Penjelasan Hadits Bukhari No. 5953 tentang Larangan menyerupai ciptaan Allah dalam menggambar makhluk bernyawa

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan keras membuat gambar makhluk bernyawa (terutama yang menyerupai ciptaan Allah), karena perbuatan itu termasuk menandingi penciptaan Allah. Pelakunya disebut sebagai orang yang paling zalim, dan ditantang untuk menciptakan hal yang paling kecil pun (biji atau nyamuk) jika mampu. Hadits ini juga menunjukkan adab Abu Hurairah dalam bersuci dan penjelasan tentang batas anggota tubuh yang akan "berhias" di akhirat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Hasyr [59]: 24

هُوَ اللَّهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ لَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ ۚ يُسَبِّحُ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

"Dialah Allah Yang Maha Pencipta, Yang Mengadakan, Yang Membentuk Rupa. Dia memiliki nama-nama yang terbaik. Apa yang ada di langit dan bumi bertasbih kepada-Nya. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Ayat ini menegaskan bahwa hanya Allah yang berhak menciptakan dan membentuk rupa. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah adalah satu-satunya Pencipta dan Pembentuk rupa, sehingga siapa pun yang mencoba menyerupai-Nya dalam hal ini telah melakukan kezaliman besar.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 5953) dari Abu Zur'ah, dari Abu Hurairah رضي الله عنه. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan bahwa larangan menggambar makhluk bernyawa adalah larangan yang sangat ditekankan, dan para ulama sepakat tentang keharamannya kecuali untuk gambar yang tidak bernyawa seperti pohon dan benda mati.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarh Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa besarnya dosa menggambar makhluk bernyawa, karena pelakunya dianggap menyaingi Allah dalam sifat "Al-Khaliq" (Maha Pencipta) dan "Al-Mushawwir" (Maha Pembentuk Rupa).

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Kezaliman menggambar makhluk bernyawa.

Rasulullah ﷺ menyampaikan firman Allah dalam hadits qudsi ini: "Siapa yang lebih zalim daripada orang yang mencoba menciptakan seperti makhluk-Ku?" Ini menunjukkan bahwa perbuatan menggambar makhluk bernyawa (manusia, hewan) adalah bentuk penyaingan terhadap Allah dalam sifat penciptaan. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa gambar makhluk bernyawa dilarang karena mengandung unsur menyerupai ciptaan Allah, dan ini adalah pintu menuju kesyirikan.

Kedua: Tantangan untuk menciptakan yang kecil.

Allah menantang: "Biarkan mereka menciptakan sebutir biji, biarkan mereka menciptakan seekor nyamuk." Ini menunjukkan kelemahan manusia. Bahkan makhluk terkecil pun tidak mampu diciptakan manusia. Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ini adalah bentuk penegasan bahwa manusia tidak memiliki kemampuan menciptakan makhluk hidup, sekecil apa pun.

Ketiga: Perbedaan pendapat ulama tentang gambar.

Para ulama dalam daftar memiliki pandangan yang perlu dipahami:

  • Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani menyatakan keharaman menggambar makhluk bernyawa secara mutlak, baik untuk mainan, hiasan, maupun lainnya, kecuali gambar yang tidak bernyawa.
  • Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan ini mencakup gambar yang memiliki bayangan (patung) maupun gambar di permukaan datar, karena keduanya sama-sama menyerupai ciptaan Allah.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa menggambar makhluk bernyawa hukumnya haram, kecuali jika ada kebutuhan darurat seperti gambar medis untuk pengobatan.

Keempat: Adab Abu Hurairah dalam bersuci.

Abu Hurairah mencuci tangannya hingga ke ketiak setelah mendengar hadits ini. Ini menunjukkan kesungguhan sahabat dalam mengamalkan sunnah dan menghormati hadits. Ia juga menjelaskan bahwa "batas perhiasan" (muntaha al-hilyah) adalah tempat di mana perhiasan akan mencapai pada Hari Kebangkitan, yaitu hingga ketiak. Ini sebagaimana hadits lain tentang anggota wudhu yang akan bercahaya di akhirat.

Kelima: Hikmah larangan.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa larangan menggambar makhluk bernyawa mengandung hikmah menjaga tauhid, karena gambar makhluk bernyawa dapat menjadi sarana menuju penyembahan berhala sebagaimana terjadi pada kaum Nuh.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abu Zur'ah masuk ke sebuah rumah di Madinah bersama Abu Hurairah رضي الله عنه. Di dalam rumah itu, mereka melihat seseorang sedang membuat gambar di bagian atas rumah. Melihat itu, Abu Hurairah langsung teringat sabda Rasulullah ﷺ tentang ancaman bagi orang yang menggambar makhluk bernyawa. Ia pun menyampaikan hadits tersebut dengan penuh kesungguhan.

Yang menarik, setelah menyampaikan hadits, Abu Hurairah meminta air dan mencuci tangannya hingga ke ketiak. Ketika Abu Zur'ah bertanya apakah itu sesuatu yang ia dengar dari Rasulullah ﷺ, Abu Hurairah menjawab bahwa batas perhiasan (anggota wudhu yang akan bercahaya di akhirat) adalah hingga tempat di mana perhiasan mencapai, yaitu ketiak.

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat tidak hanya menyampaikan ilmu, tetapi juga langsung mengamalkannya. Abu Hurairah tidak hanya melarang kemungkaran dengan lisan, tetapi juga menunjukkan kesungguhan dalam beribadah dan bersuci. Ini adalah teladan bagi kita untuk tidak meremehkan sunnah, sekecil apa pun.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari menggambar makhluk bernyawa (manusia, hewan) dalam bentuk apa pun, baik untuk hiasan, mainan, maupun lainnya, karena larangan ini sangat tegas dalam hadits shahih.
  2. Pahami hikmah larangan — menjaga tauhid dan menjauhi sarana menuju kesyirikan.
  3. Bertaubat jika pernah melakukannya — karena ini termasuk dosa besar yang disebut sebagai kezaliman paling besar.
  4. Teladani semangat sahabat — Abu Hurairah langsung mengamalkan dan menjelaskan ilmu yang didengarnya, termasuk dalam hal bersuci dan berwudhu.
  5. Rujuk ulama terpercaya — jika ada kebutuhan khusus (seperti gambar medis), konsultasikan dengan ulama yang memahami kaidah darurat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?