Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan keras membuat gambar makhluk bernyawa dan larangan memiliki gambar tersebut di dalam rumah. Nabi ﷺ tidak mau masuk rumah Aisyah karena ada bantal bergambar, dan beliau menjelaskan bahwa pembuat gambar akan disiksa di akhirat serta malaikat tidak masuk rumah yang ada gambar. Ini menjadi dalil bahwa gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan) hukumnya haram, baik untuk digantung, dipajang, maupun dijadikan alas duduk.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّن يَدْعُو مِن دُونِ اللَّهِ مَن لَّا يَسْتَجِيبُ لَهُ إِلَىٰ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَهُمْ عَن دُعَائِهِمْ غَافِلُونَ
"Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang menyembah selain Allah, (sesembahan) yang tidak dapat memperkenankan doanya sampai hari Kiamat, dan mereka lalai dari (memperhatikan) doa mereka." (QS. Al-Ahqaf [46]: 5)
Ayat ini meskipun konteksnya tentang kesyirikan, namun para ulama seperti Ibnu Katsir (w. 774 H) dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim menjelaskan bahwa di dalamnya terdapat peringatan tentang kebodohan orang yang menciptakan gambar lalu menyembahnya atau mengagungkannya, karena mereka tidak mampu menghidupkannya.
Hadits:
Hadits riwayat Aisyah radhiyallahu 'anha ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 5957). Imam Muslim juga meriwayatkan hadits serupa (no. 2107) dari jalur lain.
Penjelasan Ulama:
Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim (14/81) menjelaskan: "Hadits-hadits ini menunjukkan haramnya membuat gambar makhluk bernyawa, baik yang memiliki bayangan (patung) maupun yang tidak (lukisan, foto, dll). Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan orang-orang setelah mereka. Dan ini adalah madzhab Syafi'i dan para pengikutnya."
Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bari (10/388) menjelaskan: "Larangan masuknya malaikat ke rumah yang ada gambar adalah peringatan keras. Malaikat rahmat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya ada gambar makhluk bernyawa, baik gambar tersebut digantung, dipajang, atau dijadikan alas duduk."
Penjelasan Rinci
Makna Hadits:
Hadits ini diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa ia membeli numruqah (bantal atau alas duduk) yang memiliki gambar makhluk bernyawa. Ketika Nabi ﷺ datang dan melihatnya, beliau berdiri di pintu dan tidak masuk. Aisyah yang melihat perubahan raut wajah Nabi ﷺ segera menyadari kesalahannya dan berkata, "Aku bertobat kepada Allah dari dosa yang telah kulakukan." Kemudian Nabi ﷺ bertanya tentang bantal tersebut, dan Aisyah menjawab bahwa ia membelinya agar Nabi ﷺ bisa duduk dan bersandar di atasnya. Maka Nabi ﷺ menjelaskan dua hal:
- Ancaman bagi pembuat gambar: "Para pembuat gambar-gambar ini akan disiksa pada hari Kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka, 'Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan.'" Ini adalah ancaman keras karena mereka menandingi ciptaan Allah.
- Malaikat tidak masuk rumah yang ada gambar: "Para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang ada gambar."
Pemahaman Ulama:
Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) dalam Masail al-Imam Ahmad meriwayatkan bahwa beliau sangat keras dalam masalah gambar. Beliau berkata: "Gambar itu adalah kepala-kepala (makhluk bernyawa). Barangsiapa yang membuatnya, maka ia telah menandingi ciptaan Allah."
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam Ighatsat al-Lahfan (1/376) menjelaskan: "Larangan membuat gambar dan memajangnya termasuk dosa besar. Karena di dalamnya terdapat unsur menandingi Allah dalam ciptaan-Nya, dan juga menyebabkan lalainya hati dari mengingat Allah, serta menghalangi masuknya malaikat rahmat ke dalam rumah."
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin (4/213) menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa gambar makhluk bernyawa hukumnya haram, baik untuk dipajang, digantung, atau dijadikan alas duduk. Karena Nabi ﷺ tidak masuk rumah karena adanya gambar tersebut, meskipun gambar itu ada di bantal yang akan dijadikan alas duduk."
Pengecualian:
Para ulama dari kalangan Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i memberikan pengecualian untuk gambar yang tidak memiliki bayangan (seperti lukisan di kertas atau kain) jika diinjak-injak atau dijadikan alas duduk. Namun pendapat yang lebih kuat, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi, adalah bahwa larangan tetap berlaku meskipun gambar tersebut dijadikan alas duduk, karena Nabi ﷺ tetap tidak masuk rumah meskipun gambar itu ada di bantal.
Syeikh Abdul Aziz bin Baz (w. 1420 H) dalam Majmu' Fatawa (3/347) menjelaskan: "Yang benar adalah bahwa semua gambar makhluk bernyawa hukumnya haram, baik dipajang, digantung, atau dijadikan alas duduk. Kecuali jika gambar tersebut diubah atau dihilangkan kepalanya sehingga tidak lagi menyerupai makhluk hidup."
Story Telling
Kisah Ketegasan Nabi ﷺ dalam Masalah Gambar
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 5954) dan Imam Muslim (no. 2107) dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa ia pernah memiliki bantal kecil yang bergambar. Ketika Nabi ﷺ melihatnya, beliau berdiri di pintu dan tidak masuk. Aisyah melihat kemarahan di wajah beliau ﷺ, lalu ia segera berkata, "Wahai Rasulullah, aku bertobat kepada Allah dari dosaku. Apa yang harus aku lakukan?"
Nabi ﷺ bersabda: "Apa yang kamu lakukan dengan bantal ini?"
Aisyah menjawab, "Aku membelinya agar engkau duduk dan bersandar di atasnya."
Maka Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya para pembuat gambar ini akan disiksa pada hari Kiamat. Dikatakan kepada mereka, 'Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan.' Dan sesungguhnya malaikat tidak masuk ke rumah yang ada gambar."
Hikmah dari Kisah Ini:
- Ketegasan Nabi ﷺ: Beliau tidak mentolerir adanya gambar makhluk bernyawa di dalam rumah, meskipun hanya sebagai alas duduk.
- Kepekaan Aisyah: Ia segera menyadari kesalahannya dan bertobat, menunjukkan adab seorang mukmin yang segera kembali kepada Allah ketika mengetahui kesalahan.
- Peringatan bagi kita: Jangan meremehkan masalah gambar, karena ini adalah dosa besar yang dapat menghalangi masuknya malaikat rahmat ke rumah kita.
Kesimpulan Praktis
- Haram membuat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan), baik lukisan, patung, foto, atau bentuk lainnya.
- Haram memajang atau menyimpan gambar makhluk bernyawa di rumah, baik untuk hiasan dinding, pajangan, atau alas duduk.
- Cara menghilangkan gambar: Jika memiliki gambar, maka wajib menghilangkannya dengan cara menghapus, memotong bagian kepala, atau merusaknya sehingga tidak lagi menyerupai makhluk hidup.
- Pengecualian untuk boneka anak-anak: Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa boneka untuk mainan anak-anak diperbolehkan berdasarkan hadits Aisyah yang bermain boneka di sisi Nabi ﷺ.
- Gambar untuk keperluan penting: Foto untuk KTP, SIM, paspor, atau identitas diperbolehkan karena darurat, namun tidak boleh dipajang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.