Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5950 tentang Larangan membuat gambar dan ancaman siksa berat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang dosa besar membuat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan). Para ulama menjelaskan bahwa siksa paling berat di hari kiamat ditujukan kepada para pembuat gambar yang menandingi ciptaan Allah ﷻ, baik dengan tujuan disembah maupun tidak. Ini menunjukkan betapa agungnya larangan ini dalam Islam, dan kita harus berhati-hati dalam masalah ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab (sesuai riwayat):

حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، عَنْ مُسْلِمٍ، قَالَ كُنَّا مَعَ مَسْرُوقٍ فِي دَارِ يَسَارِ بْنِ نُمَيْرٍ، فَرَأَى فِي صُفَّتِهِ تَمَاثِيلَ فَقَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَقُولُ " إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ "

Terjemahan: "Sesungguhnya manusia yang paling berat siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para pembuat gambar (makhluk bernyawa)."

Hadits Penguat dari Shahih Muslim:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَمِعْتُ مُحَمَّدًا ﷺ يَقُولُ كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يُجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسٌ فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ

"Setiap pembuat gambar (makhluk bernyawa) akan masuk neraka, dan untuk setiap gambar yang ia buat akan dijadikan baginya satu jiwa yang akan menyiksanya di Jahannam." (HR. Muslim, dari Abdullah bin Abbas)

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

QS. Al-Hajj [22]: 73

يَا أَيُّهَا النَّاسُ ضُرِبَ مَثَلٌ فَاسْتَمِعُوا لَهُ ۚ إِنَّ الَّذِينَ تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ لَنْ يَخْلُقُوا ذُبَابًا وَلَوِ اجْتَمَعُوا لَهُ ۖ وَإِنْ يَسْلُبْهُمُ الذُّبَابُ شَيْئًا لَا يَسْتَنْقِذُوهُ مِنْهُ ۚ ضَعُفَ الطَّالِبُ وَالْمَطْلُوبُ

"Wahai manusia! Telah dibuatkan suatu perumpamaan, maka dengarkanlah! Sesungguhnya segala yang kamu seru selain Allah tidak dapat menciptakan seekor lalat pun, walaupun mereka bersatu untuk menciptakannya. Dan jika lalat itu merampas sesuatu dari mereka, mereka tidak akan mampu merebutnya kembali dari lalat itu. Sama lemahnya yang menyembah dan yang disembah."

Penjelasan Ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya dosa membuat gambar makhluk bernyawa, karena ini merupakan bentuk menandingi ciptaan Allah ﷻ. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa larangan ini berlaku untuk semua gambar makhluk bernyawa, baik yang memiliki bayangan (patung) maupun yang tidak (lukisan, foto, dll).

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang haramnya membuat gambar makhluk bernyawa, dan ini termasuk dosa besar. Beliau menyebutkan bahwa larangan ini semakin berat jika tujuannya untuk disembah atau diagungkan.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab telah membahas masalah ini secara mendalam. Berikut ringkasannya:

1. Pendapat Ulama tentang Hukum Membuat Gambar:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama Hambali: Hukumnya haram secara mutlak untuk membuat gambar makhluk bernyawa, baik berupa patung maupun lukisan, baik untuk mainan maupun untuk hiasan. Ini adalah pendapat yang paling kuat dan hati-hati.
  • Imam Malik bin Anas: Beliau membolehkan gambar yang tidak memiliki bayangan (seperti lukisan di dinding) jika tidak diagungkan, namun tetap memakruhkannya. Namun pendapat yang masyhur dari beliau adalah keharamannya jika berbentuk patung.
  • Imam Asy-Syafi'i: Beliau membedakan antara gambar yang memiliki bayangan (patung) yang haram secara mutlak, dan gambar yang tidak memiliki bayangan (lukisan) yang juga haram menurut pendapat yang kuat dalam madzhab beliau.
  • Imam Abu Hanifah: Beliau juga mengharamkan pembuatan gambar makhluk bernyawa, baik patung maupun lukisan.

2. Hikmah Larangan Ini:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa larangan ini memiliki beberapa hikmah besar:

  • Menjaga kemurnian tauhid, karena membuat gambar bisa menjadi wasilah (perantara) menuju kesyirikan
  • Menutup pintu menuju penyembahan berhala yang pernah terjadi di masa lalu
  • Menanamkan rasa tawadhu' dan tidak menandingi keagungan Allah dalam mencipta

3. Pengecualian yang Disebutkan Ulama:

Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa para ulama mengecualikan beberapa hal:

  • Mainan anak-anak (boneka) yang tidak sempurna bentuknya, berdasarkan hadits Aisyah yang bermain dengan boneka
  • Gambar yang tidak sempurna (seperti gambar yang terpotong bagian tubuhnya yang membuatnya tidak bisa hidup)
  • Foto untuk keperluan identitas (KTP, paspor) menurut sebagian ulama kontemporer karena darurat

4. Perbedaan Antara Gambar Bernyawa dan Tidak:

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa gambar pohon, gunung, pemandangan alam, dan benda mati lainnya tidak termasuk dalam larangan ini. Yang dilarang adalah gambar makhluk yang memiliki ruh (manusia dan hewan).

Story Telling

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, beliau adalah sahabat yang sangat teguh dalam menjaga sunnah. Suatu ketika, Masruq bin al-Ajda' - seorang tabi'in yang mulia dan murid setia Ibnu Mas'ud - berada di rumah Yasar bin Numair. Ketika melihat gambar-gambar (patung atau lukisan makhluk bernyawa) di teras rumah tersebut, beliau langsung teringat hadits yang pernah didengar dari gurunya, Abdullah bin Mas'ud, yang mendengar langsung dari Nabi ﷺ tentang siksa berat bagi para pembuat gambar.

Peristiwa ini menunjukkan betapa para sahabat dan tabi'in sangat serius dalam masalah ini. Mereka tidak menganggap remeh, bahkan sekadar melihat gambar makhluk bernyawa di rumah orang lain pun membuat mereka mengingatkan akan ancaman ini. Ini adalah pelajaran bagi kita agar tidak meremehkan larangan Allah meskipun terlihat sepele.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari membuat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan) dalam bentuk apapun - baik patung, lukisan, maupun gambar digital - karena ini termasuk dosa besar.
  2. Jika memiliki gambar yang sudah terlanjur dibuat, maka upayakan untuk menghapus atau merusaknya, terutama jika berupa patung yang utuh.
  3. Untuk kebutuhan darurat seperti foto identitas (KTP, paspor, ijazah), sebagian ulama kontemporer membolehkan karena darurat, namun tetap dengan niat yang benar dan tidak untuk diagungkan.
  4. Gambar benda mati (pemandangan, pohon, gunung, dll) tidak termasuk larangan ini.
  5. Jaga rumah dan lingkungan kita dari gambar-gambar makhluk bernyawa yang digantung atau dipajang, karena malaikat tidak masuk ke rumah yang terdapat gambar makhluk bernyawa.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.