Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melaknat dua golongan wanita: al-washilah (wanita yang menghubungkan rambutnya dengan rambut atau bahan lain agar terlihat panjang dan indah) dan al-mustaushilah (wanita yang meminta orang lain untuk menghubungkan rambutnya). Ini adalah perbuatan yang diharamkan karena termasuk menipu ciptaan Allah, mengubah penampilan dengan cara yang dilarang, dan termasuk perbuatan orang-orang jahiliyah yang ingin mempercantik diri dengan cara batil. Hukum ini mencakup semua bentuk penyambungan rambut, baik dengan rambut asli manusia maupun dengan bahan sintetis (wig, sambung rambut, dan semisalnya).
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits yang Anda cantumkan sudah benar dan sesuai dengan riwayat Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pakaian, Bab Menghubungkan Rambut, no. 5936. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.
Dalil dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman tentang tipu daya setan yang menggoda manusia untuk mengubah ciptaan Allah:
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
> "Dan sungguh akan aku perintahkan mereka (sehingga) mereka mengubah ciptaan Allah."
> (QS. An-Nisa' [4]: 119)
Ayat ini disebut oleh para ulama ketika menjelaskan larangan mengubah ciptaan Allah, termasuk menyambung rambut.
Penjelasan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum dan tegas. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa menyambung rambut dengan rambut manusia adalah haram. Adapun menyambung dengan selain rambut manusia (seperti kain, bulu, atau bahan lain), para ulama berbeda pendapat, namun pendapat yang kuat adalah tetap haram karena keumuman larangan dan illat (alasan)nya, yaitu memalsukan penampilan dan menipu.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk penyambungan rambut, dan beliau menukil perkataan Imam Al-Khaththabi bahwa larangan ini karena perbuatan tersebut termasuk tadlis (penipuan) dan taghyir li khalqillah (mengubah ciptaan Allah).
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menegaskan bahwa larangan ini bersifat umum, tidak ada pengecualian untuk wig atau rambut sintetis, karena alasan larangannya tetap ada, yaitu menipu dan mengubah ciptaan Allah.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Makna al-Washilah dan al-Mustaushilah
- Al-Washilah adalah wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut lain, baik rambut manusia maupun bahan lain, agar terlihat panjang dan indah.
- Al-Mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain untuk menyambungkan rambutnya.
2. Alasan Larangan
Para ulama menyebutkan beberapa alasan mengapa perbuatan ini diharamkan:
- Termasuk mengubah ciptaan Allah. Allah menciptakan rambut dengan ukuran dan bentuk tertentu. Menyambungnya berarti mengubah ciptaan Allah dengan tujuan memperbaiki apa yang Allah ciptakan, seakan-akan Allah kurang sempurna dalam menciptakan.
- Termasuk penipuan dan pemalsuan. Wanita yang menyambung rambutnya seolah-olah memiliki rambut panjang yang indah, padahal itu bukan rambut aslinya. Ini menipu calon suami atau orang yang memandangnya.
- Mengikuti kebiasaan wanita-wanita jahiliyah. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa perbuatan ini adalah kebiasaan wanita-wanita di masa jahiliyah, dan kita dilarang meniru kebiasaan mereka yang batil.
3. Hukum Wig dan Sambung Rambut Modern
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya tentang hukum wig (rambut palsu) dan sambung rambut modern. Beliau menjawab bahwa hukumnya tetap haram, karena keumuman hadits ini. Beliau menjelaskan bahwa alasan larangan (illat) bukan hanya karena bahannya dari rambut manusia, tetapi karena perbuatan itu sendiri adalah washl (menyambung) yang dilarang. Tidak ada bedanya antara menyambung dengan rambut asli atau dengan bahan sintetis, karena tujuannya sama, yaitu memalsukan penampilan.
4. Pengecualian untuk Suami
Para ulama mengecualikan keadaan ketika seorang wanita berdandan untuk suaminya dengan cara yang tidak termasuk dalam larangan syariat. Namun perlu diperhatikan bahwa pengecualian ini hanya untuk hal-hal yang dibolehkan syariat, bukan untuk perbuatan yang telah dilarang secara tegas seperti menyambung rambut. Imam An-Nawawi menegaskan bahwa larangan ini bersifat mutlak dan tidak ada pengecualian di dalamnya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Asma' binti Abu Bakr radhiyallahu 'anha — yang meriwayatkan hadits ini — adalah seorang wanita yang sangat memperhatikan penampilannya. Namun ketika mendengar larangan Nabi ﷺ tentang menyambung rambut, beliau langsung mematuhinya dengan penuh ketundukan.
Dalam riwayat lain dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata: "Seorang wanita Anshar menikah, lalu rambutnya rontok. Suaminya ingin ia tampil cantik, maka ia datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: 'Wahai Rasulullah, suamiku ingin aku tampil cantik di hadapannya, bolehkah aku menyambung rambutku?' Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambutnya.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan bahwa meskipun tujuannya untuk menyenangkan suami, tetap tidak dibenarkan melanggar larangan syariat. Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya harus didahulukan di atas segala keinginan, termasuk keinginan untuk menyenangkan suami. Seorang istri yang taat akan lebih dicintai suaminya jika ia menjaga syariat Allah, daripada sekadar tampil cantik dengan cara yang dimurkai Allah.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya menyambung rambut, baik dengan rambut asli maupun bahan sintetis (wig, sambung rambut, ekstensi), karena keumuman larangan Nabi ﷺ.
- Haram juga meminta orang lain menyambungkan rambut kita, karena Nabi ﷺ melaknat kedua belah pihak.
- Larangan ini bersifat mutlak, tidak ada pengecualian untuk tujuan menyenangkan suami atau untuk acara tertentu.
- Hendaknya seorang muslimah menerima ciptaan Allah dengan ridha dan tidak berusaha mengubahnya dengan cara yang dilarang syariat.
- Jika memiliki kekurangan pada rambutnya, hendaknya berobat dengan cara yang dibolehkan syariat, bukan dengan cara yang diharamkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.