Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi laknat Allah bagi wanita yang menyambung rambut (memakai rambut palsu atau sambungan rambut) dan yang meminta disambungkan rambutnya, serta yang mentato dan yang meminta ditato. Ini adalah dosa besar karena mengubah ciptaan Allah dengan cara yang dilarang. Seorang muslimah wajib menjauhi perbuatan ini dan bertaubat jika pernah melakukannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
"Dan aku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan menyuruh mereka mengubah ciptaan Allah, lalu mereka benar-benar mengubahnya." (QS. An-Nisa' [4]: 119)
Hadits:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
"Allah melaknat wanita yang menyambung rambut (dengan rambut lain) dan yang meminta disambungkan rambutnya, serta wanita yang mentato dan yang meminta ditato." (HR. Al-Bukhari no. 5933, Kitab Pakaian, Bab Menghubungkan Rambut)
Penjelasan Ulama:
Imam Al-Bukhari rahimahullah menempatkan hadits ini dalam Kitab Pakaian, Bab Menghubungkan Rambut, menunjukkan bahwa ini termasuk masalah pakaian dan perhiasan yang dilarang.
Imam An-Nawawi rahimahullah (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan: "Al-washilah adalah wanita yang menyambung rambut wanita lain dengan rambut (palsu). Al-mustawshilah adalah wanita yang meminta disambungkan rambutnya. Keduanya terlaknat. Ini menunjukkan haramnya perbuatan tersebut, baik yang menyambung maupun yang disambung, baik yang mentato maupun yang ditato." (Syarh Shahih Muslim, 14/106)
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah (dalam Fathul Bari) menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang keharaman menyambung rambut, berdasarkan laknat dalam hadits ini. Beliau juga menyebutkan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk menyambung rambut, baik dengan rambut manusia, rambut hewan, atau bahan sintetis, karena tujuannya adalah menipu dan mengubah ciptaan Allah. (Fathul Bari, 10/376)
Penjelasan Rinci
Hadits ini termasuk dalam hadits-hadits yang tegas tentang larangan mengubah ciptaan Allah dengan tujuan berhias secara berlebihan dan menipu. Berikut rincian maknanya:
- Al-washilah (الْوَاصِلَةُ): Wanita yang menyambung rambutnya atau rambut wanita lain dengan rambut tambahan (rambut palsu, sambungan rambut, atau ekstensi). Ini mencakup semua cara menyambung, baik dengan lem, jahit, klip, atau ikat.
- Al-mustawshilah (الْمُسْتَوْصِلَةُ): Wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya. Keduanya mendapat laknat karena sama-sama terlibat dalam perbuatan haram.
- Al-wasyimah (الْوَاشِمَةُ): Wanita yang membuat tato pada dirinya atau orang lain.
- Al-mustawsyimah (الْمُسْتَوْشِمَةُ): Wanita yang meminta dibuatkan tato pada tubuhnya.
Hikmah larangan ini menurut para ulama:
- Menyambung rambut termasuk tadlis (penipuan) karena menampilkan sesuatu yang bukan asli.
- Ini termasuk mengubah ciptaan Allah, sebagaimana disebut dalam QS. An-Nisa' [4]: 119 bahwa setan menyuruh manusia mengubah ciptaan Allah.
- Tato juga mengubah ciptaan Allah dan menyakiti tubuh, serta najis karena mengandung tinta yang menghalangi air wudhu.
Pendapat ulama tentang rambut sintetis:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: "Larangan menyambung rambut bersifat umum, baik dengan rambut manusia, rambut hewan, atau bahan sintetis. Karena tujuannya adalah menipu dan mengubah penampilan, serta termasuk perbuatan yang dilaknat. Namun jika tujuannya untuk menutupi kebotakan karena pengobatan (seperti kemoterapi), dan tidak ada unsur penipuan, maka diperbolehkan dengan syarat tidak menggunakan rambut manusia." (Syarh Riyadhus Shalihin, 4/234)
Pengecualian:
Para ulama mengecualikan penggunaan rambut palsu untuk tujuan pengobatan (misalnya pasien kanker yang kehilangan rambut) jika tidak ada niat menipu dan tidak menggunakan rambut manusia. Namun tetap harus hati-hati dan berkonsultasi dengan ulama.
Story Telling
Diriwayatkan dari Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: 'Wahai Rasulullah, putriku akan menikah, dan ia menderita campak sehingga rambutnya rontok. Bolehkah aku menyambung rambutnya?' Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambutnya.'" (HR. Al-Bukhari no. 5934)
Kisah ini menunjukkan bahwa meskipun ada alasan medis (rambut rontok karena sakit), tetap tidak diperbolehkan menyambung rambut dengan rambut lain. Ini menunjukkan betapa tegasnya larangan ini. Namun jika ada kebutuhan darurat seperti pengobatan, ulama memberikan kelonggaran dengan syarat tertentu.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya menyambung rambut (memakai rambut palsu, ekstensi, sambungan rambut) bagi wanita, baik yang menyambung maupun yang meminta disambung.
- Haram hukumnya membuat tato, baik yang membuat maupun yang meminta dibuatkan.
- Bertaubatlah jika pernah melakukannya dengan menyesali, menghentikan, dan bertekad tidak mengulangi. Untuk tato, jika sulit dihilangkan, cukup bertaubat dan tidak perlu operasi yang membahayakan.
- Hati-hati dengan tren yang meniru budaya non-muslim yang bertentangan dengan syariat.
- Gunakan rambut asli dan syukuri ciptaan Allah, jangan menipu dengan sambungan rambut.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.