Penjelasan Hadits Bukhari No. 5942 tentang Laknat wanita pembuat tato dan penyambung rambut

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi laknat (kutukan) dari Nabi ﷺ terhadap empat jenis wanita: wanita yang membuat tato dan yang meminta ditato, serta wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambung rambutnya. Laknat ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar karena mengandung unsur mengubah ciptaan Allah dan penipuan. Para ulama Ahlus Sunnah menjelaskan larangan ini berlaku umum, baik untuk rambut maupun anggota tubuh lainnya, dan baik untuk tujuan mempercantik diri maupun tujuan lainnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pakaian, Bab Al-Maushulah (hadits no. 5942). Perawi sahabat adalah Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits lengkap dengan harakat:

حَدَّثَنِي يُوسُفُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ دُكَيْنٍ، حَدَّثَنَا صَخْرُ بْنُ جُوَيْرِيَةَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ أَوْ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ "الْوَاشِمَةُ وَالْمُوتَشِمَةُ، وَالْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ". يَعْنِي لَعَنَ النَّبِيُّ ﷺ.

Terjemahan: "Telah menceritakan kepadaku Yusuf bin Musa, telah menceritakan kepada kami Al-Fadl bin Dukain, telah menceritakan kepada kami Sakhr bin Juwayriyyah, dari Nafi', dari Abdullah bin Umar – semoga Allah meridhai keduanya – ia berkata: 'Aku mendengar Nabi ﷺ atau Nabi ﷺ bersabda: "Wanita yang membuat tato dan wanita yang meminta ditato, serta wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya."' Yakni Nabi ﷺ melaknat."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, dan lainnya. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa al-washimah adalah wanita yang membuat tato, al-mustaushimah adalah yang meminta dibuatkan tato, al-washilah adalah wanita yang menyambung rambutnya, dan al-mustaushilah adalah yang meminta rambutnya disambung. (Lihat Syarh Shahih Muslim, kitab Al-Libas waz-Zinah).

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan mengubah ciptaan Allah:

وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

QS. An-Nisa' [4]: 119

Terjemahan: "Dan aku (setan) benar-benar akan menyuruh mereka (untuk mengubah ciptaan Allah), maka mereka benar-benar akan mengubahnya. Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh ia telah merugi dengan kerugian yang nyata."

Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan bahwa setan memerintahkan manusia untuk mengubah ciptaan Allah, dan salah satu bentuknya adalah tato serta menyambung rambut. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, QS. An-Nisa': 119).

Penjelasan Rinci

Hadits ini secara tegas melarang dua praktik yang pada masa Jahiliyah dan hingga kini masih dilakukan sebagian wanita:

Pertama: Tato (الوشم)

Tato adalah memasukkan zat pewarna ke dalam kulit dengan cara menusuk atau melukai kulit, sehingga warna tersebut menetap. Nabi ﷺ melaknat wanita yang membuat tato untuk dirinya sendiri (al-washimah) dan wanita yang meminta orang lain untuk menato dirinya (al-mustaushimah). Laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah, yang menunjukkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar.

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa laknat dalam hadits ini menunjukkan keharaman, dan ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama. Beliau berkata: "Para ulama telah sepakat bahwa tato adalah haram, baik bagi yang membuat maupun yang meminta dibuatkan." (Lihat Syarh Shahih Muslim).

Kedua: Menyambung Rambut (الوصل)

Menyambung rambut adalah menambahkan rambut lain (baik rambut manusia maupun rambut sintetis) pada rambut asli sehingga terlihat lebih panjang atau lebih tebal. Nabi ﷺ melaknat wanita yang menyambung rambutnya (al-washilah) dan yang meminta disambungkan rambutnya (al-mustaushilah).

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk menyambung rambut, baik dengan rambut manusia maupun rambut hewan, dan baik untuk tujuan mempercantik diri maupun tujuan lainnya. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama mengecualikan rambut yang digunakan untuk menutupi cacat (seperti botak), namun pendapat yang kuat adalah larangan tetap berlaku umum karena hadits ini bersifat mutlak. (Lihat Fathul Bari, Kitab Al-Libas).

Hikmah Larangan:

  1. Mengubah ciptaan Allah: Tato dan menyambung rambut termasuk mengubah ciptaan Allah tanpa alasan syar'i, yang merupakan tipu daya setan (QS. An-Nisa': 119).
  2. Penipuan (Ghirr): Menyambung rambut membuat seseorang terlihat memiliki rambut yang bukan miliknya, yang mengandung unsur penipuan.
  3. Menyerupai Perbuatan Jahiliyah: Praktik ini banyak dilakukan oleh wanita Jahiliyah, dan Islam melarang menyerupai mereka.
  4. Menghindari Laknat: Laknat Nabi ﷺ menunjukkan bahwa perbuatan ini sangat tercela dan pelakunya terancam dijauhkan dari rahmat Allah.

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama:

  • Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa menyambung rambut dengan rambut manusia adalah haram secara mutlak, sedangkan dengan rambut selain manusia (seperti wol atau sutra) juga haram jika untuk mempercantik diri.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa menyambung rambut dengan sesuatu yang najis atau dari rambut manusia adalah haram, sedangkan dengan sesuatu yang suci dan bukan rambut manusia, sebagian ulama membolehkan jika ada kebutuhan (seperti menutupi cacat). Namun, pendapat yang paling kuat dan sesuai zhahir hadits adalah larangan mutlak, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar dan An-Nawawi.

Catatan: Hadits ini menggunakan kata "الْوَاشِمَةُ وَالْمُوتَشِمَةُ" dan "الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ" yang mencakup pelaku dan yang meminta. Ini menunjukkan bahwa dosa tidak hanya pada yang melakukan, tetapi juga pada yang meminta, karena sama-sama ridha terhadap perbuatan haram.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang wanita pernah bertanya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha tentang menyambung rambut, lalu Aisyah berkata: "Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambutnya." (HR. Bukhari dan Muslim). Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat wanita sangat menjaga larangan ini dan bertanya langsung kepada sumber yang terpercaya.

Dalam riwayat lain, Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma pernah melihat seorang wanita yang memakai tato, lalu beliau berkata: "Wanita ini telah melaknat dirinya sendiri, karena aku mendengar Nabi ﷺ melaknat wanita yang membuat tato." (HR. Bukhari). Ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak segan mengingatkan dengan lembut berdasarkan dalil yang mereka dengar langsung dari Nabi ﷺ.

Hikmahnya: Para salafus shalih sangat menjaga diri dari perbuatan yang mendatangkan laknat, dan mereka tidak ragu untuk mengingatkan dengan cara yang baik. Kita pun hendaknya menjauhi perbuatan ini dan mengingatkan dengan hikmah.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram hukumnya bagi wanita (dan juga pria) untuk membuat tato, baik permanen maupun sementara, serta meminta orang lain untuk menato dirinya.
  2. Haram hukumnya menyambung rambut, baik dengan rambut manusia maupun rambut sintetis, baik untuk memperpanjang maupun mempertebal rambut, kecuali dalam kondisi darurat yang dibenarkan syariat (seperti menutupi cacat) dengan syarat tidak menggunakan rambut manusia dan tidak bertujuan mempercantik diri secara berlebihan.
  3. Laknat dalam hadits ini menunjukkan dosa besar, maka hendaknya segera bertaubat jika pernah melakukannya.
  4. Hindari menyerupai perbuatan Jahiliyah dan setan yang memerintahkan untuk mengubah ciptaan Allah.
  5. Sampaikan larangan ini dengan lembut dan penuh adab kepada keluarga dan kerabat, berdasarkan dalil yang jelas.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?