Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ terhadap lima perkara besar: (1) memakan atau mengambil harga darah (yaitu upah dari bekam atau praktik pengobatan dengan mengalirkan darah yang diharamkan), (2) harga atau hasil penjualan anjing, (3) orang yang memakan riba, (4) orang yang memberi riba, dan (5) wanita yang membuat tato serta wanita yang meminta dibuatkan tato. Semua ini adalah perbuatan yang diharamkan karena mengandung unsur penipuan, memakan harta dengan cara batil, mengubah ciptaan Allah, dan menjerumuskan pelakunya ke dalam dosa besar.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
- QS. Al-Baqarah [2]: 275 – tentang larangan riba:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
- QS. An-Nisa' [4]: 29 – tentang larangan memakan harta secara batil:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil."
- QS. An-Nisa' [4]: 119 – tentang larangan mengubah ciptaan Allah (terkait tato):
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
"Dan sungguh akan kusuruh mereka (mengikuti setan), maka mereka benar-benar akan mengubah ciptaan Allah."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 5945) dari sahabat Abu Juhaifah Wahb bin 'Abdillah As-Suwa-i radhiyallahu 'anhu. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1567) dengan redaksi yang serupa.
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan haramnya perbuatan tersebut secara tegas.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) membahas panjang lebar tentang makna "tsamanil dam" (harga darah) dan perbedaan pendapat ulama tentang hukum upah bekam.
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa upah bekam adalah haram berdasarkan zhahir hadits ini, namun Imam Ahmad memberikan keringanan bila bekam dilakukan oleh budak atau orang yang benar-benar membutuhkan.
- Imam Al-Bukhari sendiri dalam kitabnya membuat bab khusus tentang larangan ini, menunjukkan perhatian beliau terhadap masalah ini.
Penjelasan Rinci
1. Larangan Harga Darah (Tsamanud Dam)
Yang dimaksud dengan "harga darah" di sini menurut mayoritas ulama adalah upah tukang bekam (hijamah). Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini karena bekam termasuk pekerjaan yang dianggap hina pada masa itu, dan Nabi ﷺ ingin mengajarkan bahwa mencari nafkah dengan cara yang dianggap rendah tidaklah terpuji bagi seorang muslim yang mampu bekerja dengan cara yang lebih baik.
Namun perlu dipahami: larangan ini bukan berarti bekam itu sendiri haram. Bekam adalah pengobatan yang dianjurkan. Yang dilarang adalah mengambil upah dari pekerjaan tersebut. Ibnu Hajar menukil pendapat yang menyatakan bahwa hukumnya makruh (bukan haram) menurut sebagian ulama, namun pendapat yang lebih kuat adalah haram berdasarkan zhahir hadits.
2. Larangan Harga Anjing
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menjual anjing:
- Imam Abu Hanifah berpendapat boleh menjual anjing yang boleh dipelihara (seperti anjing penjaga, pemburu, atau penggembala).
- Imam Malik berpendapat boleh menjualnya secara mutlak.
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat haram menjual anjing secara mutlak, berdasarkan zhahir hadits ini.
Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin adalah haram menjual anjing dalam semua bentuknya, karena larangan Nabi ﷺ bersifat umum dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Adapun anjing yang boleh dipelihara untuk kepentingan tertentu, maka boleh diambil manfaatnya tanpa harus membelinya.
3. Larangan Riba (Pemakan dan Pemberi)
Nabi ﷺ melarang dua pihak sekaligus: yang memakan riba dan yang memberikannya. Ini menunjukkan bahwa dosa riba tidak hanya ditanggung oleh peminjam yang membayar bunga, tetapi juga oleh pemberi pinjaman yang mengambil bunga. Bahkan dalam hadits lain disebutkan bahwa laknat Allah menimpa sepuluh pihak yang terkait dengan riba: pemakan, pemberi, penulis, dua saksi, dan seterusnya.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa riba adalah salah satu dosa besar yang paling keras ancamannya, bahkan disebutkan bahwa "satu dirham riba yang dimakan seseorang dengan sengaja lebih berat daripada berzina sebanyak tiga puluh enam kali."
4. Larangan Tato (Al-Wasyimah wal Mustausyimah)
Al-Wasyimah adalah wanita yang membuat tato (menusuk kulit dan memasukkan tinta), sedangkan Al-Mustausyimah adalah wanita yang meminta dibuatkan tato.
Para ulama sepakat bahwa tato hukumnya haram, baik bagi yang membuat maupun yang meminta dibuatkan. Alasannya:
- Mengubah ciptaan Allah – sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nisa' [4]: 119 bahwa ini termasuk perbuatan setan.
- Menimbulkan mudharat – tato melukai kulit dan dapat menyebabkan infeksi atau penyakit.
- Menipu – tato mengubah penampilan asli yang Allah ciptakan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa tato haram secara mutlak, dan jika seseorang telah bertato sebelum masuk Islam, maka ia tidak wajib menghilangkannya jika hal itu membahayakan, namun wajib bertaubat dan tidak mengulanginya.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitabnya Adabuz Zifaf juga menegaskan keharaman tato dan menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk tato, baik permanen maupun semi-permanen, selama dilakukan dengan cara melukai kulit dan memasukkan zat pewarna.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang bekerja sebagai tukang bekam. Beliau menjawab bahwa upahnya haram berdasarkan hadits ini. Namun ketika ditanya tentang seorang budak yang tidak memiliki sumber penghasilan lain, Imam Ahmad memberikan keringanan dengan mengatakan bahwa budak tersebut boleh mengambil upah bekam karena ia dalam keadaan terpaksa.
Kisah ini menunjukkan keindahan fiqih Islam: larangan tetap ditegakkan, namun ada kelonggaran bagi mereka yang benar-benar tidak memiliki pilihan lain. Ini mengajarkan kita bahwa syariat tidak memberatkan, tetapi juga tidak membiarkan orang bermain-main dengan hukum Allah.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi upah dari pekerjaan yang diharamkan seperti upah bekam yang dijadikan profesi utama, kecuali dalam keadaan darurat.
- Jangan menjual atau membeli anjing untuk tujuan komersial, karena hukumnya haram menurut pendapat yang lebih kuat.
- Jauhi riba dalam segala bentuknya – baik sebagai peminjam, pemberi pinjaman, saksi, atau penulis transaksi ribawi.
- Jangan membuat tato atau meminta dibuatkan tato – karena ini dosa besar yang mengubah ciptaan Allah dan sulit dihilangkan.
- Jika sudah terlanjur bertato sebelum tahu hukumnya, bertaubatlah kepada Allah dan jangan mengulanginya. Tidak wajib menghilangkan tato jika membahayakan, namun wajib menyesali dan berhenti.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.