan bahwa gambar yang dihinakan (diinjak atau diduduki) tidak termasuk yang dilarang.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha suatu ketika membeli kain bergambar untuk alas duduk. Ketika Nabi ﷺ melihatnya, beliau berdiri di pintu dan tidak masuk. Aisyah yang melihat raut ketidaksukaan di wajah beliau langsung berkata, "Wahai Rasulullah, aku bertaubat kepada Allah dan Rasul-Nya. Dosa apa yang telah aku lakukan?"

Nabi ﷺ bertanya, "Apa urusan bantal ini?" Aisyah menjawab, "Aku membelinya agar engkau bisa duduk dan bersandar di atasnya."

Nabi ﷺ lalu bersabda, "Sesungguhnya para pembuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat, dan dikatakan kepada mereka: 'Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan!'" Dan beliau menambahkan, "Sesungguhnya rumah yang di dalamnya ada gambar, malaikat tidak masuk ke dalamnya."

Hikmah: Aisyah menunjukkan adab yang luar biasa — beliau langsung menyadari ketidaksukaan Nabi ﷺ dan segera bertaubat tanpa membela diri. Ini mengajarkan kita untuk peka terhadap larangan agama dan segera meninggalkan apa yang dibenci Allah dan Rasul-Nya. Juga menunjukkan bahwa gambar makhluk bernyawa adalah perkara yang serius, sampai-sampai malaikat rahmat enggan masuk ke rumah yang ada gambar tersebut.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari menggambar makhluk bernyawa (manusia, hewan) yang berbentuk sempurna, karena ini termasuk perbuatan yang diancam dengan siksa.
  2. Jangan menyimpan gambar makhluk bernyawa di rumah yang diagungkan atau dipajang, karena malaikat rahmat tidak masuk ke rumah tersebut.
  3. Gambar yang dihinakan (seperti di karpet yang diinjak, alas kaki, atau bantal yang diduduki) tidak termasuk larangan, berdasarkan perbuatan Aisyah yang memotong kain bergambar menjadi bantal.
  4. Gambar yang tidak berbentuk sempurna (misalnya hanya kepala, pohon, atau benda mati) tidak termasuk larangan menurut jumhur ulama.
  5. Segera bertaubat jika terlanjur melakukan hal yang dilarang, seperti yang dicontohkan Aisyah, tanpa menunda atau membela diri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?