Penjelasan Hadits Bukhari No. 5930 tentang Meminyaki Nabi dengan wewangian saat ihram dan tahallul

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa memakai wewangian (termasuk dharirah) saat berihram hukumnya boleh, bahkan dilakukan oleh Nabi ﷺ sendiri. Aisyah radhiyallahu ‘anha meminyaki/mewangikan Rasulullah ﷺ dengan dharirah (sejenis wewangian dari tumbuhan) baik ketika beliau hendak berihram maupun setelah tahallul (menyelesaikan ihram). Ini menjadi dalil bahwa seorang yang berihram boleh memakai wewangian yang sudah dipakai sebelum ihram, dan bekasnya tetap ada di badan tanpa sengaja dihilangkan. Adapun memakai wewangian setelah ihram secara sengaja, para ulama berbeda pendapat, dan yang kuat adalah tidak boleh kecuali ada kebutuhan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sesuai riwayat yang disebutkan):

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ الْهَيْثَمِ، أَوْ مُحَمَّدٌ عَنْهُ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي عُمَرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُرْوَةَ، سَمِعَ عُرْوَةَ، وَالْقَاسِمَ، يُخْبِرَانِ عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ طَيَّبْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ بِيَدَىَّ بِذَرِيرَةٍ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ، لِلْحِلِّ وَالإِحْرَامِ.

Terjemahan: Aisyah berkata: "Aku meminyaki Rasulullah ﷺ dengan Dharirah dengan tanganku sendiri, baik saat beliau mengenakan Ihram maupun setelah menyelesaikannya." (HR. Al-Bukhari, Kitab Pakaian, Bab Al-Dharirah, no. 5930)

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 197

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰى ۗ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ

Terjemahan: "(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata rafats, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat."

Ayat ini menunjukkan bahwa dalam ihram, seorang dilarang melakukan hal-hal yang bersifat rafats (kata-kata kotor), fusuq (maksiat), dan jidal (bertengkar). Adapun memakai wewangian sebelum ihram tidak termasuk larangan tersebut.

Hadits lain yang terkait:

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

"Seakan-akan aku masih melihat kilauan minyak wangi di belahan rambut Rasulullah ﷺ ketika beliau berihram." (HR. Muslim, no. 1190)

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat mengenai hukum memakai wewangian bagi orang yang berihram. Namun hadits ini menjadi dalil utama bahwa memakai wewangian sebelum ihram hukumnya boleh, dan bekasnya yang tersisa di badan tidak mengapa.

Pendapat Ulama:

  1. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa orang yang berihram boleh memakai wewangian yang telah dipakai sebelum ihram, dan tidak wajib menghilangkan bekasnya. Ini berdasarkan hadits Aisyah di atas, bahwa beliau meminyaki Nabi ﷺ dengan dharirah saat beliau hendak berihram, dan Nabi ﷺ tidak mencucinya setelah ihram.
  2. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa memakai wewangian setelah ihram secara sengaja adalah makruh (tidak disukai) bahkan sebagian ulama mengharamkannya, kecuali ada kebutuhan seperti sakit kepala atau lainnya. Namun mereka sepakat bahwa wewangian yang dipakai sebelum ihram tidak mengapa.
  3. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memakai wewangian sebelum ihram, dan bahwa bekasnya yang tersisa tidak membatalkan ihram. Beliau juga menegaskan bahwa larangan memakai wewangian dalam ihram adalah untuk wewangian yang dipakai setelah ihram, bukan yang sudah ada sebelumnya.
  4. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa dharirah adalah wewangian yang terbuat dari tumbuhan harum yang ditumbuk halus, dan hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sengaja memakai wewangian sebelum ihram agar badan beliau harum, dan ini tidak bertentangan dengan larangan memakai wewangian saat ihram, karena larangan tersebut untuk wewangian yang dipakai setelah ihram.
  5. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa seorang yang berihram boleh memakai wewangian yang sudah ada di badannya sebelum ihram, dan tidak wajib menghilangkannya. Adapun memakai wewangian baru setelah ihram, maka tidak boleh kecuali ada kebutuhan seperti sakit kepala, dan itupun dengan wewangian yang tidak mengandung alkohol.

Kesimpulan dari penjelasan para ulama:

  • Memakai wewangian sebelum ihram: Boleh dan disunnahkan, karena Nabi ﷺ melakukannya.
  • Bekas wewangian yang tersisa setelah ihram: Tidak mengapa, tidak wajib dihilangkan.
  • Memakai wewangian setelah ihram: Tidak boleh (bagi yang berpendapat haram) atau makruh (bagi yang berpendapat makruh), kecuali ada kebutuhan.

Story Telling

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau bercerita:

"Aku meminyaki Rasulullah ﷺ dengan dharirah dengan tanganku sendiri, baik saat beliau mengenakan Ihram maupun setelah menyelesaikannya."

Dalam riwayat lain, Aisyah berkata: "Seakan-akan aku masih melihat kilauan minyak wangi di belahan rambut Rasulullah ﷺ ketika beliau berihram." (HR. Muslim)

Kisah ini menunjukkan perhatian Aisyah radhiyallahu ‘anha terhadap kebersihan dan keharuman badan Nabi ﷺ. Beliau dengan tangannya sendiri meminyaki rambut dan badan Rasulullah ﷺ dengan wewangian sebelum beliau berihram. Ini mengajarkan kita bahwa seorang muslim hendaknya menjaga kebersihan dan keharuman badan, bahkan saat akan beribadah haji atau umrah.

Hikmah dari kisah ini:

  1. Islam sangat memperhatikan kebersihan dan keharuman badan.
  2. Memakai wewangian sebelum ihram adalah sunnah, karena Nabi ﷺ melakukannya.
  3. Seorang istri yang melayani suaminya dengan penuh kasih sayang adalah amal yang mulia.
  4. Kita tidak perlu berlebihan dalam beragama, seperti menganggap bahwa wewangian yang sudah dipakai sebelum ihram harus dihilangkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh memakai wewangian sebelum ihram, bahkan disunnahkan agar badan harum saat beribadah.
  2. Tidak wajib menghilangkan bekas wewangian yang sudah dipakai sebelum ihram.
  3. Tidak boleh memakai wewangian baru setelah ihram, kecuali ada kebutuhan seperti sakit kepala, dan itupun dengan wewangian yang tidak mengandung alkohol.
  4. Jangan berlebihan dalam beragama dengan menganggap hal-hal yang tidak dilarang menjadi larangan.
  5. Jaga kebersihan dan keharuman badan sebagai bagian dari syiar Islam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?