Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan keras membuat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan) serta menggantungkannya sebagai hiasan. Rasulullah ﷺ merobek tirai bergambar yang dipasang Aisyah radhiyallahu 'anha dan memberi peringatan bahwa pelaku pembuat gambar akan mendapat siksa paling berat di hari kiamat. Namun, gambar tersebut boleh dimanfaatkan untuk keperluan yang tidak diagungkan, seperti dijadikan bantal atau alas duduk.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Hasyr [59]: 24
هُوَ اللَّهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ ۖ لَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ ۚ يُسَبِّحُ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
Terjemahan: "Dialah Allah Yang Maha Pencipta, Yang Mengadakan, Yang Membentuk Rupa, Dia memiliki nama-nama yang indah. Bertasbih kepada-Nya apa yang di langit dan di bumi. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
Ayat ini menegaskan bahwa Allah adalah satu-satunya Al-Mushawwir (Yang Membentuk Rupa), sehingga menandingi-Nya dalam menciptakan gambar makhluk adalah dosa besar.
Hadits terkait:
Hadits riwayat Aisyah radhiyallahu 'anha dalam Shahih Al-Bukhari no. 5954 (sebagaimana teks di atas). Juga diriwayatkan dalam Shahih Muslim no. 2107 dengan redaksi yang semakna.
Kaitan dengan ulama:
Imam Al-Bukhari meletakkan hadits ini dalam "Kitab Pakaian, Bab Apa yang Diharamkan dari Gambar", menunjukkan bahwa beliau memahami keharaman gambar makhluk bernyawa yang digantung atau dipajang. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (10/386) menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum untuk semua gambar makhluk bernyawa, kecuali yang terpaksa atau untuk keperluan yang tidak diagungkan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memberikan beberapa pelajaran penting:
1. Makna "Tamatsil" (gambar/patung)
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (14/81) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tamatsil adalah gambar makhluk yang memiliki ruh (manusia dan hewan). Adapun gambar pohon, gunung, atau benda mati tidak termasuk larangan ini.
2. Larangan menggantung gambar makhluk bernyawa
Rasulullah ﷺ langsung merobek tirai bergambar yang dipasang Aisyah. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (10/387) menyebutkan bahwa tindakan ini menunjukkan haramnya menggantung gambar makhluk bernyawa, baik untuk hiasan maupun penghormatan.
3. Ancaman keras bagi pembuat gambar
Sabda Nabi ﷺ: "Orang-orang yang akan menerima siksaan yang paling berat pada Hari Kebangkitan adalah mereka yang mencoba membuat seperti ciptaan Allah." Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (4/305) menjelaskan bahwa ancaman ini khusus bagi mereka yang membuat gambar dengan tujuan menandingi ciptaan Allah, atau gambar yang diagungkan dan disembah. Adapun yang terpaksa atau tidak sengaja, maka berbeda hukumnya.
4. Pengecualian: gambar yang dihinakan
Aisyah berkata: "Maka kami mengubahnya menjadi satu atau dua bantal." Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa beliau menjadikannya bantal sandaran. Imam An-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, 14/83) menjelaskan bahwa ini menunjukkan bolehnya gambar makhluk bernyawa jika dihinakan, seperti dijadikan alas duduk, bantal, atau karpet yang diinjak. Karena tidak ada unsur pengagungan di dalamnya.
5. Perbedaan pendapat ulama tentang foto
Mayoritas ulama dari kalangan Ahlus Sunnah, termasuk Syeikh Abdul Aziz bin Baz dan Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, berpendapat bahwa hukum foto digital sama dengan gambar tangan, karena sama-sama menghasilkan gambar makhluk bernyawa. Namun, Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Adabuz Zifaf (hlm. 115) membolehkan foto untuk keperluan identitas (KTP, paspor) karena darurat. Adapun foto yang digantung untuk hiasan atau kenangan, maka tetap terlarang.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para pembuat gambar (patung)." (HR. Al-Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (10/385) menceritakan bahwa para ulama salaf sangat berhati-hati dalam masalah ini. Al-Qasim bin Muhammad (salah satu tabi'in terkemuka) meriwayatkan bahwa ia pernah melihat gambar di rumah Aisyah, lalu ia bertanya kepada pamannya, Urwah bin Zubair. Urwah menjawab: "Itu adalah bantal yang dijadikan alas duduk, bukan untuk digantung." Ini menunjukkan bahwa para sahabat dan tabi'in membedakan antara gambar yang diagungkan dan yang dihinakan.
Kesimpulan Praktis
- Haram menggantung atau memajang gambar makhluk bernyawa (manusia, hewan) di dinding, lemari, atau tempat yang diagungkan.
- Boleh memiliki gambar makhluk bernyawa jika dijadikan alas duduk, bantal, karpet, atau barang yang diinjak dan tidak diagungkan.
- Haram membuat patung makhluk bernyawa secara utuh (tiga dimensi), baik untuk hiasan maupun mainan.
- Boleh menggambar pohon, gunung, pemandangan alam, atau benda mati lainnya.
- Foto untuk identitas (KTP, SIM, paspor) dibolehkan karena darurat, namun sebaiknya tidak digantung atau dipajang.
- Foto kenangan sebaiknya disimpan di album atau file digital, tidak digantung di dinding.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.