Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat dua rakaat setelah shalat Ashar ketika berada di rumah Aisyah radhiyallahu 'anha. Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah kekhususan bagi Nabi ﷺ, atau beliau melakukannya karena ada sebab tertentu, yaitu mengqadha shalat sunnah rawatib yang terlewat. Hal ini tidak berarti membolehkan shalat sunnah mutlak setelah Ashar secara umum, karena ada larangan shalat setelah Ashar hingga matahari terbenam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits di atas sudah Anda cantumkan dengan lengkap dan benar. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Waktu Shalat, Bab "Apa yang Dikerjakan Setelah Shalat Ashar dari Keterlambatan dan Sebagainya", no. 593.
Dalil Larangan Shalat Setelah Ashar:
Larangan shalat setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam terdapat dalam hadits riwayat Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
> لَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ
>
> "Tidak ada shalat setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam." (HR. Al-Bukhari no. 586, dan Muslim no. 826)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan secara panjang lebar tentang hadits ini dan menggabungkan antara hadits larangan dan hadits Aisyah ini.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga membahas masalah ini dengan rinci.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin dan Fatawa-nya menjelaskan bahwa shalat dua rakaat setelah Ashar yang dilakukan Nabi ﷺ adalah karena qadha' (mengganti) shalat sunnah rawatib.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, namun semuanya sepakat bahwa tidak ada kontradiksi antara hadits ini dengan hadits larangan shalat setelah Ashar. Berikut penjelasan para ulama:
1. Pendapat Pertama: Ini adalah Kekhususan bagi Nabi ﷺ
Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat dua rakaat setelah Ashar ini adalah kekhususan bagi Nabi ﷺ saja, tidak berlaku untuk umatnya. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal dan dipilih oleh sebagian ulama. Mereka berdalil bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan dua rakaat setelah Ashar." Dan ini terjadi terus-menerus, sementara larangan shalat setelah Ashar juga shahih. Maka untuk menggabungkan keduanya, mereka menyatakan bahwa ini khusus bagi Nabi ﷺ.
2. Pendapat Kedua: Ini adalah Qadha' (Mengganti) Shalat Sunnah Rawatib
Ini adalah pendapat yang lebih kuat menurut Imam Ibn Hajar al-Asqalani dan Syaikh al-Utsaimin. Penjelasannya:
- Dalam riwayat lain dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata: "Nabi ﷺ biasa shalat dua rakaat sebelum Ashar. Suatu ketika beliau sibuk sehingga tidak sempat melakukannya, maka beliau mengqadhanya setelah Ashar." (HR. Abu Dawud no. 1273, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)
- Dalam riwayat Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, beliau berkata: "Nabi ﷺ pernah shalat dua rakaat setelah Ashar, lalu beliau bersabda: 'Wahai anak perempuan Abu Umayyah, engkau bertanya tentang dua rakaat setelah Ashar. Sesungguhnya telah datang kepadaku beberapa orang dari Abdul Qais, maka mereka menyibukkanku dari dua rakaat setelah Zhuhur, maka itulah keduanya (yang aku kerjakan sekarang).'" (HR. Al-Bukhari no. 1233, dan Muslim no. 834)
Dari dua riwayat ini jelas bahwa Nabi ﷺ tidak pernah shalat dua rakaat setelah Ashar kecuali karena mengqadha shalat sunnah rawatib yang terlewat, baik itu sunnah sebelum Ashar atau sunnah setelah Zhuhur.
3. Pendapat Ketiga: Boleh Shalat Setelah Ashar Jika Ada Sebab
Sebagian ulama, di antaranya Imam asy-Syafi'i, berpendapat bahwa larangan shalat setelah Ashar hanya untuk shalat yang tidak memiliki sebab. Adapun shalat yang memiliki sebab, seperti shalat tahiyatul masjid, qadha' shalat fardhu, atau qadha' shalat sunnah, maka boleh dilakukan. Mereka berdalil dengan hadits Aisyah ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ mengqadha shalat.
Pendapat yang Paling Kuat:
Menurut Syaikh al-Utsaimin dan Syaikh al-Albani, pendapat yang paling kuat adalah pendapat kedua, yaitu bahwa shalat dua rakaat setelah Ashar yang dilakukan Nabi ﷺ adalah qadha' dari shalat sunnah rawatib yang terlewat. Ini karena:
- Hadits Ummu Salamah dan Aisyah menjelaskan sebabnya secara gamblang.
- Pendapat ini menggabungkan semua dalil tanpa meniadakan salah satunya.
- Tidak perlu mengkhususkan Nabi ﷺ tanpa dalil yang jelas, karena jika memang khusus, tentu akan dijelaskan oleh Nabi ﷺ.
Adapun larangan shalat setelah Ashar tetap berlaku untuk shalat sunnah mutlak yang tidak memiliki sebab. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan yang dipegang oleh Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari.
Story Telling
Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:
> "Nabi ﷺ pernah shalat dua rakaat setelah Ashar di rumahku. Aku bertanya: 'Wahai Rasulullah, engkau shalat dua rakaat setelah Ashar, padahal engkau telah melarang kami dari shalat setelah Ashar?' Beliau bersabda: 'Wahai anak perempuan Abu Umayyah, engkau bertanya tentang dua rakaat setelah Ashar. Sesungguhnya telah datang kepadaku beberapa orang dari Abdul Qais, maka mereka menyibukkanku dari dua rakaat setelah Zhuhur, maka itulah keduanya (yang aku kerjakan sekarang).'" (HR. Al-Bukhari no. 1233, dan Muslim no. 834)
Kisah ini menunjukkan betapa telitinya para sahabat dan istri-istri Nabi ﷺ dalam memperhatikan setiap gerakan dan ucapan beliau. Ummu Salamah tidak tinggal diam ketika melihat sesuatu yang tampak bertentangan dengan larangan Nabi ﷺ, namun beliau bertanya langsung untuk mendapatkan kejelasan. Dan Nabi ﷺ dengan lembut menjelaskan bahwa shalat tersebut adalah qadha' dari shalat sunnah yang terlewat, bukan shalat sunnah mutlak yang dilarang.
Hikmah yang bisa diambil: Seorang muslim hendaknya tidak terburu-buru menyalahkan atau menghakimi orang lain yang melakukan suatu amalan yang tampak bertentangan dengan dalil, karena bisa jadi ada sebab atau penjelasan yang belum kita ketahui. Yang benar adalah bertanya dengan adab yang baik kepada ahlinya.
Kesimpulan Praktis
- Shalat dua rakaat setelah Ashar yang dilakukan Nabi ﷺ adalah qadha' dari shalat sunnah rawatib yang terlewat, bukan shalat sunnah mutlak.
- Larangan shalat setelah Ashar hingga matahari terbenam tetap berlaku untuk shalat sunnah mutlak yang tidak memiliki sebab.
- Jika seseorang memiliki shalat qadha' (baik fardhu maupun sunnah yang memiliki sebab), maka boleh dilakukan setelah Ashar menurut pendapat yang kuat, karena ini termasuk shalat yang memiliki sebab.
- Hendaknya kita meneladani sikap Ummu Salamah yang bertanya dengan adab ketika melihat hal yang tampak bertentangan, bukan langsung menghakimi.
- Jangan mudah menuduh orang lain bid'ah atau salah dalam masalah yang masih diperselisihkan ulama, selama ada dalil dan penjelasan ilmiahnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.