Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5952 tentang Larangan menyimpan gambar dan salib di rumah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan larangan tegas terhadap gambar makhluk bernyawa dan simbol salib di dalam rumah. Nabi ﷺ tidak membiarkan satupun benda yang memiliki gambar atau salib tetap berada di rumahnya, bahkan beliau langsung menghapus atau merusaknya. Ini mengajarkan kita untuk menjaga rumah dari hal-hal yang dilarang dalam syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Tidak ada ayat spesifik yang secara langsung membahas masalah ini, namun prinsip larangan menyekutukan Allah dan menjaga kesucian rumah dari kemusyrikan terdapat dalam firman Allah:

QS. Al-Hajj [22]: 30

ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ

Artinya: "Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu lebih baik baginya di sisi Tuhannya."

Hadits:

Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha ini tercatat dalam Shahih Al-Bukhari no. 5952. Imam Al-Bukhari menempatkannya dalam Kitab Pakaian, Bab Pembatalan Gambar.

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan membuat gambar makhluk bernyawa dan simbol-simbol kekufuran seperti salib. Beliau juga menukil perkataan Imam Ahmad bin Hanbal yang membolehkan menghilangkan gambar dengan cara menggores atau menghapusnya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Larangan Gambar Makhluk Bernyawa

Para ulama dari kalangan salaf seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Imam an-Nawawi, dan Ibnu Hajar al-Asqalani sepakat bahwa membuat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan) hukumnya haram. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat mutlak, baik gambar tersebut berbentuk patung maupun lukisan.

Kedua: Penghapusan Gambar sebagai Kewajiban

Nabi ﷺ tidak hanya melarang, tetapi beliau langsung bertindak menghapus gambar yang ada di rumahnya. Ini menunjukkan bahwa menghilangkan gambar yang sudah ada adalah kewajiban bagi yang mampu. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah menghapus gambar ini bersifat umum, baik gambar tersebut milik sendiri maupun milik orang lain yang ada di rumah kita.

Ketiga: Larangan Simbol Salib

Salib adalah simbol agama Nasrani yang telah diubah dan mengandung unsur kesyirikan. Imam Ibnul Qayyim dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah menjelaskan bahwa kaum muslimin dilarang memiliki, membuat, atau membiarkan simbol salib di tempat tinggal mereka.

Keempat: Hikmah Larangan

Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga kemurnian tauhid dan menjauhkan dari perbuatan yang menyerupai orang-orang musyrik. Gambar makhluk bernyawa bisa menjadi sarana menuju kesyirikan, seperti yang terjadi pada kaum Nabi Nuh yang mulai mengagungkan gambar orang-orang shalih hingga akhirnya menyembahnya.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa ketika Nabi ﷺ melihat gambar di rumah Aisyah, beliau marah dan bersabda: "Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan diazab pada hari kiamat. Dikatakan kepada mereka: 'Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan!'" (HR. Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan betapa seriusnya larangan ini. Para sahabat pun sangat berhati-hati dalam masalah gambar. Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa sahabat Abu Thalhah radhiyallahu 'anhu memiliki bantal yang bergambar, lalu beliau tidak mau memakainya setelah mengetahui larangan ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari menyimpan gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan) di rumah, baik dalam bentuk foto, lukisan, atau patung.
  2. Segera hapus atau rusak gambar yang sudah ada jika memungkinkan.
  3. Jauhi simbol-simbol agama lain yang bertentangan dengan akidah Islam, seperti salib.
  4. Gunakan gambar pemandangan alam, tulisan kaligrafi, atau ornamen lain yang tidak mengandung makhluk bernyawa sebagai alternatif hiasan rumah.
  5. Didik keluarga tentang pentingnya menjaga rumah dari hal-hal yang dilarang syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.