Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan tegas terhadap gambar makhluk bernyawa dan simbol salib di dalam rumah. Nabi ﷺ tidak membiarkan satupun benda yang memiliki gambar atau salib tetap berada di rumahnya, bahkan beliau langsung menghapus atau merusaknya. Ini mengajarkan kita untuk menjaga rumah dari hal-hal yang dilarang dalam syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Tidak ada ayat spesifik yang secara langsung membahas masalah ini, namun prinsip larangan menyekutukan Allah dan menjaga kesucian rumah dari kemusyrikan terdapat dalam firman Allah:
QS. Al-Hajj [22]: 30
ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ
Artinya: "Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu lebih baik baginya di sisi Tuhannya."
Hadits:
Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha ini tercatat dalam Shahih Al-Bukhari no. 5952. Imam Al-Bukhari menempatkannya dalam Kitab Pakaian, Bab Pembatalan Gambar.
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan membuat gambar makhluk bernyawa dan simbol-simbol kekufuran seperti salib. Beliau juga menukil perkataan Imam Ahmad bin Hanbal yang membolehkan menghilangkan gambar dengan cara menggores atau menghapusnya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Larangan Gambar Makhluk Bernyawa
Para ulama dari kalangan salaf seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Imam an-Nawawi, dan Ibnu Hajar al-Asqalani sepakat bahwa membuat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan) hukumnya haram. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat mutlak, baik gambar tersebut berbentuk patung maupun lukisan.
Kedua: Penghapusan Gambar sebagai Kewajiban
Nabi ﷺ tidak hanya melarang, tetapi beliau langsung bertindak menghapus gambar yang ada di rumahnya. Ini menunjukkan bahwa menghilangkan gambar yang sudah ada adalah kewajiban bagi yang mampu. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah menghapus gambar ini bersifat umum, baik gambar tersebut milik sendiri maupun milik orang lain yang ada di rumah kita.
Ketiga: Larangan Simbol Salib
Salib adalah simbol agama Nasrani yang telah diubah dan mengandung unsur kesyirikan. Imam Ibnul Qayyim dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah menjelaskan bahwa kaum muslimin dilarang memiliki, membuat, atau membiarkan simbol salib di tempat tinggal mereka.
Keempat: Hikmah Larangan
Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga kemurnian tauhid dan menjauhkan dari perbuatan yang menyerupai orang-orang musyrik. Gambar makhluk bernyawa bisa menjadi sarana menuju kesyirikan, seperti yang terjadi pada kaum Nabi Nuh yang mulai mengagungkan gambar orang-orang shalih hingga akhirnya menyembahnya.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa ketika Nabi ﷺ melihat gambar di rumah Aisyah, beliau marah dan bersabda: "Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan diazab pada hari kiamat. Dikatakan kepada mereka: 'Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan!'" (HR. Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan betapa seriusnya larangan ini. Para sahabat pun sangat berhati-hati dalam masalah gambar. Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa sahabat Abu Thalhah radhiyallahu 'anhu memiliki bantal yang bergambar, lalu beliau tidak mau memakainya setelah mengetahui larangan ini.
Kesimpulan Praktis
- Hindari menyimpan gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan) di rumah, baik dalam bentuk foto, lukisan, atau patung.
- Segera hapus atau rusak gambar yang sudah ada jika memungkinkan.
- Jauhi simbol-simbol agama lain yang bertentangan dengan akidah Islam, seperti salib.
- Gunakan gambar pemandangan alam, tulisan kaligrafi, atau ornamen lain yang tidak mengandung makhluk bernyawa sebagai alternatif hiasan rumah.
- Didik keluarga tentang pentingnya menjaga rumah dari hal-hal yang dilarang syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.