Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan larangan tegas dari Rasulullah ﷺ terhadap praktik washl (menyambung rambut dengan rambut palsu atau tambahan buatan). Meskipun ada alasan seperti suami yang menuntut atau rambut rontok karena sakit, Nabi ﷺ tetap melaknat perbuatan tersebut. Larangan ini berlaku bagi wanita yang menyambung rambutnya maupun yang menyambungkan untuk orang lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Shahih Al-Bukhari no. 5935:
حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ الْمِقْدَامِ، حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ سُلَيْمَانَ، حَدَّثَنَا مَنْصُورُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، قَالَ حَدَّثَتْنِي أُمِّي، عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ امْرَأَةً، جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَالَتْ إِنِّي أَنْكَحْتُ ابْنَتِي، ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا، وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِي بِهَا أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
Terjemahan: "Telah menceritakan kepadaku Ahmad bin Al-Miqdam, telah menceritakan kepada kami Fudhail bin Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Manshur bin Abdurrahman, ia berkata: Ibuku menceritakan kepadaku, dari Asma binti Abu Bakr radhiyallahu 'anhuma, bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: 'Saya telah menikahkan putri saya, kemudian ia terkena penyakit sehingga rambutnya rontok, sedangkan suaminya terus mendesak saya. Bolehkah saya menyambung rambutnya?' Maka Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang menyambung rambut (al-washilah) dan yang meminta disambungkan rambutnya (al-mustaushilah)."
Hadits pendukung — Shahih Al-Bukhari, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
"Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambutnya."
Hadits pendukung — Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
"Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambutnya."
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan tegas (tahrim) terhadap washl (menyambung rambut), dan laknat menunjukkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa washl hukumnya haram berdasarkan ijma' (kesepakatan) ulama, baik rambut yang digunakan itu rambut manusia maupun rambut hewan yang najis, dan baik untuk mempercantik diri maupun karena kebutuhan.
- Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menyebutkan bahwa larangan ini termasuk dalam bab taghyir khalqillah (mengubah ciptaan Allah) yang dilarang dalam Islam.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Asma binti Abu Bakar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabiyah mulia, putri dari Abu Bakar ash-Shiddiq. Beliau menceritakan bahwa seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ dengan alasan yang tampak masuk akal: putrinya baru menikah, lalu sakit hingga rambutnya rontok, dan suaminya terus mendesak. Wanita itu bertanya apakah boleh menyambung rambut putrinya agar terlihat lebih baik di hadapan suaminya.
Namun Nabi ﷺ tidak memberikan keringanan. Beliau justru melaknat al-washilah (wanita yang menyambung rambut) dan al-mustaushilah (wanita yang meminta rambutnya disambungkan).
Pemahaman para ulama:
1. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan beberapa poin penting:
- Hukum washl adalah haram berdasarkan kesepakatan ulama.
- Laknat Nabi ﷺ menunjukkan bahwa ini termasuk dosa besar (kabair).
- Larangan ini mencakup menyambung rambut dengan rambut manusia maupun rambut hewan atau bahan lain yang menyerupai rambut.
- Alasan yang dikemukakan wanita tersebut (suami mendesak, rambut rontok karena sakit) tidak diterima sebagai udzur syar'i.
2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menambahkan:
- Hadits ini menunjukkan bahwa niat baik tidak menghalalkan cara yang haram.
- Beliau menyebutkan bahwa sebagian ulama membedakan antara menyambung dengan rambut manusia (lebih berat larangannya karena termasuk menyambung anggota tubuh manusia) dan dengan bahan lain. Namun pendapat yang kuat adalah semuanya haram.
- Hikmah larangan ini adalah karena mengandung penipuan (ghisy), mengubah ciptaan Allah, dan menyerupai kebiasaan wanita-wanita jahiliyah serta ahli kitab yang menyimpang.
3. Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan:
- Washl termasuk dalam kategori taghyir khalqillah (mengubah ciptaan Allah) yang dilarang dalam Al-Qur'an, sebagaimana firman Allah tentang tipu daya syaitan:
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
"Dan sungguh, aku (syaitan) akan menyuruh mereka (untuk mengubah ciptaan Allah)." (QS. An-Nisa [4]: 119)
- Beliau juga menegaskan bahwa larangan ini berlaku umum, baik untuk tujuan mempercantik diri maupun karena kebutuhan, kecuali dalam kondisi darurat yang sangat khusus dan tidak ada alternatif lain — dan itu pun harus dengan penilaian ulama terpercaya.
4. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa laknat dalam hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa yang dilakukan dengan sengaja dan sadar, bukan karena ketidaktahuan.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar:
Sebagian ulama seperti Al-Hasan al-Bashri dan Atha' bin Abi Rabah menyebutkan bahwa jika rambut yang digunakan untuk menyambung adalah rambut hewan yang suci dan bukan untuk tujuan penipuan, sebagian ulama memberikan keringanan. Namun Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menegaskan bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah tetap haram secara mutlak, karena keumuman laknat Nabi ﷺ dan tidak adanya pengecualian dalam hadits.
Kesimpulan hukum:
Berdasarkan penjelasan para ulama di atas, menyambung rambut dengan rambut palsu atau tambahan buatan adalah haram, baik bagi yang menyambung maupun yang meminta disambungkan. Larangan ini berlaku meskipun dengan alasan mempercantik diri di hadapan suami atau karena rambut rontok. Ini termasuk dosa besar karena Nabi ﷺ melaknat pelakunya.
Story Telling
Diceritakan bahwa Asma binti Abu Bakar radhiyallahu 'anhuma, seorang wanita yang cerdas dan mulia, menyaksikan langsung peristiwa ini. Seorang wanita datang dengan hati yang gelisah — putrinya baru menikah, tetapi sakit membuat rambutnya rontok. Suaminya terus mendesak agar istrinya tampil menarik. Wanita itu berpikir, "Mungkin ini darurat, mungkin ini boleh."
Namun Rasulullah ﷺ, yang selalu lembut dan penuh kasih, kali ini melaknat perbuatan tersebut. Beliau tidak memberikan keringanan. Ini menunjukkan bahwa perkara ini bukan perkara ringan.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para sahabat dan tabi'in sangat berhati-hati dalam masalah ini. Sa'id bin al-Musayyib — seorang tabi'in besar — pernah ditanya tentang wanita yang rambutnya rontok, dan beliau menjawab dengan tegas: "Tidak boleh, karena Nabi ﷺ telah melaknat pelakunya."
Hikmahnya: Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya lebih utama daripada ketaatan kepada makhluk, termasuk suami. Jika suami meminta sesuatu yang haram, tidak boleh dituruti. Dan penampilan yang jujur lebih baik daripada kecantikan yang palsu.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya menyambung rambut dengan rambut palsu, baik bagi yang menyambung maupun yang meminta disambungkan.
- Alasan suami mendesak atau rambut rontok karena sakit tidak menjadi udzur yang membolehkan, berdasarkan hadits ini.
- Tidak boleh menaati suami dalam perkara maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.
- Hendaknya seorang muslimah menerima keadaan dirinya dengan ridha dan berusaha mempercantik diri dengan cara yang halal, seperti merawat rambut asli, menggunakan minyak, atau perawatan yang tidak mengubah ciptaan Allah.
- Jika ragu tentang hukum suatu perawatan rambut, hendaknya bertanya kepada ulama terpercaya dan tidak mengikuti tren tanpa dasar syar'i.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.