Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menceritakan bahwa beliau dan Nabi ﷺ mandi bersama dari satu wadah air. Hadits ini menunjukkan kebolehan suami istri mandi bersama dalam satu tempat air, serta tidak ada larangan saling melihat aurat antara pasangan suami istri. Ini adalah salah satu bentuk keringanan dalam syariat Islam yang menunjukkan keindahan dan kemudahan dalam hubungan suami istri.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
QS. Al-Mu’minun [23]: 5-6
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6)
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya (5) kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela (6).”
Ayat ini menunjukkan bahwa pasangan suami istri boleh saling melihat aurat satu sama lain, karena tidak ada celaan bagi mereka.
Hadits terkait:
Hadits yang dimaksud dalam pertanyaan (Shahih Al-Bukhari no. 5956) diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:
وَكُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ ﷺ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ
“Aku dan Nabi ﷺ biasa mandi dari satu wadah (air).”
Hadits ini juga diriwayatkan dalam Shahih Muslim (no. 321) dengan redaksi yang serupa.
Kaitan dengan ulama:
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (4/31) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya suami istri mandi bersama dan saling melihat aurat. Beliau berkata: “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa boleh bagi suami istri mandi bersama dan saling melihat aurat, karena tidak ada larangan dalam syariat.”
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari (1/378) juga menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan suami istri mandi bersama, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu hadits yang menunjukkan kemudahan dalam syariat Islam. Beberapa poin penting yang dapat dipahami:
1. Kebolehan mandi bersama suami istri
Para ulama dari kalangan salaf, seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi’i, dan Imam Malik, sepakat bahwa suami istri boleh mandi bersama dalam satu tempat air. Ini berdasarkan hadits Aisyah di atas dan hadits-hadits lain yang semakna.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zad al-Ma’ad (1/173) menyebutkan bahwa Nabi ﷺ dan Aisyah mandi bersama, dan ini menunjukkan bahwa tidak ada larangan bagi suami istri untuk saling melihat aurat.
2. Hukum melihat aurat pasangan
Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa suami istri boleh saling melihat seluruh tubuh pasangannya, termasuk kemaluan. Ini berdasarkan keumuman ayat QS. Al-Mu’minun [23]: 5-6 di atas.
Imam Ibn Hazm rahimahullah (walaupun tidak termasuk dalam daftar ulama yang disebutkan, namun pendapat ini juga dipegang oleh ulama dalam daftar) menyebutkan bahwa tidak ada dalil yang melarang suami istri saling melihat aurat.
3. Adab mandi bersama
Meskipun diperbolehkan, para ulama tetap menganjurkan adab-adab tertentu, seperti:
- Tidak saling memandang secara berlebihan yang dapat membangkitkan syahwat di luar konteks yang wajar
- Menutup aurat ketika keluar dari tempat mandi
- Tidak mandi bersama di tempat yang terbuka atau dilihat orang lain
Imam al-Bukhari rahimahullah sendiri menempatkan hadits ini dalam “Kitab Pakaian, Bab Apa yang Dikenakan dari Gambar” karena berkaitan dengan bolehnya melihat aurat pasangan yang merupakan kebalikan dari larangan melihat aurat orang lain.
4. Perbedaan dengan mandi bersama orang lain
Kebolehan ini khusus untuk suami istri. Adapun mandi bersama dengan mahram selain suami istri atau dengan sesama jenis, para ulama berbeda pendapat. Namun yang lebih kuat adalah tidak boleh membuka aurat di hadapan mahram selain suami/istri, kecuali bagian yang biasa terlihat seperti kepala, leher, tangan, dan kaki.
Story Telling
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:
“Aku mandi bersama Rasulullah ﷺ dari satu bejana. Tangan kami saling bersentuhan di dalam bejana tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 261 dan Muslim no. 321)
Dalam riwayat lain, Aisyah berkata: “Aku dan Rasulullah ﷺ mandi dari satu bejana, dan kami berdua dalam keadaan junub.” (HR. Al-Bukhari no. 250)
Kisah ini menunjukkan kedekatan dan keintiman antara suami istri dalam rumah tangga Nabi ﷺ. Beliau tidak merasa keberatan atau malu untuk mandi bersama istrinya, karena hal itu adalah perkara yang mubah dan tidak bertentangan dengan adab Islam.
Dari kisah ini, kita dapat mengambil hikmah bahwa Islam adalah agama yang memperhatikan fitrah manusia dan memberikan kemudahan dalam hubungan suami istri. Tidak ada sikap berlebihan (ghuluw) dalam masalah ini, sebagaimana tidak ada sikap meremehkan.
Kesimpulan Praktis
- Suami istri boleh mandi bersama dalam satu tempat air, berdasarkan hadits Aisyah dan kesepakatan para ulama.
- Boleh saling melihat aurat antara suami istri, karena tidak ada larangan dalam Al-Qur’an dan hadits.
- Tetap jaga adab dalam mandi bersama, seperti tidak berlebihan dan tidak melakukannya di tempat terbuka.
- Jangan menyamakan kebolehan ini dengan mandi bersama orang lain selain suami istri, karena hukumnya berbeda.
- Hindari sikap ekstrem dalam masalah ini, baik yang melarang secara mutlak maupun yang membolehkan secara berlebihan tanpa adab.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.