Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah larangan keras dari Nabi ﷺ terhadap dua perbuatan yang merusak fitrah dan penampilan yang Allah ciptakan: menyambung rambut (dengan rambut atau bahan lain) dan mentato tubuh. Keduanya termasuk perbuatan yang terlaknat karena mengandung unsur penipuan, mengubah ciptaan Allah, dan menyerupai perbuatan orang-orang kafir. Hukumnya haram bagi yang melakukannya dan yang meminta dilakukan padanya.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah ﷻ berfirman tentang bisikan setan:
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
"Dan sungguh akan kusuruh mereka (manusia) sehingga mereka benar-benar mengubah ciptaan Allah." (QS. An-Nisa' [4]: 119)
Ayat ini menjadi dasar bahwa mengubah ciptaan Allah tanpa izin syariat adalah perbuatan setan. Para ulama menafsirkan bahwa di antara bentuk "mengubah ciptaan Allah" yang tercela adalah menyambung rambut dan mentato.
2. Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pakaian, Bab Menyambung Rambut, no. 5937, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini mencakup wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut manusia atau rambut hewan, baik sedikit maupun banyak.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) membahas panjang lebar tentang definisi washilah (wanita penyambung rambut) dan mustawshilah (wanita yang meminta disambung rambutnya), serta wasyimah (wanita yang mentato) dan mustawsyimah (wanita yang meminta ditato).
Penjelasan Rinci
1. Makna Al-Washilah dan Al-Mustawshilah
Al-Washilah adalah wanita yang menyambung rambutnya atau rambut orang lain dengan rambut lain, baik rambut manusia maupun rambut hewan, atau bahan sintetis. Sedangkan Al-Mustawshilah adalah wanita yang meminta rambutnya disambung.
Imam An-Nawawi menjelaskan: "Para ulama sepakat (ijma') tentang haramnya menyambung rambut, baik dengan rambut manusia maupun rambut hewan, karena hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Ini adalah perbuatan besar (dosa besar) karena pelakunya dilaknat."
Al-Hafizh Ibnu Hajar menambahkan hikmah larangan ini:
- Menyambung rambut adalah penipuan karena menampakkan sesuatu yang bukan aslinya.
- Ini termasuk mengubah ciptaan Allah.
- Ini adalah kebiasaan wanita jahiliyah yang ingin mempercantik diri dengan cara haram.
- Rambut yang disambung bisa jadi najis (jika dari bangkai hewan) atau haram digunakan (jika dari rambut manusia).
2. Makna Al-Wasyimah dan Al-Mustawsyimah
Al-Wasyimah adalah wanita yang mentato tubuhnya, yaitu menusuk kulit dengan jarum lalu memasukkan tinta atau zat pewarna sehingga meninggalkan bekas yang permanen. Al-Mustawsyimah adalah wanita yang meminta ditato.
Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa tato termasuk mengubah ciptaan Allah dan mengandung unsur penipuan serta menyerupai perbuatan orang-orang kafir. Beliau juga menukil perkataan Nafi' (perawi hadits dari Ibnu Umar) bahwa tato yang dimaksud bisa terjadi di gusi, sebagaimana disebutkan dalam riwayat ini.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa tato hukumnya haram karena:
- Termasuk mengubah ciptaan Allah.
- Mengandung unsur menyakiti tubuh tanpa manfaat.
- Menyerupai perbuatan orang-orang kafir dan musyrik.
- Tato bersifat permanen dan sulit dihilangkan, sehingga menjadi penghalang sahnya wudhu dan mandi wajib jika ada lapisan yang menghalangi air.
3. Hikmah Larangan Ini
Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa syariat Islam datang untuk menjaga fitrah manusia. Menyambung rambut dan mentato adalah bentuk pengubahan fitrah yang Allah ciptakan, dan ini adalah tipu daya setan yang disebutkan dalam QS. An-Nisa' [4]: 119.
Syeikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa larangan ini juga mengandung hikmah menjaga kejujuran dan menghindari penipuan dalam penampilan, karena Islam mengajarkan umatnya untuk jujur dan tidak menampakkan sesuatu yang bukan hakikatnya.
4. Pengecualian dan Catatan Penting
Para ulama dari kalangan Imam Ahmad bin Hanbal dan lainnya membolehkan penggunaan wig atau rambut palsu jika:
- Bukan dari rambut manusia.
- Tidak dimaksudkan untuk menipu (misalnya untuk pengobatan, seperti pasien kanker yang rambutnya rontok).
- Tidak menyerupai kebiasaan orang kafir dalam hal yang menjadi ciri khas mereka.
Namun Imam An-Nawawi menegaskan bahwa hukum asalnya tetap haram, dan pengecualian hanya untuk kondisi darurat yang dibenarkan syariat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anha pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang seorang wanita yang rambutnya rontok setelah sakit, apakah boleh ia menyambung rambutnya? Maka Nabi ﷺ bersabda:
"Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambung rambutnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain, Asma' berkata: "Wanita itu maksudnya adalah seorang wanita yang rambutnya rontok karena sakit, lalu ia ingin menyambungnya dengan rambut lain." Namun Nabi ﷺ tetap melarangnya, karena larangan ini bersifat umum dan tidak ada pengecualian kecuali untuk kondisi darurat yang benar-benar dibenarkan.
Hikmah dari kisah ini: Betapa tegasnya syariat Islam dalam menjaga kejujuran dan fitrah. Bahkan untuk alasan kecantikan atau menutupi kekurangan, cara yang haram tetap tidak dibenarkan. Seorang muslimah diajarkan untuk menerima ketentuan Allah dan tidak mengubah ciptaan-Nya dengan cara yang dilarang.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya menyambung rambut dengan rambut manusia, rambut hewan, atau bahan lain yang dimaksudkan untuk menipu dan mempercantik diri secara berlebihan.
- Haram hukumnya mentato tubuh, baik permanen maupun semi-permanen, karena termasuk mengubah ciptaan Allah dan menyakiti tubuh.
- Haram juga bagi yang meminta dilakukan padanya, karena Nabi ﷺ melaknat kedua belah pihak (yang melakukan dan yang meminta).
- Pengecualian hanya untuk kondisi darurat yang dibenarkan syariat, seperti penggunaan wig untuk pasien kanker atas saran dokter, dengan syarat bukan dari rambut manusia dan tidak menyerupai kebiasaan orang kafir.
- Bertaubatlah bagi yang pernah melakukannya, karena taubat itu menghapus dosa sebelum datangnya kematian. Untuk tato, jika memungkinkan dihilangkan tanpa mudarat, maka wajib dihilangkan; jika tidak memungkinkan, maka taubat yang jujur sudah cukup.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.