Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan tegas dari Nabi ﷺ terhadap praktik menyambung rambut (wasl) dengan rambut lain atau sesuatu yang dijadikan perhiasan palsu. Mu'awiyah bin Abi Sufyan menyampaikan larangan ini di atas mimbar di hadapan banyak orang agar para ulama menyebarkannya. Nabi ﷺ menjelaskan bahwa kebinasaan Bani Israil salah satunya disebabkan karena wanita-wanita mereka memakai rambut sambungan, sehingga menyerupai ciptaan Allah yang sempurna dengan cara yang menipu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Pakaian (Kitab Al-Libas), Bab Al-Wasl fi Al-Sha'r, nomor 5932, dari sahabat Mu'awiyah bin Abi Sufyan رضي الله عنه.
Teks hadits yang disebutkan:
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ، أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ، عَامَ حَجَّ وَهْوَ عَلَى الْمِنْبَرِ، وَهْوَ يَقُولُ — وَتَنَاوَلَ قُصَّةً مِنْ شَعَرٍ كَانَتْ بِيَدِ حَرَسِيٍّ — أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذِهِ وَيَقُولُ "إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَ هَذِهِ نِسَاؤُهُمْ"
Terjemahan: Humaid bin Abdur-Rahman bin Auf berkata: "Pada tahun dia melakukan Haji, dia mendengar Mu'awiya bin Abi Sufyan, yang berada di atas mimbar dan mengambil sehelai rambut dari salah satu pengawalnya, berkata, 'Di mana para ulama kalian? Aku mendengar Rasulullah ﷺ melarang ini (rambut palsu) dan berkata, 'Anak-anak Israel dihancurkan ketika wanita-wanita mereka mulai menggunakan ini.'"
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan — larangan mengubah ciptaan Allah yang disebutkan dalam konteks wasl ini berkaitan dengan firman Allah:
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا
QS. An-Nisa' [4]: 119
Terjemahan: "Dan aku (setan) benar-benar akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya. Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata."
Hadits terkait lainnya — dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
HR. Al-Bukhari dan Muslim
Terjemahan: "Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambung rambutnya."
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menjelaskan tentang larangan wasl (menyambung rambut), yaitu menambahkan rambut lain atau sesuatu yang menyerupai rambut pada rambut asli sehingga tampak lebih panjang, lebih tebal, atau lebih indah dari aslinya. Praktik ini termasuk bentuk taghyir (mengubah ciptaan Allah) dan ghisy (penipuan), karena menampilkan sesuatu yang tidak sesuai kenyataan.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan yang sangat tegas terhadap wasl. Beliau menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum menyambung rambut: jumhur ulama (mayoritas) mengharamkannya secara mutlak, baik dengan rambut manusia maupun rambut hewan, baik untuk wanita maupun pria, kecuali dalam kondisi darurat medis tertentu. Ibnu Hajar juga menukil bahwa larangan ini mencakup semua bentuk wasl yang bertujuan memperindah diri dengan cara yang menipu.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung" menunjukkan keharaman yang jelas. Beliau menyebutkan bahwa hikmah larangan ini adalah karena mengandung unsur taghyir (mengubah ciptaan Allah), tadlis (penipuan), dan menyerupai kebiasaan wanita-wanita jahiliah serta Bani Israil yang disebutkan dalam hadits Mu'awiyah ini.
Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa wasl termasuk kategori mengubah ciptaan Allah yang dilarang, dan beliau memasukkan praktik ini dalam bab taghyir khalqillah yang disebutkan dalam QS. An-Nisa' [4]: 119. Beliau menjelaskan bahwa syariat melarang segala bentuk perubahan pada tubuh yang bertujuan menipu atau menyerupai sesuatu yang bukan aslinya, kecuali untuk keperluan pengobatan yang dibenarkan.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melarang wasl karena mengandung beberapa kerusakan: (1) mengubah ciptaan Allah, (2) menipu orang lain dengan menampilkan rambut yang bukan aslinya, (3) menyerupai wanita-wanita kafir dan fasik, dan (4) pemborosan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat secara hakiki.
Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa larangan mengubah ciptaan Allah mencakup segala bentuk perubahan yang tidak dibenarkan syariat, termasuk wasl, karena hal itu merupakan bentuk ketidakpuasan terhadap apa yang Allah berikan dan upaya menipu orang lain.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Sebagian ulama membedakan antara menyambung dengan rambut manusia dan rambut hewan atau bahan sintetis. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibn Taymiyyah — adalah larangan mencakup semua bentuk wasl yang bertujuan memperindah dengan cara menipu, baik menggunakan rambut manusia, hewan, maupun bahan lain yang menyerupai rambut. Adapun jika ada kebutuhan medis seperti menutupi bekas luka bakar atau cacat, para ulama membolehkan dengan syarat tidak bertujuan memperindah diri secara berlebihan.
Kaitan dengan Bani Israil:
Nabi ﷺ menyebutkan bahwa Bani Israil binasa ketika wanita-wanita mereka memakai wasl. Ini menunjukkan bahwa praktik ini bukan sekadar masalah kecil, tetapi bisa menjadi sebab kebinasaan umat jika dianggap remeh dan tersebar luas. Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kebinasaan Bani Israil terjadi karena mereka terus-menerus melakukan penyimpangan, termasuk mengubah ciptaan Allah dan menuruti hawa nafsu, sehingga Allah menurunkan azab kepada mereka.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Mu'awiyah bin Abi Sufyan رضي الله عنه, ketika menjadi khalifah dan sedang melaksanakan haji, berdiri di atas mimbar di hadapan banyak orang. Beliau mengambil sehelai rambut sambungan yang ada di tangan salah satu pengawalnya, lalu mengangkatnya tinggi-tinggi agar semua orang melihatnya. Dengan suara lantang beliau bertanya: "Di mana para ulama kalian?" — maksudnya agar para ulama menyebarkan ilmu ini kepada masyarakat. Kemudian beliau menyampaikan sabda Nabi ﷺ tentang larangan wasl dan kisah kebinasaan Bani Israil.
Peristiwa ini menunjukkan beberapa hikmah penting:
- Mu'awiyah sebagai pemimpin tidak hanya memerintah, tetapi juga mengajarkan ilmu dan mengingatkan sunnah Nabi ﷺ.
- Beliau meminta bantuan para ulama untuk menyebarkan larangan ini, menunjukkan pentingnya peran ulama dalam menjaga umat dari penyimpangan.
- Beliau menyampaikan larangan ini di tempat yang paling strategis (mimbar saat haji) agar didengar oleh banyak orang dari berbagai daerah.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam kitab shahihnya, menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil yang kuat dalam bab larangan wasl.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya menyambung rambut dengan rambut lain atau bahan yang menyerupai rambut dengan tujuan memperindah diri secara menipu, baik bagi wanita maupun pria.
- Hikmah larangan: menghindari taghyir khalqillah (mengubah ciptaan Allah), menjauhi tadlis (penipuan), tidak menyerupai kebiasaan umat yang dimurkai Allah, dan menjaga kejujuran dalam penampilan.
- Pengecualian: jika ada kebutuhan medis darurat seperti menutupi cacat atau luka bakar, para ulama membolehkan dengan syarat tidak berlebihan dan tidak bertujuan memperindah diri secara palsu.
- Peran ulama dan pemimpin: hendaknya para pemimpin dan ulama bekerja sama dalam menyebarkan sunnah dan mengingatkan umat dari penyimpangan, sebagaimana yang dicontohkan Mu'awiyah bin Abi Sufyan رضي الله عنه.
- Pelajaran dari Bani Israil: jangan menganggap remeh dosa kecil, karena dosa kecil yang terus dilakukan dan dianggap biasa bisa menjadi sebab kebinasaan umat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.