Penjelasan Hadits Bukhari No. 5944 tentang Larangan tato dan kebenaran pengaruh mata jahat

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan dua hal penting. Pertama, pengaruh buruk dari pandangan mata yang disertai rasa iri atau hasad (dikenal dengan istilah al-'ain) adalah sesuatu yang benar-benar ada dan bisa berdampak nyata. Kedua, Rasulullah ﷺ melarang umatnya untuk membuat tato pada tubuh. Larangan ini bersifat tegas karena tato mengubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan yang dilaknat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pakaian, Bab Tukang Tato, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Teks haditsnya:

حَدَّثَنِي يَحْيَى، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنْ هَمَّامٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ "الْعَيْنُ حَقٌّ". وَنَهَى عَنِ الْوَشْمِ.

Terjemahan: "Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, 'Al-'ain (pandangan mata yang jahat) itu benar (nyata).' Dan beliau melarang tato."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan larangan mengubah ciptaan Allah, yang menjadi dasar larangan tato, adalah firman Allah:

وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا

QS. An-Nisa' [4]: 119

Terjemahan: "...dan aku (setan) benar-benar akan menyuruh mereka (untuk mengubah ciptaan Allah). Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, ia menderita kerugian yang nyata."

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan tato (al-wasyim) dalam hadits ini mencakup larangan bagi orang yang menato dan yang minta ditato. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa tato hukumnya haram berdasarkan ijma' (kesepakatan) ulama, karena termasuk mengubah ciptaan Allah dan menipu.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung dua pelajaran utama:

Pertama, tentang al-'ain (pandangan mata yang jahat).

Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa al-'ain itu haqq (benar/nyata). Ini berarti pengaruh buruk dari pandangan mata yang disertai rasa iri, dengki, atau kagum yang berlebihan bisa benar-benar terjadi dan menimbulkan mudarat pada orang yang dipandang. Imam Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa al-'ain adalah salah satu penyebab penyakit dan kerusakan yang nyata, dan ia bisa menimpa seseorang dengan izin Allah. Karena itu, dianjurkan untuk membaca doa-doa perlindungan yang diajarkan Nabi ﷺ, seperti membaca Mu'awwidzatain (Al-Falaq dan An-Nas) serta doa-doa lainnya. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya juga menegaskan bahwa al-'ain adalah perkara yang nyata dan perlu diwaspadai, namun seorang mukmin harus bersandar kepada Allah dan tidak boleh berlebihan dalam rasa takut.

Kedua, tentang larangan tato (al-wasyim).

Tato adalah memasukkan zat warna ke dalam kulit dengan cara melukai atau menusuknya, sehingga warna tersebut menetap. Para ulama dari daftar yang disebutkan, seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Malik, sepakat bahwa tato hukumnya haram. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini karena tato termasuk mengubah ciptaan Allah, menipu, dan menyerupai perbuatan orang-orang kafir atau pelaku maksiat. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menambahkan bahwa tato juga menghalangi air wudhu dan mandi untuk sampai ke kulit, sehingga bisa mempengaruhi sahnya ibadah bagi yang memiliki tato permanen. Namun, jika tato tersebut sudah ada sebelum masuk Islam atau karena keterpaksaan, maka ia dimaafkan, tetapi wajib dihilangkan jika memungkinkan tanpa menimbulkan bahaya.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama yang tercantum mengenai haramnya tato. Yang ada adalah perbedaan dalam hal teknis, seperti apakah tato yang sudah ada sebelum Islam harus dihilangkan atau tidak. Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar menyebutkan bahwa jika tato itu ada sebelum masuk Islam, maka tidak ada dosa, tetapi jika memungkinkan untuk dihilangkan tanpa bahaya, sebaiknya dihilangkan. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan haramnya tato secara mutlak, baik bagi laki-laki maupun perempuan, karena dalil-dalil yang tegas melarangnya.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim bahwa seorang wanita bernama Ummu Ya'qub pernah datang kepada Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu dan berkata, "Aku mendengar bahwa engkau melaknat wanita-wanita yang menato dan yang minta ditato, yang mencabut bulu alis, dan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah." Ibnu Mas'ud menjawab, "Mengapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah ﷺ, sedangkan itu ada dalam Kitab Allah?" Wanita itu berkata, "Aku telah membaca Al-Qur'an, tetapi aku tidak menemukannya." Ibnu Mas'ud berkata, "Jika engkau membacanya, engkau akan menemukannya. Allah berfirman: 'Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.' (QS. Al-Hasyr [59]: 7)." Wanita itu lalu berkata, "Aku melihatnya pada istrimu." Ibnu Mas'ud menjawab, "Masuklah dan lihatlah." Wanita itu masuk dan tidak melihat apa pun. Ibnu Mas'ud berkata, "Jika istriku melakukan itu, aku tidak akan mengumpulinya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa larangan tato adalah larangan yang tegas dari Rasulullah ﷺ, dan para sahabat seperti Ibnu Mas'ud sangat tegas dalam mengikuti sunnah, bahkan dalam hal yang mungkin dianggap sepele oleh sebagian orang. Ini menunjukkan bahwa mengubah ciptaan Allah tanpa alasan syar'i adalah perkara yang serius.

Kesimpulan Praktis

  1. Yakinlah bahwa al-'ain itu nyata. Lindungi diri dan keluarga dengan doa-doa yang diajarkan Nabi ﷺ, seperti membaca Mu'awwidzatain dan doa perlindungan lainnya, serta selalu bersandar kepada Allah.
  2. Jauhi tato. Hukum tato adalah haram, baik bagi laki-laki maupun perempuan, karena termasuk mengubah ciptaan Allah dan melanggar larangan Rasulullah ﷺ.
  3. Bertaubatlah jika sudah terlanjur. Jika seseorang sudah memiliki tato, hendaklah ia bertaubat kepada Allah dan berusaha menghilangkannya jika memungkinkan tanpa menimbulkan bahaya. Jika tidak memungkinkan, ia tetap bertaubat dan tidak mengulanginya.
  4. Ikutilah sunnah Nabi ﷺ. Jadikan hadits ini sebagai pengingat untuk selalu menaati perintah Rasulullah ﷺ dan menjauhi larangannya, karena itu adalah jalan keselamatan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?