Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan larangan menyambung rambut (baik menambahkan rambut lain ke rambut sendiri, maupun meminta orang lain menyambungkannya), karena Nabi ﷺ menamainya az-zūr (kebohongan/pemalsuan). Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu menyampaikan hal ini dalam khutbahnya di Madinah sebagai peringatan, dan beliau menyebut bahwa perbuatan itu menyerupai kebiasaan orang Yahudi pada masa itu.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an — Allah melarang sikap mengubah ciptaan Allah dengan cara yang menipu dan mengikuti bisikan setan:
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا
Terjemahan: "Dan aku (setan) benar-benar akan menyuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, dan aku benar-benar akan menyuruh mereka mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh ia telah merugi dengan kerugian yang nyata." (QS. An-Nisā' [4]: 119)
Dalil Hadits — Hadits Bukhari no. 5938 ini diriwayatkan oleh Sa'id bin al-Musayyib (seorang tabi'in besar, termasuk dalam daftar ulama rujukan), dari Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu. Imam Al-Bukhari memuatnya dalam Kitab Pakaian, Bab Menyambung Rambut.
Hadits lain yang semakna dan shahih, diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
Terjemahan: "Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta rambutnya disambung." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Keterangan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bārī menjelaskan bahwa "az-zūr" berarti kebohongan, karena menyambung rambut mengandung unsur taghyīr (mengubah ciptaan) dan ghisy (penipuan/penampilan palsu).
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan larangan ini mencakup menyambung dengan rambut manusia maupun rambut lain yang menyerupai rambut asli, karena mengandung unsur tazwīr (pemalsuan).
- Ibn Taymiyyah dalam Majmū' al-Fatāwā menyebutkan bahwa larangan ini termasuk menjaga kejujuran penampilan dan menjauhi tasyabbuh (menyerupai) kebiasaan yang tidak dibenarkan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu datang ke Madinah pada kunjungan terakhirnya, lalu berkhutbah di hadapan manusia. Beliau mengeluarkan sepotong rambut sambungan (kubbah min sya'r) dan berkata: "Aku tidak pernah melihat ada orang yang melakukan ini kecuali orang Yahudi." Lalu beliau menegaskan bahwa Nabi ﷺ menamai perbuatan itu az-zūr (kebohongan), yaitu al-wāshilah fil sya'r (wanita yang menyambung rambut).
Pemahaman ulama:
- Larangan menyambung rambut bersifat tegas. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa laknat dalam hadits Abu Hurairah menunjukkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar, bukan sekadar makruh. Ini berlaku bagi al-wāshilah (yang menyambung) dan al-mustaushilah (yang minta disambung).
- Illat (sebab) larangan:
- Ibnu Hajar menyebut dua sebab utama: (a) taghyīr khalqillāh — mengubah ciptaan Allah tanpa kebutuhan syar'i, dan (b) az-zūr — menampilkan sesuatu yang bukan aslinya, sehingga mengandung penipuan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zād al-Ma'ād menegaskan bahwa syariat menutup pintu tazwīr (pemalsuan) dalam penampilan, karena dapat menimbulkan ghurūr (penipuan) dan membuka pintu kerusakan sosial.
- Perkataan Mu'awiyah "kecuali orang Yahudi": Ini menunjukkan bahwa praktik tersebut bukan berasal dari tradisi kaum muslimin, melainkan menyerupai kebiasaan umat lain. Ibn Taymiyyah menjelaskan bahwa tasyabbuh dengan ahli kitab dalam hal yang menjadi kekhususan mereka dilarang, terlebih jika mengandung unsur pemalsuan.
- Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Mayoritas (Al-Bukhari, Muslim, an-Nawawi, Ibnu Hajar) mengharamkan menyambung rambut secara mutlak, baik dengan rambut manusia maupun rambut buatan yang menyerupai rambut asli.
- Sebagian ulama (seperti Ibn Taymiyyah dalam sebagian fatwanya) memberikan rincian: jika sambungan itu jelas terlihat sebagai bukan rambut asli (misalnya hiasan yang nyata), maka hukumnya bisa berbeda. Namun pendapat yang paling kuat dan sesuai dalil adalah pendapat jumhur: haram, karena hadits bersifat umum dan menyebutnya sebagai az-zūr.
- Pengecualian: Para ulama daftar (an-Nawawi, Ibnu Hajar) mengecualikan kondisi darurat medis, seperti wanita yang rambutnya rontok karena penyakit dan memerlukan wig untuk menutupi, dengan syarat tidak mengandung unsur penipuan dan tidak menyerupai kebiasaan yang dilarang. Ini bukan untuk mempercantik diri, melainkan menutupi kekurangan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib (wafat 94 H), seorang tabi'in yang sangat dikenal keilmuannya di Madinah, mendengar langsung khutbah Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu pada kunjungan terakhirnya ke Madinah. Sa'id bin al-Musayyib adalah salah satu dari tujuh fuqaha Madinah yang menjadi rujukan dalam fiqih dan hadits. Beliau meriwayatkan peristiwa ini dengan sangat teliti, menunjukkan betapa para tabi'in sangat menjaga keakuratan riwayat dan tidak menambahkan sesuatu yang tidak mereka dengar.
Hikmahnya: para salaf tidak hanya meriwayatkan hadits, tetapi juga menyampaikan peringatan di depan umum ketika melihat kemungkaran, sebagaimana Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu menyampaikannya dalam khutbah. Ini menunjukkan bahwa nasihat dan amar ma'ruf nahi mungkar dilakukan dengan cara yang jelas, beradab, dan berdasarkan dalil.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya menyambung rambut, baik dengan rambut manusia maupun rambut buatan yang menyerupai rambut asli, karena Nabi ﷺ menamainya az-zūr (kebohongan).
- Haram pula meminta orang lain menyambungkan rambut kita (menjadi al-mustaushilah), berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
- Hindari tasyabbuh dengan kebiasaan yang menjadi ciri umat lain dalam hal yang dilarang syariat.
- Pengecualian hanya untuk kondisi darurat medis yang menutupi kekurangan, bukan untuk mempercantik diri, dengan syarat tidak mengandung penipuan.
- Jaga kejujuran penampilan — Islam mengajarkan kita tampil apa adanya, tidak memalsukan diri, karena kejujuran adalah bagian dari akhlak mulia.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.