Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5925 tentang Boleh menyisir rambut suami saat haid

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa ketika seorang istri sedang haid, ia tetap boleh merawat dan melayani suaminya dalam perkara yang bukan hubungan seksual, seperti menyisir rambut. Hal ini membantah anggapan bahwa wanita haid najis secara mutlak sehingga tidak boleh disentuh sama sekali. Syariat hanya melarang hubungan intim (jimak) saat haid, bukan sentuhan atau perawatan biasa.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait:

QS. Al-Baqarah [2]: 222

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Terjemahan: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

Ayat ini secara tegas melarang jimak (hubungan intim) saat haid, bukan melarang semua sentuhan atau perawatan.

Hadits yang dimaksud:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ـ قَالَتْ: كُنْتُ أُرَجِّلُ رَأْسَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَأَنَا حَائِضٌ.

(رواه البخاري: 5925، ومسلم: 298)

Terjemahan: “Aisyah berkata: Aku biasa menyisir rambut Rasulullah ﷺ padahal aku sedang haid.”

Penjelasan ulama:

  • Imam Malik bin Anas (dalam Al-Muwaththa’) meriwayatkan hadits ini melalui jalur Ibn Syihab az-Zuhri dan Hisyam bin Urwah. Beliau menjadikannya dalil bahwa haid tidak menghalangi seorang istri untuk melayani suaminya dalam perkara selain jimak.
  • Imam asy-Syafi’i (dalam Al-Umm) berkata, “Hadits Aisyah ini menunjukkan bahwa istri yang haid boleh menyentuh suami dan merawatnya, selama tidak menyentuh kemaluan atau melakukan hubungan intim.”
  • Imam Ahmad bin Hanbal (dalam Al-Musnad) dan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zaad al-Ma’ad) menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil bolehnya istri yang haid melakukan pekerjaan rumah tangga dan perawatan suami.
  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa kata “أُرَجِّلُ” berarti menyisir atau merapikan rambut. Beliau mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa seorang wanita haid tidak najis secara mutlak. Tubuhnya suci kecuali darah haid yang keluar. Oleh karena itu, ia boleh menyentuh suami, menyisir rambutnya, dan melakukan kegiatan lain yang bukan jimak.”
  • Ibnu Hajar al-‘Asqalani (dalam Fath al-Bari) ketika mensyarah hadits ini menukil perkataan Ibn Battal dan ulama lain bahwa hadits ini membantah keyakinan orang Jahiliyah yang menganggap wanita haid najis total dan tidak boleh didekati.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh saudara kita Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi ﷺ yang sangat cerdas dan banyak meriwayatkan hadits. Beliau menceritakan bahwa meskipun sedang haid, beliau tetap menyisir rambut Rasulullah ﷺ. Perbuatan ini tentu saja dengan sepengetahuan dan persetujuan Nabi ﷺ, sehingga menjadi sunnah (jalan) yang boleh ditiru.

Para ulama dari kalangan tabi’in, seperti Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab) dan Urwah bin az-Zubair, serta para imam mazhab yang disebutkan di atas, sepakat bahwa hadits ini menunjukkan:

  1. Haid tidak menghalangi interaksi fisik yang bukan jimak.

Sentuhan antar suami istri seperti menyisir, meminyaki rambut, memijat, atau membantu berpakaian hukumnya boleh. Yang diharamkan hanyalah hubungan seksual (jimak) dan apa yang menjadi pengantarnya secara langsung (misalnya menyentuh kemaluan dengan syahwat).

  1. Wanita haid tidak najis secara keseluruhan.

Darah haid memang najis, tetapi tubuh wanita haid tetap suci. Oleh karena itu, air liurnya, keringatnya, dan sentuhannya tidak najis. Hal ini dikuatkan oleh hadits lain bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersandar di pangkuan Aisyah yang sedang haid sambil membaca Al-Qur’an (HR. Bukhari dan Muslim).

  1. Adab suami istri saat haid.

Suami tetap boleh menunjukkan kasih sayang dengan berbicara, bercanda, atau membantu istri. Istri juga boleh melayani suami dalam hal-hal yang mubah. Hadits ini menjadi landasan bahwa pernikahan tidak berhenti saat haid; yang berhenti hanyalah hubungan seksual.

Pendapat yang menyatakan bahwa wanita haid tidak boleh disentuh sama sekali (sebagaimana pemahaman sebagian orang awam) adalah keliru dan bertentangan dengan sunnah. Imam Ibn Qayyim dalam I’lam al-Muwaqqi’in menegaskan bahwa larangan dalam ayat hanya terbatas pada “jimak”, dan hadits Aisyah ini menjadi penjelasan praktis dari Nabi ﷺ.

Story Telling

Suatu hari, Aisyah radhiyallahu ‘anha sedang menyisir rambut Rasulullah ﷺ yang panjang dan lebat. Saat itu beliau sedang haid, namun tidak merasa canggung atau takut untuk mendekati suaminya. Beliau merapikan rambut Nabi dengan penuh cinta dan kelembutan. Rasulullah ﷺ pun diam dan menikmati layanan istrinya, tanpa melarang atau menegur.

Peristiwa ini mengajarkan bahwa Islam adalah agama yang memudahkan, tidak menyulitkan. Wanita haid tidak perlu dikucilkan atau dijauhi secara fisik. Bahkan dalil ini menjadi rahmat bagi suami istri agar hubungan tetap hangat meskipun ada halangan syar’i untuk berhubungan intim. (Sumber: Shahih al-Bukhari, kitab al-Haidh dan kitab al-Libas).

Kesimpulan Praktis

  • Seorang istri yang sedang haid boleh menyisir rambut suami, meminyaki, memijat, dan membantu suami dalam hal-hal yang mubah.
  • Suami boleh menyentuh istri yang haid di luar kemaluan, seperti memeluk, mencium, atau merawatnya.
  • Larangan saat haid hanyalah berhubungan intim (jimak) dan hal-hal yang langsung mengarah kepadanya.
  • Tidak ada dalil yang melarang istri haid untuk melayani suami dalam pekerjaan rumah atau perawatan sehari-hari.
  • Hadits ini mengajarkan kita untuk tidak berlebih-lebihan dalam menjauhi wanita haid, karena sikap seperti itu termasuk adat Jahiliyah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.