Penjelasan Hadits Bukhari No. 596 tentang Mengqadha shalat terlewat setelah waktunya habis

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa ketika seseorang terlewat waktu shalat karena keadaan darurat (seperti perang), ia tetap wajib mengerjakannya segera setelah keadaan memungkinkan, meskipun waktunya sudah lewat. Nabi ﷺ dan para sahabat pada Perang Khandaq tidak sempat shalat Ashar hingga matahari terbenam, lalu mereka shalat Ashar setelah terbenam, baru kemudian shalat Maghrib. Urutan tetap dijaga: yang terlewat dikerjakan lebih dahulu, lalu shalat waktu yang sedang berjalan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 103

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Terjemahan: "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditetapkan waktunya atas orang-orang yang beriman."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Waktu Shalat, Bab Siapa yang Shalat Bersama Manusia Setelah Waktu Terlewat (no. 596), dari sahabat Jabir bin Abdullah رضي الله عنه.

Hadits pendukung dari Imam Muslim (dari Abu Hurairah رضي الله عنه) menyebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang shalat yang terlewat: "Barangsiapa lupa mengerjakan shalat, maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat." — maknanya sama: kewajiban shalat tidak gugur karena waktu telah lewat.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa shalat yang terlewat karena udzur (seperti perang) wajib diqadha, dan urutannya dijaga.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengakhirkan shalat karena udzur syar'i, dan tetap wajib mengerjakannya setelahnya.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pada hari Khandaq mengerjakan shalat sesuai urutan, meskipun waktunya telah lewat.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Pada Perang Khandaq (Perang Parit), kaum Muslimin disibukkan oleh peperangan sehingga tidak sempat mengerjakan shalat Ashar hingga matahari terbenam. Umar bin Al-Khattab رضي الله عنه datang kepada Nabi ﷺ dalam keadaan marah kepada orang-orang kafir Quraisy karena telah menyibukkan mereka dari shalat. Nabi ﷺ bersabda, "Demi Allah! Saya juga belum shalat." Lalu mereka pergi ke Buthan (nama tempat), berwudhu, dan shalat Ashar setelah matahari terbenam, kemudian shalat Maghrib.

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

  1. Kewajiban shalat tidak gugur karena waktu terlewat.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan shalat yang terlewat karena udzur syar'i (seperti perang, lupa, atau tertidur) tetap wajib dikerjakan. Ini bukan berarti boleh meninggalkan shalat dengan sengaja.

  1. Menjaga urutan shalat (tartib).

Nabi ﷺ mengerjakan Ashar terlebih dahulu, baru kemudian Maghrib. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa ini menjadi dalil wajibnya menjaga urutan antara shalat yang terlewat dan shalat waktu yang sedang berjalan, jika memungkinkan.

  1. Udzur syar'i yang membolehkan mengakhirkan shalat.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak sengaja mengakhirkan shalat, tetapi karena keadaan perang yang menuntut. Ini menunjukkan bahwa udzur syar'i dapat membolehkan seseorang mengakhirkan shalat, namun tetap wajib mengerjakannya segera setelah udzur hilang.

  1. Bolehnya mengerjakan shalat setelah waktu habis (qadha).

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Shahih Al-Bukhari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama tentang qadha shalat yang terlewat karena udzur. Beliau menegaskan bahwa qadha dilakukan dengan urutan yang benar dan segera.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Jumhur ulama (mayoritas) termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa shalat yang terlewat karena udzur wajib diqadha, dan urutannya dijaga jika memungkinkan.
  • Sebagian ulama berpendapat bahwa jika waktu shalat berikutnya sudah masuk, maka shalat waktu yang sedang berjalan didahulukan jika dikhawatirkan waktunya habis. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah menjaga urutan (tartib) sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ dalam hadits ini, karena beliau mendahulukan Ashar sebelum Maghrib meskipun matahari telah terbenam.

Story Telling

Pada hari Perang Khandaq, kaum Muslimin sedang menggali parit untuk pertahanan. Peperangan berlangsung sengit hingga matahari terbenam. Umar bin Al-Khattab رضي الله عنه, yang dikenal tegas dan pemberani, datang kepada Nabi ﷺ dengan hati yang penuh kekhawatiran. Ia mencaci orang-orang kafir Quraisy karena telah menyibukkan mereka dari shalat Ashar.

Umar berkata, "Ya Rasulullah, saya tidak bisa shalat Ashar sampai matahari hampir terbenam."

Nabi ﷺ menjawab dengan tenang, "Demi Allah! Saya juga belum shalat."

Betapa besar kecintaan Nabi ﷺ dan para sahabat kepada shalat, hingga keterlambatan shalat menjadi perkara yang sangat mereka perhatikan. Mereka tidak menjadikan perang sebagai alasan untuk meninggalkan shalat, tetapi segera mengerjakannya begitu ada kesempatan.

Mereka pun pergi ke Buthan, berwudhu dengan air yang ada, dan Nabi ﷺ shalat Ashar setelah matahari terbenam, kemudian shalat Maghrib. Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dan menjadi pelajaran abadi bagi umat Islam tentang pentingnya menjaga shalat dalam segala keadaan.

Hikmah: Shalat adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan, bahkan dalam keadaan perang. Jika terlewat karena udzur, segera kerjakan dengan menjaga urutannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat wajib tidak gugur meskipun waktunya terlewat karena udzur syar'i (perang, lupa, tertidur, atau keadaan darurat yang dibenarkan syariat).
  2. Segera qadha shalat begitu udzur hilang, jangan menunda-nunda.
  3. Jaga urutan shalat (tartib): kerjakan shalat yang terlewat terlebih dahulu, baru shalat waktu yang sedang berjalan, jika memungkinkan.
  4. Jangan jadikan kesibukan dunia sebagai alasan sengaja meninggalkan shalat. Yang terjadi pada Perang Khandaq adalah udzur syar'i, bukan kelalaian.
  5. Bertaubatlah jika pernah sengaja meninggalkan shalat, dan perbanyaklah qadha serta istighfar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?